Semarang(27/03)-Forum Studi Hukum
Ekonomi Islam (ForSHEI) UIN Walisongo Semarang melaksanakan kegiatan rutin
yaitu diskusi primer yang merupakan program utama kerja bidang kajian dan
penelitian. Kegiatan ini bertempat di taman cecil atau samping timur audit 2.
Diskusi sore ini bertema “Kebijakan masa Rasulullah SAW dan Khulafa’ur Rasyidin”. Kegiatan rutin ini bertujuan untuk
menambah wawasan dalam mengetahui sistem, aspek pembangunan ekonomi Islam
ketika itu.
Diskusi
dimulai pukul 16.00 WIB, yang diikuti oleh kader ForSHEI 2014-2016. Dalam kajian tema ini membahas tentang sistem
perekonomian masa Rasulullah SAW dan masa Khulafaur Rasyidin. Adapun sumber
penerimaan pada masa Rasulullah SAW di golongkan menjadi tiga golongan besar,
yakni:
1. kaum muslim: Zakat, ‘usr,
zakat fitrah, wakaf, amwal fadlah, nawaib,dan tentunya sedekah seperti kurban
dan kafarat.
2. Kaum non muslim: Jizyah,
Kharaj,dan Ushr.
3. dan dari sumber lain:
Ghanimah, Fai’, Uang tebusan, Pinjaman dari kaum muslim atau non-muslim, Hadiah
dari pemimpin atau pemerintah negara lain.
Dalam
pemerintahan Abu Bakar, ciri-ciri
ekonominya adalah apa yang terdapat pada baitul mal langsung didistribusikan.
Berbeda dengan Abu Bakar,Umar bin Khatab justru menyimpannya sebagai cadangan
baik untuk keperluan mendesak atau keperluan umat lainnya. Sedangkan pada masa
Usman bin Affan tidak ada perubahan dalam perekonomian, Ia hanya melanjutkan
strategi ekonomi yang telah dilakukan Umar bin Khatab. Ali bin Abi Thalib menerapkan
prinsip pemerataan. Ia memberikan santunan kepeda setiap muslim tanpa melihat
status sosial atau kedudukannya dalam Islam. Ia melakukan santunan sekali dalam
sepekan. Antusias para kader dalam diskusi sangat besar dilihat dari banyak
pertanyaan yang dilontarkan, sehingga suasana diskusi semakin menarik. Diakhir
acara dengan dibacakan hasil diskusi oleh notulensi. Acara selesai pukul 17.30
dan membaca kafarotul majlis sekaligus ditutup dengan tos bersama.
Hibrah Raisah (Kader
ForSHEI 2016)