Kebijakan Fiskal dalam Islam



Kebijakan Fiskal adalah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pengaturan kinerja ekonomi melalui mekanisme penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan fiskal terwujud dalam APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara).

Instrumen Kebijakan Fiskal
1)   Pajak, adalah pungutan wajib yang dibayar oleh rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Seperti: bea cukai, PBB, PPN, PPh, PPnBM, dan lain-lain.
2)   APBN (Anggaran Pendaptan dan Belanja Negara), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh DPR. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana pemerintah dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran.
3)   Subsidi, adalah bentuk bantuan keuangan yang dibayarkan kepada suatu busnus atau sektor ekonomi.

Sebenarnya kebijakan fiskal sejak lama dikenal dalam teori ekonomi Islam, yaitu sejak zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, dan kemudian dikembangkan oleh para ulama’.

Tujuan dari kebijakan fiskal dalam Islam adalah untuk menciptakan stabilitas ekonomi, tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pemerataan pendapatan, ditambah dengan tujuan lain yang terkandung dalam aturan Islam, yaitu Islam menetapkan pada tempat yang tinggi akan terwujudnya persamaan dan demokrasi yang tinggi sesuai dengan QS. 59: 7, ekonomi Islam akan dikelola untuk membantu dan mendukung ekonomi masyarakat yang terbelakang dan untuk memajukan dan menyebarkan ajaran Islam.

Kebijakan Fiskal dalam Islam ada beberapa instrument berikut:
1)    Jizyah, adalah pajak perlindungan yang diberikan kepada penduduk non-Muslim pada suatu negara dibawah pengaturan Islam.
2)     Ghanimah, adalah harta rampasan perang yang diperoleh dari suatu wilayah yang didahului dengan peperangan.
3)   Fa’I, yakni harta rampasan perang yang diperoleh dari suatu wilayah tanpa melalui peperangan artinya penduduk kabur, tidak mengadakan perlawanan, atau terjadinya kesepakatan damai.
4)   Zakat, adalah harta tertentu yang harus dikeluarkan oleh orang yang beragama islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahiq zakat).
5)     Ushr, merupakan pajak yang harus dibayar oleh para pedagang muslim maupun non-muslim atau dikenal dengan bea cukai.
6)    Kharaj, merupakan pajak yang dibebankan kepada tanah-tanah yang ditaklukkan ole kaum muslim yang dibiarkan tetap dimiliki sebelumnya guna untuk produktivitaskan tanah tersebut (hasil pertanian).
7)    Nawaib, merupakan pajak yang dibebankan kepada orang kaya muslim dikarenakan negara kekurangan dana akibat perang yang panjang dan menghabiskan kas negara.
8)      Amwal Fahla, berasal dari harta kaum muslim yang meninggal tanpa ahli waris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negrinya.

Sumber:
Karim, Adiwarman. Ekonomi Makro Islami, Jakarta: Rajawali Pers, 2015, edisi ketiga

Sumber gambar : cpssoft.com
Diolah oleh Timforshei materi