Senin, 30/10 - Forum Studi Hukum Ekonomi Islam (forshei) UIN Walisongo Semarang
kembali mengadakan kegiatan rutin yaitu diskusi primer yang merupakan salah
satu program kerja dari bidang kajian dan penelitian dan kegiatan ini dilakukan
dua kali dalam satu minggu. Diskusi yang bertujuan untuk mempertemukan dan
menyatukan pendapat dalam rangka pengambilan kesimpulan dan melatih keberanian dalam
mengeluarkan pendapat secara logis, dari diskusi para kader mampu menghargai
pendapat orang lain. Selain itu, menambah wawasan yang didapat dari luar kelas
juga diharapkan para kader lebih mampu menguasai materi pembahasan diskusi
sebelum mendapatkan materi tersebut dari mata kuliah.
Diskusi
dimulai dengan membaca Surat al-Fathihah. Pada diskusi kader 2017 akan membahas
“Akad Jual Beli”. Jual
beli adalah proses tukar menukar atau menukar barang yang satu dengan barang
lain. Dalam jual beli terdapat rukun yakni: pertama, dua pihak yang melakukan
jual beli, yaitu penjual dan pembeli. Kedua, obyek jual beli atau barang yang
digunakan untuk jual beli. Syarat barang jual beli adalah barang yang digunakan
harus halal, barang harus jelas asal usulnya, dan barang yang digunakan
sepenuhnya dalam kepemilikan. Ketiga, jual beli tidak harus dalam satu majlis (satu
tempat). Jual beli yang diperbolehkan dalam Islam ada 7, yaitu: pertama, jual
beli salam yaitu pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari sedangkan
pembayaran dilakukan dimuka. Contohnya: jual beli barang di internet. Kedua,
jual beli istishna yaitu jual beli dalam bentuk pesanan barang dengan
spesifikasi dan kriteria tertentu sesuai dengan keinginan pemesan. Contohnya:
pemesanan pembuatan kursi. Ketiga, jual beli murabahah yaitu menjual suatu
barang dengan menaikkan harga barang dari harga aslinya, sehingga penjual
mendapatkan keuntungan sesuai dengan tujuan bisnis. Contohnya: makelar motor. Keempat,
jual beli muqayadhah yaitu jual beli suatu barang dengan barang tertentu
(barter). Contohnya: menukar beras dengan jagung. Kelima, jual beli wadhiah
yaitu kebalikan dari jual beli murabahah. Adalah menjual barang dengan harga
yang lebih murah dari harga pokok. Contohnya: seorang menjual handphone (HP)
yang baru dibelinya dengan harga Rp.500.000,- .Namun karena adanya kebutuhan
tertentu, maka ia menjual HP tersebut dengan harga Rp. 450.000,-. Praktik jual
beli seperti ini diperbolehkan dalam Islam, selama hal itu dibangun atas
prinsip saling rela (‘an–taradin), dan bukan karena paksaan. Keenam, jual beli
musawamah yaitu penjual menyembunyikan harga aslinya, tetapi kedua orang yang
akad saling meridhoi, dan jual beli seperti inilah yang berkembang sekarang.
Ketujuh, jual beli sharf yaitu jual beli mata uang dengan mata uang yang sama
atau berbeda jenis (transaksi mata uang asing). Seperti, menjual rupiah dengan
dolar Amerika, hukum jual beli ini adalah mubah (boleh). Hal tersebut sesuai
dengan fatwa DSN MUI Nomor 28 tahun 2002.
Pada
diskusi kader 2015-2016 membahas “Pasar Modal Syariah”. Definisi pasar modal sesuai dengan
Undang-undang Nomor 08 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan
yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, Perusahaan Publik
yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek. Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal
syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang
diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena
itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar
modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan pasar modal syariah tidak
memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa
karakteristik khusus pasar modal syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme
transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Kriteria pasar modal
syariah, yaitu produk yang sesuai dengan syariah, sumber dana yang dihasilkan
dari hutang yang berbasis bunga tidak lebih dari 45%, total pendapatan yang
dihasilakan dari non halal tidak lebih dari 10%. Saham adalah satuan nilai atau
pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian
kepemilikan sebuah perusahaan. Sedangkan obligasi adalah surat hutang yang
dikeluarkan perusahaan kepada kepada masyarakat. Ada banyak
pengertian-pengertian yang sebaiknya kita ketahui dalam dunia pasar modal.
Pertama, IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) yaitu kumpulan seluruh saham
diseluruh Indonesia baik secara konvensional maupun syariah. LQ45 merupakan
kumpulan 45 saham terbaik. ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia) yaitu kumpulan
saham yang berbasis syariah diseluruh Indonesia. JII (Jakarta Islamic Indeks) merupakan kumpulan 30 saham syariah
terbaik diseluruh Indonesia. Saham-saham terbaik dapat berubah dalam waktu 6
bulan, karena saham diperiksa setiap dua kali dalam 1 tahun. Sampai dengan saat
ini, efek syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi:
pertama, saham syariah secara konsep saham merupakan surat berharga bukti
penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut
pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan
tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan
konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal
konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Kedua, sukuk merupakan
istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah
(islqamic bonds). Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik
yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan
bukti kepemilikan bersama atas suatu asset atau proyek, setiap sukuk yang
diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying
asset). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada asset atau proyek yang
spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang
halal, imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau
marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk. Ketiga,
unit penyertaan dari reksa dana syariah. Reksa dana adalah wadah dan pola
pengelolaan dana atau modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam
instrumen-instrumen investasi yang tersedia di pasar dengan cara membeli unit
penyertaan reksadana. Reksa dana syariah sebagaimana reksa dana pada
umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal,
khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan
keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa dana dirancang
sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal,
mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan
pengetahuan yang terbatas. Sebagai salah satu instrumen investasi, reksa dana syariah
memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya.
Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme
investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng
(penyaringan), dan cleansing (pembersihan).
Tak terasa waktu telah menunjukkan pukul 17.45
petang, Seluruh kader antusias mengikuti jalannya diskusi dan saling melempar memberikan
pendapat dan sesi tanya jawab semakin menambah keseruan jalannya diskusi. Namun,
pada akhirnya waktu diskusi pun diakhiri dan notulensi segera membacakan kesimpulan
hasil diskusi. Diskusi ditutup dengan membaca al-Hamdalah. Sebelum meninggalkan
tempat, para kader melakukan tos bersama.