Ekonomi Islam ialah
pengetahuan dalam penerapan, perintah-perintah yang ditetapkan oleh syariah
yang mencegah ketidakadilan dalam penggalian dan penggunaan sumber daya material
guna memenuhi kebutuhan manusia yang memungkinkan mereka untuk memenuhi kewajiban
mereka kepada Allah SWT. (Drs. Wahab Zaenuri, M.Ag.).
Sedangkan menurut M.
Umer Chapra “Islamic economic was defined as that branch of knowledge which
helps realize human well-being through an allocation and distribution of scarce
resources that is in confirmity with Islamic teaching without unduly curbing
individual freedom or creating continued macro economic and ecological
imbalances.” Ekonomi islam ialah sebuah pengetahuan yang membantu upaya
realisasi kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang
terbatas yang berada dalam koridor yang mengacu pada pengajaran islam tanpa
memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makro ekonomi yang
berkesinambungan dan tanpa ketidaksinambungan lingkungan.
- Prinsip-prinsip atau nilai universal ekonomi islam antara lain:
a. Tauhid
Tauhid merupakan fondasi
dan esensi dasar dari ajaran agama islam. Di mana dengan tauhid manusia
mengenal Allah, tujuan hakiki kehidupan manusia di dunia. Islam adalah agama
yang mengatur tatanan hidup dengan sempurna, yang meletakkan nilai material dan
spiritual secara seimbang.
b. Adil dan Ihsan
Adil dan baik merupakan
konsep mu’amalah yang diajarkan islam kepada ummatnya. Keadilan dan kebaikan
yang terwujud dalam keseimbangan dan persamaan dalam kehidupan akan memberikan
kesejahteraan yang menyeluruh dalam masyarakat.
c. Khilafah dan
Tanggungjawab
Diturunkannya Nabi Adam
dan keturunannya di muka bumi agar mereka menjadi khalifah (pemimpin) di muka
bumi dengan segala kewajibannya untuk memakmurkan dan mensejahterakan kehidupan
di bumi. Segala urusan yang telah diberikan Allah kepada manusia akan selalu
ada pertanggungjawabannya tanpa terkecuali.
d. Bebas dalam
bertindak (Freedom to act)
Manusia diciptakan oleh
Allah dengan bekal hidup yang sempurna. Manusia diciptakan mempunyai akal
pikiran dan hati nurani guna beraktifitas sesuai jalan yang digariskan oleh
Allah. Manusia diperbolehkan menggali sumber daya untuk memenuhi kebutuhan
mereka dengan bebas. Tidak ada kekangan dan paksaan dalam konsep ini. Namun
kebebasan ini tidak bisa diartikan secara tekstual, artinya ada aturan pokok
(guide line) sebagaimana yang terdapat dalam fiqih mu’malah yang harus dipatuhi
demi terjadinya keseimbangan dalam kehidupan.
Sumber dan
karakteristik ekonomi islam
Sumber dan karakteristik
ekonomi islam sesuai yang dipaparkan oleh buku Ekonomi Makro Islam;
pendekatan teoritis ialah Islam itu sendiri yang meliputi tiga pilar pokok.
Pilar-pilar tersebut secara asasi bersama mengatur teori Ekonomi Islam yaitu Asas
‘Aqidah, akhlak, dan asas hukum mu’amalah. Secara ringkas prinsi-prinsip
tersebut ialah:
a. Harta kepunyaan
Allah dan manusia khalifah harta, karakteristik terdiri dari dua bagian :
- Pertama, semua harta adalah milik Allah, Firman Allah surat al-Baqarah ayat 284 yang artinya sebagai berikut:
“Kepunyaan Allahlah
segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu
melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah
akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatan itu. Maka Allah mengampuni
siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah
Maha kuasa atas segala sesuatu”.
- Kedua, Manusia adalah khalifah atas miliknya. Hal ini tertuang dalam surat al Hadid ayat 7 yang artinya sebagai berikut:
“Berimanlah
kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah
telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman diantara kamu
dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.”
Di dalam ayat tersebut,
yang dimaksud dengan kalimat menjadikan kamu menguasainya ialah penguasa bukan
dalam arti mutlak. Pada hakikatnya hak milik adalah pada Allah. Dan manusia
dijadikan khalifah yang bertanggungjawab atas harta dan diwajibkan atas harta
tersebut untuk di nafkahkan sesuai syari’at Allah.
b. Ekonomi terikat
dengan ‘aqidah, syari’ah (hukum) dan moral.
Hubungan antara Ekonomi
dengan ‘aqidah telah tampak jelas dalam bebarapa hal, seperti pandangan
pandangan islam tentang alam semesta yang ditundukkan (disediakan) untuk
kepentingan manusia Hubungan ini
memungkinkan aktivitas ekonomi dalam islam menjadi ibadah.
Sedangkan bukti dari adanya
hubungan tersebut ialah:
Pertama, Larangan terhadap pemilik harta dalam mentasharrufkan (menggunakan) hartanya jika terjadi madlarat terhadap orang lain (masyarakat) dan lingkungan.
Kedua, larangan penipuan dalam transakasi.
Ketiga, larangan menyimpan/ menimbun emas dan perak ataupun sarana-sarana moneter dan
sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Keempat, adanya larangan pemborosan yang bersifat hedonistic yang mempergunakan sumberdaya tidak semestinya dan di luar batas kebutuhan manusia.
Pertama, Larangan terhadap pemilik harta dalam mentasharrufkan (menggunakan) hartanya jika terjadi madlarat terhadap orang lain (masyarakat) dan lingkungan.
Kedua, larangan penipuan dalam transakasi.
Ketiga, larangan menyimpan/ menimbun emas dan perak ataupun sarana-sarana moneter dan
sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Keempat, adanya larangan pemborosan yang bersifat hedonistic yang mempergunakan sumberdaya tidak semestinya dan di luar batas kebutuhan manusia.
c. Kese(t)imbangan
antara keruhaniaan (spiritual) dan kebendaan (material)
d. Keadilan dan
keseimbangan dalam melindungi kepentingan individu dan masyarakat.
e. Bimbingan
konsumsi
f. Petunjuk
invetasi
g. Zakat
h. Larangan riba