Kebijakan Fiskal
adalah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pengaturan kinerja ekonomi
melalui mekanisme penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan fiskal
terwujud dalam APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara).
Instrumen Kebijakan
Fiskal
1) Pajak, adalah pungutan wajib yang dibayar oleh rakyat untuk negara
dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Seperti:
bea cukai, PBB, PPN, PPh, PPnBM, dan lain-lain.
2) APBN (Anggaran Pendaptan dan Belanja Negara), adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh DPR. APBN
berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana pemerintah dan
pengeluaran negara selama satu tahun anggaran.
3) Subsidi, adalah bentuk bantuan keuangan yang dibayarkan kepada
suatu busnus atau sektor ekonomi.
Sebenarnya kebijakan
fiskal sejak lama dikenal dalam teori ekonomi Islam, yaitu sejak zaman
Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, dan kemudian dikembangkan oleh para
ulama’.
Tujuan dari kebijakan
fiskal dalam Islam adalah untuk menciptakan stabilitas ekonomi, tingkat
pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pemerataan pendapatan, ditambah dengan
tujuan lain yang terkandung dalam aturan Islam, yaitu Islam menetapkan pada
tempat yang tinggi akan terwujudnya persamaan dan demokrasi yang tinggi sesuai
dengan QS. 59: 7, ekonomi Islam akan dikelola untuk membantu dan mendukung
ekonomi masyarakat yang terbelakang dan untuk memajukan dan menyebarkan ajaran
Islam.
Kebijakan Fiskal
dalam Islam ada beberapa instrument berikut:
1) Jizyah, adalah pajak
perlindungan yang diberikan kepada penduduk non-Muslim pada suatu negara
dibawah pengaturan Islam.
2) Ghanimah, adalah harta rampasan
perang yang diperoleh dari suatu wilayah yang didahului dengan peperangan.
3) Fa’I, yakni harta rampasan
perang yang diperoleh dari suatu wilayah tanpa melalui peperangan artinya
penduduk kabur, tidak mengadakan perlawanan, atau terjadinya kesepakatan damai.
4) Zakat, adalah harta tertentu
yang harus dikeluarkan oleh orang yang beragama islam dan diberikan kepada
golongan yang berhak menerimanya (mustahiq zakat).
5) Ushr, merupakan pajak
yang harus dibayar oleh para pedagang muslim maupun non-muslim atau dikenal
dengan bea cukai.
6) Kharaj, merupakan pajak yang
dibebankan kepada tanah-tanah yang ditaklukkan ole kaum muslim yang dibiarkan
tetap dimiliki sebelumnya guna untuk produktivitaskan tanah tersebut (hasil
pertanian).
7) Nawaib, merupakan pajak yang
dibebankan kepada orang kaya muslim dikarenakan negara kekurangan dana akibat
perang yang panjang dan menghabiskan kas negara.
8) Amwal Fahla, berasal dari harta
kaum muslim yang meninggal tanpa ahli waris, atau berasal dari barang-barang
seorang muslim yang meninggalkan negrinya.
Sumber:
Karim,
Adiwarman. Ekonomi Makro Islami, Jakarta: Rajawali Pers, 2015,
edisi ketiga
Sumber gambar : cpssoft.com
Diolah oleh Timforshei materi