Semarang, Rabu (12/04) Forum Studi Hukum Ekonomi Islam (ForSHEI)
UIN Walisongo Semarang kembali menyelenggarakan even edukasi yang bekerjasama
dengan Forum Silaturrahim Nasional (FoSSEI) dengan tema “Investasi Halal di
Pasar Modal” yang dihadiri oleh Bapak Doddy Prasetya Ardhana, pemateri dari
Bursa Efek Indonesia (BEI), Kani Hidayat dari Dewan Syariah Nasional – Majelis
Ulama Indonesia, Benny Setiawan Darmanto dari Indopremier dan Yahya Zulhilmi
Presidium Nasional FoSSEI serta Yogiyatu perwakilan DEMA UIN Walisongo.
Bertempat di Hotel Siliwangi Jl. Mgr Soegijapranata No. 61 Semarang. Acara ini
diikuti oleh 103 calon investor dan dimulai pukul 08.00-12.00 WIB.
“Cermat dalam berinvestasi akan memberikan keuntungan yang besar
bagi pemodal atau investor dan tentunya akan sangat berpengaruh terhadap
kondisi ekonomi suatu negara. Gemar berinvestasi harus dimulai sejak dini. Mengapa
harus berinvestasi ? karena dengan berinvestasi kita belajar untuk mengelola dan
menumbuhkan suatu kegiatan produktif.” ujar Bapak Doddy, pemateri dari BEI.
“Investasi dapat bersifat jangka pendek, jangka menengah dan jangka
panjang. Pasar modal merupakan pasar yang sama pada umumnya, yaitu ada penjual
dan pembeli. Penjual disini yaitu emiten atau perusahaan, sedangkan pembeli
adalah investor, dan tempat transaksi atau pasarnya adalah BEI. Di dalam pasar
modal juga terdapat dua jenis investasi yaitu investasi pada sektor rill
seperti tanah dan sektor keuangan misal saham dan obligasi atau sering disebut
dengan istilah efek. Saham adalah bukti penyertaan kepemilikan modal yang mana
dari kegiatan tersebut mengahasilkan dividen dan capital gain. Sedangkan
obligasi atau surat hutang mendapatkan kupon dan capital gain. Obligasi syariah
atau sukuk merupakan salah satu produk syariah.” Imbuh Bapak Doddy.
Menurut Bapak Kani, landasan fiqih investasi di pasar modal syariah
adalah boleh, dengan kaidah Al Ashlu Fil Muamalati Al Ibahah Khatta Yadulla
Daliili ‘Ala Tahrimiha. Adapun akad yang digunakan dalam BEI sendiri adalah
ba’i (jual beli).
“Mekanisme Transaksi pasar modal syariah dapat dilakukan dengan mudah,
salah satu penyedia jasa keuangan yang menawarkan Syariah Online Trading System
(SOTS) adalah IPOT dengan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.” Tutur Bapak Benny.
Acara berjalan
dengan lancar dan ditutup sesi tanya jawab yang sangat antusias oleh para calon
investor. Salah satu penanya dari Solo atas nama Faisal “apakah saham dapat
kadaluarsa ? Saham nggak ada kadaluarsa. Kalau obligasi ada jatuh tempo.
Kadaluarsanya saham ketika perusahaan akan bangkrut. Selama perusahaan masih
ada, tetep masih punya saham. Jawab pemateri.
“Semoga dengan
diadakanya acara inklusi pasar modal syariah dapat menambah wawasan para calon
investor pemula agar dapat berinvestasi dengan cerdas dan berkah.” Ucap Aziz
selaku peserta dan calon investor.
(Vicky Iffah/ Red).