Bai (Jual Beli)
Menurut lughawi berarti saling menukar
(pertukaran) atau Bai (jual) dan Asy Syiraa (beli). Yaitu proses pemindahan hak
milik barang atau harta kepada pihak lain dengan menggunakan uang sebagai alat
tukarnya.
Dasar Hukum
“hai orang-orang yang beriman janganlah
kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu” (QS. An-Nisa : 29)
Syarat dan Rukun
Penjual dan pembeli
a. Berakal, baligh, dan atas kemauan
sendiri
b. Berhak menggunakan hartanya
Barang yang diperjual belikan
a. Barangnya suci, halal dan
bermanfaat
b. Barang itu milik sendiri atau
milik orang lain yang mewakilkan untuk menjualkannya.
c. Barang nya diketahui oleh penjual
dan pembeli baik zat, sifat, maupun kadarnya.
Nilai tukar barang yang dijual
a. Harga jual disepakati penjual dan
pembeli harus jelas jumlahnya
b. Nilai tukar barang dapat
diserahkan pada waktu transaksi jual beli, walaupun secara hokum, misalnya
pembayaran dengan kartu kredit.
Sighat (Ijab dan Qabul)
a. Dilakukan dalam satu majlis dan Harus
diungkapkan dengan jelas.
Hal-hal yang terlarang dalam jual beli
· Jual beli sah dan tidak
terlarang
· Jual beli yang terlarang dan
tidak sah
· Jual beli sah tapi terlarang
· Terlarang sebab ahliah (ahli
akad/yang melakaukan akad)
· Jual beli fudhul
· Jual beli yang terhalang
· Jual beli malja’
· Terlarang sebab sighat
· Terlarang sebab Ma’qud Alaih
(Barang Jualan)
· Terlarang sebab syara’
Murobahah (NO: 04/DSN-MUI/IV/2000)
Secara bahasa berasal dari kata ribh yang
berarti tumbuh dan berkembang dalam perniagaan. Jadi murobahah adalah transaksi
penjualan barang dengan mengungkapkan harga perolehan dan keuntungan yang
disepakati penjual dan pembeli. Dalam lembaga keuangan syariah murobahah
dipakai dalam bentuk pembiayaan.
Dasar Hukum
“Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275)
Syarat dan Rukun
Bay’ (Penjual) dan Musytari’ (Pembeli)
a. Harus cakap hukum atau baligh
b. Saling meridhoi (rela)
Mabay’ (objek)
a. Harus jelas dari segi sifat,
jumlah maupun jenis
b. Bukan baraang haram
Tsaman (Harga)
a. Harga dan keuntungan harus
disebutkanbegitu pula sistem pembayarannya.
Sighat (Ijab dan Qabul)
Jenis-jenis akad murabahah
· Akad murabahah dengan pesanan,
penjual akan melakukan pembelian barang setelah ada pesanan yang berasal dari
pembeli.
· Akad murabahah tanpa pesanan,
yaitu penjual melakukan pembelian barang ke produsen tanpa harus ada pesanan
terlebih dahulu dari pembeli.
Salam (NO: 05/DSN-MUI/IV/2000)
Salam bersal dari kata at-taslim yaitu
menyerahkan, atau as-salaf yang bermakna memeberikan sesuatu
dengan mengharapkan hasil dikemudian hari. Jadi salam adalah pembelian barang
yang pembayarannya dilunasi dimuka, sedangkan penyerahan barang dilakukan
dikemudian hari.
Dasar Hukum
“Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan,
hendaklah kamu menulisnya” (QS. Al-Baqarah :282)
Syarat dan Rukun
Muslam (Pembeli) dan Muslam
ilaih (Penjual)
a. Cakap terhadap hokum
b. Baligh dan berakal sehat
c. Muhtar (tidak dibawah
tekanan)
Ra’sul maal (Modal atau
uang)
a. Jelas dan terukur
b. Disetujui kedua pihak
c. Diserahkan tunai ketika akad
berlangsung
Muslam fiih (Barang yang dijual/obyek
transaksi)
a. Dinyatakan jelas jenisnya
b. Jelas sifat-sifatnya
c. Jelas ukurannya
d. Jelas batas waktunya
e. Tempat penyerahan dinyatakan secara
jelas
Shigat (Ijab dan Qabul)
a. Harus diungkapkan dengan jelas,
sejalan dan tidak terpisah oleh hal-hal yang dapat memalingkan keduanya dari
maksud akad.
Istishna (NO: 06/DSN-MUI/IV/2000)
Berasal dari kata shana’a yang
artinya membuat, kemudian ditambah huruf alif dan ta’ sehingga menjadi istashna’a yang
berarti minta dibuatkan sesuatu. Jadi istishna adalah perjanjian terhadap barang
jualan yang berada dalam kepemilikan penjual dengan syarat dibuatkan oleh
penjual, atau meminta dibuatkan secara khusus dengan spesifikasi
tertentu, sementara bahan bakunya dari penjual.
Dasar Hukum
“Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275)
Syarat dan Rukun
Mustashni’ (Pemesan) Shani’ (Penerima pesanan)
a. Cakap
terhadap hokum
b. Baligh dan
berakal sehat
c. Muhtar
(tidak dibawah tekanan)
Mashnu’ (barang yang dipesan)
a. Harus spesifik dan dapat diakui sebagai
hutang
b. Penyerahan barang dapat dilakukan
dikemudian hari
c. Kebanyakan ulama mensyaratkan
penyerahan barang harus di tunda pada suatu waktu, tetapi mazhab syafi’i
membolehkan penyerahan segera
d. Boleh menentukan tanggal dan
tempat penyerahan
Modal/bahan baku
a. Modal harus diketahui
b. Penerimaan pembayaran salam
Sighat (Ijab dan qobul)
Ijarah (NO: 09/DSN-MUI/IV/2000
Menurut etimologi ijarah adalah menjual
manfaat, sedangkan menurut istilah berarti bentuk kegiatan muamalah dalam
memenuhi kebutuhan manusia, seperti sewa menyewa, dan kontrak.
Dasar Hukum
“Dan jika kamu ingin anakmu
disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan
pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah
bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”
Syarat dan Rukun
Mu’jar (Pemberi Sewa) dan Musta’jir (Penyewa)
a. Baligh dan berakal serta saling
ridho
Ma’jur (Obyek Sewa)
a. Manfaat barang harus diketahui
secara sempurna, agar tidak terjadi perselisihan dikemudian hari
b. Objek ijarah merupakan sesuatu
yang bisa disewakan
c. Objek ijarah boleh diserahkan dan
dipergunakan secara langsung dan tidak bercacat.
Ujrah (Harga sewa/Upah)
a. Upah harus jelas, dan yang
bernilai harta
Sighat (Ijab dan Qabul)
Jualah (NO: 62/DSN-MUI/XII/2007)
Jualah artinya janji hadiah atau upah,
yaitu upah/hadiah yang diberikan kepada seseorang karena orang tersebut
mengerjakan atau melaksanakan pekerjaan tertentu. Secara terminologi fiqih
berarti “Iltizam” (tangung jawab) dalam bentuk janji memberikan
imbalan upah tertentu secara sukarela terhadap orang yang berhasil melakukan
perbuatan sesuai dengan yang diharapkan.
Dasar Hukum
“Penyeru-penyeru berkata kami kehilangan
piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan
(seberat) beban unta, dan aku menamin terhadapnya (QS. Yusuf : 72)
Syarat dan Rukun
Ja’il (Pihak
yang berjanji) dan Maj’ul lah (Pihak yang melaksanakan
Ju’alah)
a. Cakap terhadap hukum, baligh dan
berakal
b. Mempunyai hak untuk melakukan
Jualah
Maj’ul alaih (Objek Jualah)
a. Berupa pekerjaan yang tidak
dilarang syariah
b. Pekerjaan itu memungkinkan
dilakukan oleh manusia
‘Iwadh/Ju’l (Imbalan)
a. Diketahui sebelum pekerjaan
dilakukan
Natjah (Hasil pekerjaan)
a. Harus jelas dan diketahui oleh para
pihak saat penawaran
Lafadz (pengucapan Jualah)
a. Lafadz dapat dimengerti isi dan
maksudnya
b. Ada batas tertentu dalam melakukan
jualah
Sharf(NO: 28/DSN-MUI/III/2002)
Al-Sharf secara bahasa berarti al-Ziyadah
(tambahan) dan al’adl (seimbang), jadi sharf adalah menjual mata uang dengan
mata uanag (emas dengan emas), atau jual beli antara barang sejenis atau antara
barang tidak sejenis secara tunai.
Dasar Hukum
“Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275)
Syarat al-Sharf
· Masing-masing pihak saling menyerah
terimakan barang sebelum keduanya berpisah dan secara tunai.
· Jika dilakukan atas barang sejenis
maka harus ditimbang, sekalipun keduanya berbeda kualitas atau model
cetakannya.
· Tidak berlaku khiyar syarat
· Motif pertukaran adalah dalam
rangka mendukung transaksi komersial, transaksi perdagangan barang atau jasa
antar bangsa
Jenis-jenis transaksi Valuta asing
· Transaksi Spot, yaitu transaksi
pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu
(over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua
hari, hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan dua hari dianggap
sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi
internasional.
· Transaksi Forward, yaitu
transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat
sekerang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai
dengan satu tahun, hukumnya adalah haram.
· Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak
pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan
pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward, hukumnya haram
karena mengandung unsur maisir (spekulasi)
· Transaksi Option, yaitu kontrak
untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak
harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu
tertentu. Hukumnya adalah haram, karena mengandung maisir.
Sumber gambar : BincangSyariah.com
Diolah oleh Tim forshei materi