MUZARA’AH
Muzara’ah berasal dari kata “zara’a” yang
artinya menanam, atau bertani. Atau kerjasama mengelola tanah dengan
mendapatkan sebagian hasilnya. Dalam pengertian lain muzara’ah yaitu
paroan sawah/ladang, seperdua, sepertiga, atau lebih atau kurang, sedangkan
benihnya dari petani (orang yang menggarap).
Rukun
1. Pemilik tanah
2. Petani penggarap
3. Objek al-muzaraah
4. Shighat
Syarat-Syarat
1. ‘Aqidain harus berakal.
2. Adanya penentuan macam tanaman yang akan ditanam.
3. Perolehan bagi hasil harus disebutkan jumlahnya (presentasenya),
hasil adalah milik bersama.
4. Lokasi dan batas tanah jelas.
5. Alat-alat dalam bercocok tanam.
Menurut jumhur ulama’ apabila
telah memenuhi rukun dan syarat, maka akibat hukumnya adalah:
· Petani bertanggung jawab mengeluarkan biaya benih dan pemeliharaan
pertanian tersebut.
· Biaya pertanian (pupuk, perairan, pembersihan tanaman) ditanggung
bersama sesuai presentase masing-masing.
· Hasil panen dibagi sesuai kesepakan bersama.
· Apabila salah satu pihak meninggal dunia sebelum panen, maka akad
tetap dilanjutkan sampai panen dan akan diwakili oleh ahli waris.
Muzara’ah yang tidak sah apabila:
· Bagian pemilik lahan dan penggarap tidak disebutkan dengan jelas.
· Jika bagian pemilik lahan disebutkan, misal: dibatasi dengan berat
tertentu dari yang dihasilkan tanah, atau dibatasi dengan luas tertentu dari
tanah yang hasilnya adalah bagian pemilik lahan, sementara sisanya adalah
bagian penggarap/ petani. Maka muzara’ah ini
batal karena adanya tipu daya dan menimbulkan persengketaan.
MUKHABARAH
Mukhabarah adalah paroan sawah atau
ladang, seperdua, sepertiga, atau lebih atau kurang, sedangkan benihnya dari
yang punya tanah.
Rukun
1. Pemilih lahan
2. Petani penggarap/ pengelola
3. Objek al-muzara’ah
4. Shighat
Mukhabarah seperti halnya juga muzara’ah, hanya
saja terdapat perbedaan jika muzara’ah benihnya
berasal dari petani/ penggarap lahan, sedangkan mukhabarah benihnya
berasal dari pemilik lahan. Dan keduanya memiliki ketentuan rukun dan syarat
yang sama pula.
MUSAQAH
Musaqah secara bahasa berasal dari kata
“asaqa” yang
artinya memberi minum (pengairan). Musaqah (paroan kebun) adalah kerjasama
antara pemilik kebun dan tukang kebun, dimana pemilik kebun mempersilahkan
tukang kebun untuk memeliharanya, sedang penghasilannya akan dibagi sesuai
dengan perjanjian keduanya sewaktu akad.
Rukun
1. ‘Aqidain (pemilik kebun dan penggarap).
2. Obyek akad, yaitu pekerjaan dan buah
3. Shighat
4. Obyek Musaqah
Syarat-Syarat Musaqah
· ‘Aqidain, memiliki kecakapan dan sama-sama boleh menasarrufkan
hartanya.
· Pekerjaan, hendaknya ditentukan masa dan kewajibannya seperti
penjagaan kerusakan, perawatan buah dengan cara menyiram, merumput, dan
mengawinkannya.
· Objek musaqah boleh semua jenis pohon yang berbuah, maupun pohon
yang tidak berbuah namun butuh perawatan dan menghasilkan.
· Presentase pembagian hasil panen susai dengan kesepatan di awal.
· Akad ditentukan jangka waktunya.
Sumber gambar: news.trubus.id
Diolah oleh Tim forshei materi
Sumber:
Rasjid, Sulaiman. 2000. Fiqh Islam. Bandung:
PT. Sinar Baru Algensindo.
Nasreon, Haroen. 2000. Fiqh Muamalah. Jakarta:
Gaya Media Pratama.
Sabiq, Sayyid. 2008. Fiqh Sunnah. Jakarta:
Pena Pundi Aksara.
Suhendi. Fiqh Muamalah.