ayo BaBa !! (Bayar Zakat dan Bagi Zakat)




ForSHEI Bahas BaBa

Kamis (10/9), seperti biasa sekitar pukul 16.00 WIB kader ForSHEI berkumpul untuk melakukan diskusi rutin mingguan. Kali ini diskusi bertempat di teras Perpustakaan Pusat UIN Walisongo karena taman samping Audit 2 yang menjadi markas diskusi ForSHEI sedang digunakan oleh UKM lain. Bahasan tema kali ini adalah “Ayo BaBa” (Bayar dan Bagi Zakat).
Sembari PJ menginformasikan perpindahan tempat via-WA, bacaan Surotul Fatikha dilakukan bersama sebagai pembuka jalannya diskusi. Seiring datangnya satu per satu kader ForSHEI menambah semangat untuk mengupas tentang zakat. Dari perdebatan sebagai buah kritis yang timbul menjadikan gelora hidupnya diskusi.
Apa itu Zakat? Siapa yang berhak menerima Zakat? Masih relevankah pengertian 8 golongan  yang berhak menerima Zakat di zaman modern ini? Mempelajari tentang zakat yang sudah tersurat dalam Al-Qur’anul Karim pastinya sudah menjadi kajian umum sejak duduk di bangku SD hingga SMA. Namun tidak lagi pada mahasiswa, yang sejatinya selalu protes ketika ada suatu hal yang tidak sejalan dengan semestinya. Inilah tugas pegiat ekonomi Islam untuk mengkaji sekaligus memberi jawaban atas aplikasi Bayar dan Bagi Zakat dalam masyarakat.
Zakat yang menurut bahasa berarti suci, berkembang dan tumbuh sering disebut dalam al-Qur’an. Diantaranya dijelaskan dalam QS. Al-baqarah : 110, QS. At-taubah: 60, dan masih banyak lagi. Pada QS. At-taubah: 60, dijelaskan mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana.”
 Ada 8 asnaf yang berhak menerima zakat, mereka yaitu: pertama Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak bisa mencukupi kebutuhannya. Kedua Miskin, adalah orang yang bekerja namun penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Untuk Fakir dan miskin dalam era sekarang masih sering kita jumpai di pedesaan, terutama yang sudah tidak punya sanak saudara. Ketiga Amil, adalah orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Untuk sekarang masih relevan sebagai penerima zakat karena sebagai balas budi jasa. Keempat Mu’allaf, adalah mereka yang baru memeluk agama Islam. Lalu bagaimana dengan Artis kaya raya non-muslim yang dapat ilham dan baru masuk Islam? Latar belakang Mu’allaf masuk sebagai  8 golongan asnaf sendiri adalah untuk mengokohkan hati mereka yang masih lemah dan memberikan pembelajaran tentang berbagi melalui zakat. Kelima Riqob, adalah para budak yang ingin membebaskan dirinya dengan cara membayar kepada majikannya. Keenam Ghorim, adalah orang yang berhutang untuk kebaikan dan tidak mampu membayar hutang dengan gajinya. Ketujuh, Sabilillah. Sabilillah adalah mereka yang berjalan untuk menyerukan agama Allah. Kedelapan Ibnu sabil, adalah orang yang kehabisan bekal pada masa perjalanan dengan tujuan kebaikan.
Dari 8 mustahik tersebut, yang diprioritaskan untuk mendapatkan zakat adalah fakir dan miskin. Ketika sudah tidak ditemui lagi fakir dan miskin dalam masyarakat baru lanjut pada golongan selanjutnya. Sayangnya di Indonesia masih banyak fakir-miskin yang masih membutuhkan. Lebih sayang lagi waktu sudah maghrib pertanda harus diakhiri diskusi dengan perdebatan yang semakin seru ini. Namun akan tetap dilanjut pada pertemuan diskusi senin mendatang. Sampai jumpa senin...

                                                                                                            Eny kusumawati