AL-GHAZALI
Nama lengkapnya adalah Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Ta’us Ath-Thusi Asy-Syafi’I Al-Ghazali. Secara singkat dipanggil Al-Ghazali-karena dilahirkan di Ghazlah, suatu kota di Khurasan, Iran, pada tahun 450 H/1058 M. Kita ketahui bersama bahwa Imam al Ghazali hidup pada masa pemerintahan daulah Abbasiyah, persisnya pada masa dinasti Salajikah (saljuk), yang mana pada masa pemerintahan daulah Abbasiyah Islam telah mencapai masa puncak keemasannya.
Nama lengkapnya adalah Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Ta’us Ath-Thusi Asy-Syafi’I Al-Ghazali. Secara singkat dipanggil Al-Ghazali-karena dilahirkan di Ghazlah, suatu kota di Khurasan, Iran, pada tahun 450 H/1058 M. Kita ketahui bersama bahwa Imam al Ghazali hidup pada masa pemerintahan daulah Abbasiyah, persisnya pada masa dinasti Salajikah (saljuk), yang mana pada masa pemerintahan daulah Abbasiyah Islam telah mencapai masa puncak keemasannya.
Kemajuan pada bidang politik, ekonomi, dan
pengetahuan yang luar biasa bisa dikatakan kemajuannya tidak pernah ada yang
menandingi oleh kerajaan manapun di dunia ini. Jadi bisa dikatakan kondisi
perekonomi pada masa Imam al Ghazali sangat baik dan seimbang. Dikatakan baik
dan seimbang bukan tidak ada celah dan kelemahan dalam perekonomian barter yang
mana terjadi ketidaksesuaian keinginan antara dua pihak. Lebih jauh Imam al
Ghazali mengatakan bahwa untuk mewujudkan perekonomian barter, seseorang
memerlukan usaha yang keras. Pelaku ekonomi barter harus mencari seseorang yang
mempunyai keinginan yang sama dengannya. Para pelaku ekonomi barter tersebut
juga akan mendapatkan kesukaran dalam menentukan harga, khususnya ketika
terjadi keragaman barang dagangan, pertambahan produksi, dan perbedaan
kebutuhan. Di sinilah uang dibutuhkan sebagai ukuran nilai suatu barang,
sekalipun dalam perekonomian barter. Dengan demikian, dalam pandangan al
Ghazali, uang hanya berfungsi sebagai satuan hitung dan alat tukar. Ia
mengatakan bahwa zat uang itu sendiri tidak dapat memberikan manfaat. Dan ini
berarti bahwa uang bukan merupakan alat penyimpan kekayaan.
Pemikiran ekonomi al-Ghazali didasarkan pada
pendekatan tasawuf karena pada masa hidunya, orang-orang kaya berkuasa dan
sarat prestise sulit menerima pendekatan fiqh dan filosofis dalam mempercayai
hari pembalasan. Corak pemikiran ekonominya dituangkan dalam kitab Ihya ‘Ulum
al-Din, al-Mustasfa, Mizan Al-a’mal, dan al-Tibr al-Masbuk fi Nasihat al-Muluk.
IBNU TAIMIYAH
Ibnu Taimiyah memiliki nama lengkap Taqi al-Din Ahmad bin Abd.
Al-Halim bin Abd. Salam bin Taimiyah ini lahir di Harran, 22 Januari 1263 M (10
Rabiul Awwal 661 H). Ayahnya bernama Abdal-Halim, pamannya Fakhruddin dan
kakeknya bernama Majduddin. Ibnu Taimiyah dibesarkan dalam lingkungan keluarga
ulama besar Mazhab Hambali. Ibnu Taimiyah menghasilkan banyak karya ilmiah
(diperkirakan berjumlah 300 –500 buah karya ilmiah) yang menguraikan tentang
hukum, ekonomi, filsafat dan lain sebagainya.
Pemikiran Ekonomi Ibnu Taimiyah Ibnu Taimiyah memiliki pandangan
yang jelas mengenai pasar bebas, dimana suatu harga ditentukan oleh kekuatan
permintaan dan penawaran. Jika permintaan naik dan penawaran turun, maka harga
naik, begitupun jika yang terjadi sebaliknya.
Pada masa beliau terdapat indikasi bahwa kenaikan harga yang terjadi dianggap sebagai akibat dari kedzaliman para pedagang yang mendorong terciptanya ketidaksempurnaan pasar. Namun, beliau berpendapat bahwa pandangan tersebut tidak selalu benar, karena bisa saja alasan naik turunnya harga disebabkan oleh kekuatan pasar.
Pada masa beliau terdapat indikasi bahwa kenaikan harga yang terjadi dianggap sebagai akibat dari kedzaliman para pedagang yang mendorong terciptanya ketidaksempurnaan pasar. Namun, beliau berpendapat bahwa pandangan tersebut tidak selalu benar, karena bisa saja alasan naik turunnya harga disebabkan oleh kekuatan pasar.
Ibnu Taimiyah mengemukakan beberapa faktor yang mempengaruhi
permintaan serta konsekuensinya terhadap harga, yakni : a. Ar- raghabah
(keinginan) atas barang-barang berbeda dan seringkali berubah. Hal ini tentu
dipengaruhi oleh limpahan atau langkanya suatu barang. Semakin langka semakin
ia diminati oleh masyarakat. b. Jumlah orang yang meminta. Semakin banyak orang
yang meminta dalam satu jenis barang dagangan, maka semakin mahal harga barang.
c. Kuat atau lemahnya permintaan. Kebutuhan tinggi dan kuat, harga akan naik
lebih tinggi ketimbang jika peningkatan kebutuhan itu kecil ayau lemah. d.
Kualitas pembeli. Jika pembeli adalah orang kaya dan terpercaya dalam membayar
utang, harga yang diberikan lebih rendah. e. Jenis uang yang digunakan. Harga
akan lebih rendah jika pembayaran dilakukan dengan menggunakan uang yang umum
dipakai (naqd ra’ij) daripada uang yang jarang dipakai. f. Besar kecilnya biaya
yang dilakukan oleh produsen (penjual). Jumlah biaya yang dikeluarkan untuk
produksi akan mempengaruhi harga jual barang. g. Tujuan transaksi yang
menghendaki adanya kepemilikan resiprokal diantara kedua belah pihak. Harga
suatu barang yang telah tersedia dipasaran lebih rendah daripada harga suatu
barang yang belum ada di pasaran.