
Akad Tabarru’ adalah transaksi yang
digunakan untuk tujuan saling tolong menolong dalam rangka berbuat kebajikan (Non
for Profit Transaction). Dalam akad ini pihak yang berbuat kebaikan (dalam
hal ini pihak bank) tidak mensyaratkan keuntungan apa-apa. Namun demikian,
pihak bank dibolehkan meminta biaya administrasi untuk menutupi biaya (cover the cost)
kepada nasabah (counter
part) tetapi tidak boleh mengambil laba dari akad ini.
Contoh-contoh
akad Tabarru’, antara lain:
1. Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang ditagih
atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan
imbalan. Praktek qardh biasanya
digunakan untuk keperluan yang mendesak yang sifatnya ta’awun (sosial),
baik untuk konsumtif maupun untuk produktif.
Sumber hukum: Nomor 19/DSN
MUI/IV/2001 & Al-Baqarah: 245
2. Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam
sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, barang yang ditahan tersebut
memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan
untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
Sumber hukum: Nomor 25/DSN
MUI/III/2002 & Al-Baqarah :283
3. Hawalah adalah pengalihan utang dari satu pihak yang berutang
kepada pihak lain yang wajib menanggungnya (membayarnya).
Sumber hukum: Nomor 12/DSN
MUI/IV/2000
4. Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa kepada
penerima kuasa untuk melaksanakan suatu tugas atas nama pemberi kuasa.
Sumber hukum: Nomor 10/DSN
MUI/IV/2000 & An-Nisa: 35
5. Kafalah adalah akad pemberian jaminan yang diberikan oleh
penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua
atau yang ditanggung.
Sumber hukum: Nomor 11/DSN
MUI/IV/2000 & Yusuf : 72
6. Wadiah adalah akad seseorang kepada pihak lain dengan
menitipkan suatu barang untuk dijaga secara layak.
Sumber hukum: Nomor 1-2/DSN
MUI/IV/2000 & An-Nisa: 58
Akad Tijarah
Akad Tijarah adalah transaksi yang
digunakan untuk mencari keuntungan bisnis (For Profit
Transaction). Akad Tijarah dibagi menjadi 2, yakni:
a. Natural Certainty Contract (NCC)
NCC adalah akad tingkat pendapatan pasti
baik jumlah maupun waktunya, pihak-pihak yang bertransaksi saling menukarkan
asetnya (baik real assets maupun financial assets).
NCC juga dapat disebut akad dengan keuntungan pasti.
Contoh-contoh akad NCC, antara lain:
1. Murabahah adalah jual beli dimana besarnya keuntungan secara
terbuka dapat diketahui oleh penjual dan pembeli.
2. Salam adalah akad jual beli barang dengan cara pemesanan dan
pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.
3. Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan
barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara
pemesan (Pembeli, Mustashni’) dan penjual (Pembuat, shani’).
4. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau
jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
b. Natural Uncertainty Contract (NUC)
NUC adalah akad tingkat pendapatan tidak
pasti baik jumlah maupun waktunya, pihak-pihak yang bertransaksi saling
mencampurkan asetnya (baik real assets maupun financial
assets) menjadi satu kesatuan dan kemudian menanggung resiko bersama-sama
untuk mendapatkan keuntungan.
Contoh-contoh akad NUC, antara lain:
1. Mudharabah merupakan akad kerjasama dimana satu
pihak menginvestasikan dana sebesar 100 persen dan pihak lainnya memberikan
porsi keahlian dan kerugian ditanggung pemilik modal.
2. Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau
lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan
kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung
bersama sesuai kesepakatan.
3. Musaqah adalah akad syirkah di bidang pertanian di mana seorang
pekerja hanya disuruh merawat tanaman tersebut.
4. Muzara’ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara
pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertahian
kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian
tertentu dari hasil panen. dan benih dari pemilik lahan.
5. Mukhabarah adalah kerja sama pengolahan
pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan
lahan pertahian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan
imbalan bagian tertentu dari hasil panen. dan benih dari penggarap lahan.
Sumber gambar : akuntanmuslim.com
Diolah oleh Tim forshei materi
Sumber:
Karim,
Adimarwan A., Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2013.