Semarang, 12/09 - Forum Studi Hukum Ekonomi Islam (forshei) UIN
Walisongo Semarang berkerjasama dengan Forum silahturahim Studi Ekonomi Islam
(FoSSEI) mengadakan
seminar Pasar Modal Syariah dengan tema “Wujudkan Impian Bersama Pasar Modal
Syariah”.
Acara ini bertempat di Auditorium 1 lt. 2 kampus 1 UIN Walisongo Semarang.
Seminar kali ini diikuti oleh 200 peserta yang terbagi menjadi
dua yaitu peserta reguler dan peserta investor. Pada acara seminar kali ini
forshei mendatangkan tiga pembicara yaitu: bapak Derry Yustria perwakilan Bursa Efek Indonesia, Bapak M. Gunawan Yasni perwakilan dari DSN-MUI, Bapak Ahmad Fadly Ramadhan perwakilan dari BNI Sekuritas.
Acara dimulai pada pukul 08.30
dengan menyanyikan lagu
Indonesia Raya kemudian dilanjutkan dengan sambutan-sambutan. Sambutan yang
pertama disampaikan oleh ketua umum forshei saudara Muhammad Firdaus, kemudian sambutan
kedua oleh saudara Muhammad Haikal Kautsar selaku presidium FOSSEI Nasional, sambutan ketiga oleh Wakil Dekan III FEBI H. Khoirul Anwar, M.Ag dan sambutan terakhir
disampaikan oleh Wakil Dekan III FSH Bapak Mohammad Arifin, S.Ag, M.Hum. Kemudian acara dibuka secara simbolis dengan memukul jidur sembilan kali oleh Bapak.
Wakil Dekan III FEBI dan Wakil Dekan III FSH.
Setelah itu dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh 3 pembicara.
Penyampaian materi pertama oleh Bapak Derry Yustria perwakilan Bursa Efek Indonesia. Beliau
mengatakan bahwa “Ciri-ciri orang yang bisa mengatur keuangan adalah diawal dan
diakhir bulan itu tidak ada ketimpangan. Nah jika ada sisa uang bisa untuk
ditabung di dalam saham karena orang yang bisa membeli perusahaan bukan hanya
orang yang kaya saja, seorang mahasiswa juga bisa membeli perusahaan. Karena
harga saham itu bervariasi dan siapapun bisa membelinya.
Materi kedua
oleh Bapak M. Gunawan
Yasni perwakilan dari
DSN-MUI, beliau mengatakan bahwa “Dasar diperbolehkannya transaksi jual-beli Efek
secara Syariah yaitu berdasarkan Standard AAOIFI (Accounting and Auditing
Organization for Islamic Financial Institution) No. 21, Standard AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic
Financial Institution) No. 21 (lanjutan) dan Fatwa No. 80/DSN-MUI/VI/2011
tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat
Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek”.
Materi ketiga oleh, Bapak Ahmad Fadly Ramadhan perwakilan dari BNI Sekuritas. Beliau
mengatakan “jadikan investasi sebagai gaya hidup, namun
juga sebagai seorang investor haruslah menjadi investor yang cerdas karena
dengan begitu akan dapat meningkatkan perekonomian Indonesia menjadi lebih baik”. Selanjutnya
acara sesi tanya jawab peserta
sangat antusias dalam menanyakan hal-hal yang bersangkut pautkan dengan pasar
modal. Salah satunya pertanyaan dari peserta yaitu: “Bagaimana cara Menyeleksi
Saham Syariah?” untuk menyeleksi saham syariah itu ada dua cara yaitu seleksi
bisnis dan seleksi sistem. Acara dilanjutkan dengan pembagian doorprize yang disediakan untuk 3
penanya terbaik. Setelah itu acara dilanjutkan dengan pengisian formulir
bagi peserta paket investor yang didampingi langsung oleh perwakilan BNI Sekuritas yang
dibantu panitia untuk mengarahkan peserta dalam pengisian formulir. Acara ini
selesai pukul. 13.00 dengan pengumpulan berkas formulir pendaftaran yang nantinya akan
dikirim ke BNI sekuiritas, dan di tutup dengan foto bersama dan penyerahan
plakat untuk para narasumber dan moderator.
Uyuna Sundari (kader forshei 2016)