Semarang
18/09-Forum Studi Hukum Ekonomi Islam (Forshei) UIN Walisongo Semarang
mengadakan kegiatan diskusi yang merupakan salah satu program kerja rutin
bidang kajian dan penelitian. Kegiatan ini dilakukan dua kali dalam satu minggu.
Kegiatan rutinan ini bertujuan untuk menambah wawasan dalam ilmu juga
mengetahui bagaimana cara menyampaikan
pendapat dalam suatu forum tanpa menghiraukan pendapat lain.
Diskusi
dimulai pukul 16.00 WIB, bertempat di taman kecil samping Auditorium II bagian
timur, kampus III UIN Walisongo Semarang. Diskusi dihadiri oleh kader ForSHEI
2015-2016 dengan membahas tema “Permintaan dan Penawaran”. Diskusi di
mulai dengan membaca Surat Al-Fathihah. Diskusi di buat semenarik mungkin yaitu
dengan dibuatnya dua kelompok-kelompok kecil yang biasa disebut Forum Discussion
Group, lalu dari kelompok kecil tersebut menyampaikan materi yang mereka dapat.
Kelompok pertama menjelaskan permintaan berdasarkan konvensional dan Islam. Permintaan
adalah banyaknya jumlah barang yang diminta pada suatu pasar tertentu dengan
tingkat harga tertentu pada tingkat pendapatan tertentu dan dalam periode
tertentu. Hukum permintaan konvensional dan Islam adalah jika harga suatu
barang naik maka permintaan barang tersebut akan turun, sebaliknya jika harga
barang tersebut turun maka permintaan akan naik. Yang membedakan hukum
permintaan konvensional dan Islam adalah faktor yang mempengaruhi permintaan. Menurut
konvensional: Harga barang itu sendiri, harga barang lain, pendapatan rumah
tangga, selera masyarakat, jumlah penduduk. Adapun menurut Ibnu Khaldun:
Pendapatan, jumlah penududuk, kebiasaan dan adat istiadat, juga kemakmuran
masyarakat secara umum. Menurut Ibnu Taimiyah: Selera, jumlah peminat, kualitas
penduduk. Kurva permintaan dapat saja bergeser tergantung perubahan dari faktor
permintaan.
Kelompok kedua menjelaskan penawaran berdasarkan konvensional dan
islam. Penawaran adalah banyaknya barang yang ditawarkan oleh penjual pada
suatu pasar tertentu, pada periode tertentu dan pada tingkat harga tertentu.
Hukum penawaran adalah perbandingan lurus antara harga terhadap jumlah barang
yang ditawarkan, yaitu apabila harga naik maka penawaran akan meningkat,
sebaliknya apabila harga turun penawaran akan turun. Namun yang membedakan
hukum penawaran konvensional dan Islam adalah jika Islam mengedepankan
kemaslahatan, melihat halal atau haram suatu barang. Faktor yang mempengaruhi
penawaran yaitu: Biaya dan teknologi, jumlah penjual, dugaan masa depan, dan
kondisi alam. Faktor yang mempengaruhi dalam penawaran Islam ditambahkan zakat.
Hari
semakin larut dan presentasi tanya jawab semakin seru. Adanya kelompok dalam diskusi ini membuat para kader
bersemangat dan suasana tidak membosankan. Sebelum diskusi ditutup, notulensi
membacakan kesimpulan dari hasil diskusi. Waktu diskusi berakhir pukul 17.30
WIB dan di tutup dengan membaca Al-hamdalah. Sebelum meninggalkan tempat para
kader melakukan tos bersama.