Pemikiran Ekonomi Al-Ghazali dan Ibn Taimiyah



AL-GHAZALI
Nama lengkapnya adalah Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Ta’us Ath-Thusi Asy-Syafi’I Al-Ghazali. Secara singkat dipanggil Al-Ghazali-karena dilahirkan di Ghazlah, suatu kota di Khurasan, Iran, pada tahun 450 H/1058 M. Kita ketahui bersama bahwa Imam al Ghazali hidup pada masa pemerintahan daulah Abbasiyah, persisnya pada masa dinasti Salajikah (saljuk), yang mana pada masa pemerintahan daulah Abbasiyah Islam telah mencapai masa puncak keemasannya.
Kemajuan pada bidang politik, ekonomi, dan pengetahuan yang luar biasa bisa dikatakan kemajuannya tidak pernah ada yang menandingi oleh kerajaan manapun di dunia ini. Jadi bisa dikatakan kondisi perekonomi pada masa Imam al Ghazali sangat baik dan seimbang. Dikatakan baik dan seimbang bukan tidak ada celah dan kelemahan dalam perekonomian barter yang mana terjadi ketidaksesuaian keinginan antara dua pihak. Lebih jauh Imam al Ghazali mengatakan bahwa untuk mewujudkan perekonomian barter, seseorang memerlukan usaha yang keras. Pelaku ekonomi barter harus mencari seseorang yang mempunyai keinginan yang sama dengannya. Para pelaku ekonomi barter tersebut juga akan mendapatkan kesukaran dalam menentukan harga, khususnya ketika terjadi keragaman barang dagangan, pertambahan produksi, dan perbedaan kebutuhan. Di sinilah uang dibutuhkan sebagai ukuran nilai suatu barang, sekalipun dalam perekonomian barter. Dengan demikian, dalam pandangan al Ghazali, uang hanya berfungsi sebagai satuan hitung dan alat tukar. Ia mengatakan bahwa zat uang itu sendiri tidak dapat memberikan manfaat. Dan ini berarti bahwa uang bukan merupakan alat penyimpan kekayaan.
Pemikiran ekonomi al-Ghazali didasarkan pada pendekatan tasawuf karena pada masa hidunya, orang-orang kaya berkuasa dan sarat prestise sulit menerima pendekatan fiqh dan filosofis dalam mempercayai hari pembalasan. Corak pemikiran ekonominya dituangkan dalam kitab Ihya ‘Ulum al-Din, al-Mustasfa, Mizan Al-a’mal, dan al-Tibr al-Masbuk fi Nasihat al-Muluk.

IBNU TAIMIYAH
Ibnu Taimiyah memiliki nama lengkap Taqi al-Din Ahmad bin Abd. Al-Halim bin Abd. Salam bin Taimiyah ini lahir di Harran, 22 Januari 1263 M (10 Rabiul Awwal 661 H). Ayahnya bernama Abdal-Halim, pamannya Fakhruddin dan kakeknya bernama Majduddin. Ibnu Taimiyah dibesarkan dalam lingkungan keluarga ulama besar Mazhab Hambali. Ibnu Taimiyah menghasilkan banyak karya ilmiah (diperkirakan berjumlah 300 –500 buah karya ilmiah) yang menguraikan tentang hukum, ekonomi, filsafat dan lain sebagainya.
Pemikiran Ekonomi Ibnu Taimiyah Ibnu Taimiyah memiliki pandangan yang jelas mengenai pasar bebas, dimana suatu harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Jika permintaan naik dan penawaran turun, maka harga naik, begitupun jika yang terjadi sebaliknya.
Pada masa beliau terdapat indikasi bahwa kenaikan harga yang terjadi dianggap sebagai akibat dari kedzaliman para pedagang yang mendorong terciptanya ketidaksempurnaan pasar. Namun, beliau berpendapat bahwa pandangan tersebut tidak selalu benar, karena bisa saja alasan naik turunnya harga disebabkan oleh kekuatan pasar.
Ibnu Taimiyah mengemukakan beberapa faktor yang mempengaruhi permintaan serta konsekuensinya terhadap harga, yakni : a. Ar- raghabah (keinginan) atas barang-barang berbeda dan seringkali berubah. Hal ini tentu dipengaruhi oleh limpahan atau langkanya suatu barang. Semakin langka semakin ia diminati oleh masyarakat. b. Jumlah orang yang meminta. Semakin banyak orang yang meminta dalam satu jenis barang dagangan, maka semakin mahal harga barang. c. Kuat atau lemahnya permintaan. Kebutuhan tinggi dan kuat, harga akan naik lebih tinggi ketimbang jika peningkatan kebutuhan itu kecil ayau lemah. d. Kualitas pembeli. Jika pembeli adalah orang kaya dan terpercaya dalam membayar utang, harga yang diberikan lebih rendah. e. Jenis uang yang digunakan. Harga akan lebih rendah jika pembayaran dilakukan dengan menggunakan uang yang umum dipakai (naqd ra’ij) daripada uang yang jarang dipakai. f. Besar kecilnya biaya yang dilakukan oleh produsen (penjual). Jumlah biaya yang dikeluarkan untuk produksi akan mempengaruhi harga jual barang. g. Tujuan transaksi yang menghendaki adanya kepemilikan resiprokal diantara kedua belah pihak. Harga suatu barang yang telah tersedia dipasaran lebih rendah daripada harga suatu barang yang belum ada di pasaran.