SUBSTANSI HUKUM MELALUI SEJARAH TANTANG RIBA


Riba merupakan praktek ekonomi yang di kecam jauh sebelum islam datang seperti dalam pandangan perjanjian lama dan undang-undang Talmud kitab keluaran 22:25 manyatakan bahwa:
jika engkau meminjamkan uang pada salah seorang umatku,orang miskin di antaramu maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia, janganlah engkau bebankan barang terhadapnya”
Dalam kitab ulangan juga menyatakan :
“Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu baik uang maupun bahan makanan atau apapun yang dapat dibungakan “
 Dalam ajaran kristenpun melarang peraktik riba atau bunga sebagaimana yang terdapat dalam kitab Lukas 6:4-5
dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang karena kamu berharap akan menerima sesuatu dari padanya. Apakah jasamu ? orang berdosapun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka menerima kembali sama banyak.”
Dalam islam sendiri larangan riba yang  dituturkan dalam al-qur’an penekanannya berangsur-angsur. Ini menarik karena Penekanan yang dituturkan dalam surat Ali imran :

ياَايُّهَا اللَّذِيْنَ أمَنُوْا لَاتَأْكُلُوْا الرِّبَا أَضْعَافاً مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوْا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.
Walaupun Dari ayat diatas dapat kita lihat penggunaan Nahi (larangan) yang pada substansinya menunjukan keharaman tapi masih kurang jelas, artinya apakah larangan tersebut haram atau makruh. Kemudian ayat diatas diperjelas dengan turunya surat Al baqarah ayat 275-277 yang secara jelas mengharamkan riba. Dalam surat albaqarah juga lebih dipaparkan mengenai alasan dan solusi bagi masyarakat mengenai riba.
1. اَلَّلذِيْنَ يأكلون الِربوا لا يقومون إلا كما يقوم اللذي يَتَخَبَّطُهُ الشيطان من المسِّ, ذلك بأنهم قالوا إنما البيعُ مثل الربا,واحل اللهُ البيع وحرّم الربا,فمن جاءه موعظةٌ من ربه فانتهي فله ما سلف,وأمره الي الله ومن عاد فاؤلئك اصحاب النار هم فيها خالدون.
ayat 275 menjelaskan rasa ketidak tenangan orang yang memakan harta riba, karena akan memicu timbulnya  prilaku spekulatif dan juga keresahan itu timbul disebabkan karena bunga (riba nasi’ah) tidak bisa menjamin kelancaran tabungan dan investasi dalam lembaga keuangan.
ذلك بأنهم قالوا إنما البيعُ مثل الربا
Serta pada permasalahan kedua dari ayat diatas dipaparkan dalih mereka bahwa  bunga (riba) itu sama saja dengan jual beli (karena mereka memandang uang sebagai komonditi jadi bisa diperjualbelikan dan mengambil keuntungan atau kelebihan).
Kemudian kalimat selanjutnya mengenai jawaban atas dalih yang orang-orang lontarkan prihal riba Allah secara tegas menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
واحل اللهُ البيع وحرّم الربا
Begitu juga penekanan mengenai keharaman riba itu diperkuat dengan alasan ketika dakwah tentang keharaman riba maka mereka harus meninggalkan kebiasaan dimasa yang lalu (masih menggunakan sistem bunga pada lembaga keuangan konvensional). Dan barang siapa yang kembali menjalankan riba maka akan mengalami kebankrutan atau kolaps.
Kemudian dilanjutkan ayat yang menerangkan tantang efek negatif bunga dan efek positif dari sistem syariah pada ayat 276-277
يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِيْ الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لَايُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ آثِيْمٍ َ اِنَّ الَّلذِيْنَ آمَنُوْا وَعَمِلُوْا الصَّالِحَاتِ وَاَقَمُوْا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ  َ
Dari ayat diatas Allah akan meniadakan keberkahan pada harta riba dikarenakan harta yang disimpan dibank yang berbasis bunga nilainya pada hakikatnya turun sebab pertumbuhan inflasi tidak seimbang dengan suku bunga tabungan yang ditawarkan. Kemudia Allah akan meningkatkan harta yang disedekahkan (mencakup zakat, infaq dan sedekah) dikarenakan dari harta yang disedekahkan tadi ikut menjaga stabilitas ekonomi pada daerah tersebut sehingga produksi, investasi maupun konsumsi pasar lancar. disamping itu sedekah juga tidak berpengaruh pada grafik permintaan pasar. Jadi pada dasarnya orang yang berzakat, infaq dan sedekah menjaga kelangsungan usahannya.
Dibalik semua ajaran agama islam pasti terdapat kebaikan dari Allah tidak lain untuk umat manusia yang merupakan khalifah dibumi ini.