ForSHEI Bahas BaBa
Kamis (10/9), seperti biasa sekitar pukul 16.00 WIB kader ForSHEI berkumpul
untuk melakukan diskusi rutin mingguan. Kali ini diskusi bertempat di teras Perpustakaan
Pusat UIN Walisongo karena taman samping Audit 2 yang menjadi markas diskusi
ForSHEI sedang digunakan oleh UKM lain. Bahasan tema kali ini adalah “Ayo BaBa”
(Bayar dan Bagi Zakat).
Sembari PJ menginformasikan perpindahan tempat via-WA, bacaan Surotul
Fatikha dilakukan bersama sebagai pembuka jalannya diskusi. Seiring
datangnya satu per satu kader ForSHEI menambah semangat untuk mengupas tentang zakat.
Dari perdebatan sebagai buah kritis yang timbul menjadikan gelora hidupnya
diskusi.
Apa itu Zakat? Siapa yang berhak menerima Zakat? Masih relevankah pengertian
8 golongan yang berhak menerima Zakat di
zaman modern ini? Mempelajari tentang zakat yang sudah tersurat dalam Al-Qur’anul
Karim pastinya sudah menjadi kajian umum sejak duduk di bangku SD hingga
SMA. Namun tidak lagi pada mahasiswa, yang sejatinya selalu protes ketika ada
suatu hal yang tidak sejalan dengan semestinya. Inilah tugas pegiat ekonomi
Islam untuk mengkaji sekaligus memberi jawaban atas aplikasi Bayar dan Bagi
Zakat dalam masyarakat.
Zakat yang menurut bahasa berarti suci, berkembang dan tumbuh sering
disebut dalam al-Qur’an. Diantaranya dijelaskan dalam QS. Al-baqarah : 110, QS.
At-taubah: 60, dan masih banyak lagi. Pada QS. At-taubah: 60, dijelaskan mengenai
siapa saja yang berhak menerima zakat.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk
mereka yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana.”
Ada 8 asnaf yang berhak
menerima zakat, mereka yaitu: pertama Fakir, adalah orang yang tidak
mempunyai pekerjaan dan tidak bisa mencukupi kebutuhannya. Kedua Miskin,
adalah orang yang bekerja namun penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari. Untuk Fakir dan miskin dalam era sekarang masih sering
kita jumpai di pedesaan, terutama yang sudah tidak punya sanak saudara. Ketiga
Amil, adalah orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Untuk sekarang
masih relevan sebagai penerima zakat karena sebagai balas budi jasa. Keempat
Mu’allaf, adalah mereka yang baru memeluk agama Islam. Lalu bagaimana dengan
Artis kaya raya non-muslim yang dapat ilham dan baru masuk Islam? Latar
belakang Mu’allaf masuk sebagai 8
golongan asnaf sendiri adalah untuk mengokohkan hati mereka yang masih lemah
dan memberikan pembelajaran tentang berbagi melalui zakat. Kelima Riqob,
adalah para budak yang ingin membebaskan dirinya dengan cara membayar kepada
majikannya. Keenam Ghorim, adalah orang yang berhutang untuk kebaikan
dan tidak mampu membayar hutang dengan gajinya. Ketujuh, Sabilillah. Sabilillah
adalah mereka yang berjalan untuk menyerukan agama Allah. Kedelapan Ibnu
sabil, adalah orang yang kehabisan bekal pada masa perjalanan dengan tujuan
kebaikan.
Dari 8 mustahik tersebut, yang diprioritaskan untuk mendapatkan zakat
adalah fakir dan miskin. Ketika sudah tidak ditemui lagi fakir dan miskin dalam
masyarakat baru lanjut pada golongan selanjutnya. Sayangnya di Indonesia masih
banyak fakir-miskin yang masih membutuhkan. Lebih sayang lagi waktu sudah
maghrib pertanda harus diakhiri diskusi dengan perdebatan yang semakin seru ini.
Namun akan tetap dilanjut pada pertemuan diskusi senin mendatang. Sampai jumpa
senin...
Eny
kusumawati