Tak dapat dipungkiri bahwa saat ini dunia diwarnai
dengan berbagai teknologi informasi yang memudahkan manusia untuk
melakukan aktivitasnya. Teknologi tersebut merambah berbagai aspek kehidupan
manusia. Salah satunya adalah dalam bidang finansial atau keuangan. Dengan
berkembangnya era digital yang semakin pesat kegiatan yang berkaitan dengan
keuangan dapat dilakukan dengan mudah. Salah satunya yang sedang gencar
diperbincangkan di Indonesia adalah fintech atau financial technologi.
Menurut Wikipedia fintech adalah the new
technology and innovation that aims to compete with traditional financial
methods in the delivery of financial services yang
artinya sebuah teknologi dan inovasi baru yang bertujuan untuk bersaing dengan
cara pembayaran tradisional dalam hal layanan keuangan. Fintech
adalah sebuah inovasi yang memanfaatkan teknologi informasi dari sektor
keuangan untuk memudahkan masyarakat melakukan berbagai hal yang menyangkut
tentang keuangan. Inovasi yang berkembang di
sini adalah dengan mengadopsi prinsip jaringan komputer yang diterapkan pada
bidang keuangan.
Inovasi
yang ditawarkan fintech sangat luas dan dalam berbagai segmen, baik itu B2B (Business
to Business) hingga B2C (Business to Consumer). Beberapa contoh
bisnis yang tergabung di dalam Fintech adalah proses jual beli saham,
pembayaran, peminjaman uang (lending) secara peer to peer, transfer
dana, investasi ritel, perencanaan keuangan (personal finance). Keberadaan
fintech di Indonesia yang terus berkembang selalu diawasi oleh lembaga keuangan
seperti Bank Indonesia yang merupakan pemegang otoritas sistem pembayaran
keuangan Indonesia dan juga oleh OJK. BI menerbitkan beberapa kepentingan
mengenai fintech melalui tiga hal yaitu promosi sistem pembayaran yang
kondusif, mengarahkan industri untuk bergerak secara efisien, dan memperkuat
perlindungan konsumen.
Peran aktif
Bank Indonesia di sektor fintech juga ditunjukkan dengan terbentuknya Bank
Indonesia Fintech Office yang kerap membuat
peraturan atau regulasi untuk mengatur jalannya sektor baru ini dengan aman dan
nyaman. Salah satunya adalah dengan membuat klasifikasi fintech di Indonesia
agar jelas dan mudah dikenali masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga
mengatur jalannya fintech di Indonesia terutama dalam hal layanan pinjam
meminjam uang berbasis teknologi informasi yang tercantum dalam Peraturan
OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis
Teknologi Informasi. Selain itu OJK juga menyarankan lembaga keuangan
mempunnyai layanan digital seperti fintech agar mempermudah dalam proses
transaksi dan layanan keuangan atau lebih dikenal dengan fintech strartup,
yaitu perusahaan teknologi informasi yang memberikan layanan keuangan dengan
model bisnis yang bervariasi. Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK
Nurhaida, setidaknya telah hadir lebih dari 150 fintech startup di
Indonesia. Hal tersebut menunjukan bahwa fintech mudah diterima oleh masyarakat.
Fintech terbagi menjadi beberapa bentuk. Bank
Indonesia mengklasifikasikan Fintech menjadi 4 macam yaitu Crowdfunding (pembiayaan
masal atau berbasis patungan) dan Peer to Peer Lending atau P2P;
Market Aggregator; Risk and Investment Management; dan Payment,
Settlement, Clearing.
Crowdfunding (pembiayaan
masal atau berbasis patungan) dan Peer to Peer Lending atau P2P adalah
media yang mempertemukan investor dengan pencari modal atau dalam e-commers dikenal
dengan Marketplace. Seperti artinya Crowdfunding berguna
untuk penggalangan dana seperti penggalangan dana untuk korban bencana atau
mendanai sebuah karya. Salah satu contoh startup fintech pada
bentuk ini adalah kitabisa.com untuk penggalangan dana dan Danadidik.com untuk
contoh Peer to Peer Lending.
Market Aggregator adalah
sebuah media yang digunakan sebagai pembanding produk keuangan dengan cara
mengumpulkan data-data finansial yang nantinya akan dijadikan referensi bagi
pengguna, sehingga bentuk ini bisa disebut dengan comparison site
atau tempat perbandingan. Contoh pada bentuk ini pada pembanding produk
keuangan secara umum adalah Kreditgogo.com.
Risk and Investment Management adalah
tempat dimana pengguna bisa mendapatkan produk investasi yang dinginkan
pengguna sesuai dengan keinginan yang telah diberikan. Dalam bentuk fintech
satu ini memiliki fungsi yang sama seperti financial Planner yang
berbentuk digital. Selain itu perencanaan keuangan juga termasuk dalam fintech
ini. Salah satu contohnya adalah fiannsialku.com yang fokus pada perencanaan
keuangan.
Payment, Settlement dan Clearing adalah
fintech yang fokus pada sistem pembayaran. Fintech jenis ini memudahkan
penggunanya untuk dapat melakukan transaksi pembayaran dengan berbagai cara
yang di sediakan. Contoh dari jenis ini adalah uang elektronik atau e-money.
Melihat kecenderungan masyarakat Indonesia yang aktif
dalam penggunaan teknologi digital dan penggunaan internet serta smartphone yang
tinggi, fintech sangat berpotensi besar untuk berkembang dengan pesat di
Indonesia. Dari hal tersebut memungkinkan fintech akan menguasai pasar digital
Indonesia yang pastinya akan meningkatkan tingkat perekonomian Indonesia yang
siap bersaing di era digital ini.
Penulis
(Kader forshei 2016)