Kamis, (26/10)-Forum Studi Hukum Ekonomi Islam (forshei) UIN Walisongo Semarang
kembali melakukan diskusi primer yang merupakan agenda rutin setiap minggunya pada
hari senin dan kamis. Diskusi kali ini bertempat di taman kecil samping
auditorium 2 kampus 3, diskusi dimulai pada pukul 16.00 dan berakhir pada pukul
17.45. Diskusi ini merupakan tempat bagi
kader forshei untuk mengungkapkan pendapat, tempat bertukar informasi serta
menjalin tali persaudaraan yang kuat sehingga dapat membentuk kader-kader yang
aktif dengan solidaritas tinggi.
Diskusi dimulai
pada pukul 16.00, dan dibuka dengan membaca surah alfatihah semoga diberi
kelancaran selama diskusi dan juga ilmu yang bermanfaat. Dalam diskusi kali ini
dibagi dalam 3 kelompok kecil yaitu 2 kelompok dari kader 2017 dan 1
kelompok untuk kader 2016. Pembahasan materi pada diskusi kali ini adalah tentang “Bmt dan Koperasi” untuk kader 2016 “Akad dan Riba” untuk kader 2017.
Bmt merupakan
singkatan dari Baitul mal wa tamlik yaitu salah satu sebuah lembaga yang
menangani mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan
kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil. Langkah bmt antara lain untuk
mendorong kegiatan menabung dan meningkatkan kegiatan ekonominya. Bmt umumnya bersifat regional
artinya berdiri untuk mengembangkan daerahnya, karena bmt berbasis pada pengembangan
ekonomi pada daerah tempat bmt berdiri. Dalam regulasi bmt berinduk pada koperasi, artinya bmt juga berbasis
keanggotaan. Dalam bmt juga terdapat transaksi yang sama dengan bank pada umumnya, seperti menabung, simpan
pinjam simpanan berjangka dll. Jika terdapat pertanyaan mengapa
memilih Bmt daripada bank, padahal produk yang dihasilkan sama? Karena bmt lebih
memasyarakat, dengan
kata lain bmt lebih dekat dengan masyarakat juga pengurus atau pengelola dari
bmt. Biasanya, yang dekat adalah orang-orang yang berdomisili di daerah tempat
bmt berdiri, sehingga dari segi emosional kita akan mudah percaya pada bmt
karena sudah mengenal si pengelola dari bmt tersebut. Juga terkait dengan jarak,
jika bank biasanya terdapat di daerah perkotaan, namun bmt bisa berdiri dalam
lingkup desa sehingga akses yang ditempuh lebih dekat daripada bank.
Koperasi merupakan salah satu
lembaga keuangan di Indonesia yang berorientasi pada asas kekeluargaan. Koperasi
adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerjasama demi kesejahteraan bersama.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan
hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan. Sistem yang dipakai pada koperasi juga merupakan sistem
keanggotaan, asas
kekeluargaan disini yang dimaksud adalah saling berkaitannya antara
anggota yang satu dengan yang lain. Koperasi dapat berdiri di tingkat
terkecil yaitu desa hingga tingkat nasional, dalam tingkat desa biasanya koperasi melayani pembiayaan
seperti tabungan, simpan pinjam dan lain-lain. Adapun jenis-jenis koperasi dibagi menjadi 4 yaitu: Koperasi produksi yaitu koperasi yang melakukan usaha produksi
atau menghasilkan barang, koperasi konsumsi yaitu koperasi yang menyediakan semua
kebutuhan para anggota dalam bentuk barang, koperasi simpan pinjam yaitu koperasi yang melayani para anggotanya untuk menabung dengan
mendapatkan imbalan, koperasi serba usaha yang terdiri atas berbagai jenis usaha. Adapun peran dan
tugas koperasi
adalah meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia, mengembangkan demokrasi
ekonomi di Indonesia,
mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan,
membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
Selanjutnya, diskusi kader 2017 membahas
tentang Akad dan Riba. Akad ialah perjanjian atau ikatan antara kedua belah
pihak sesuai dengan syariah islam yang berdampak pada objek. Rukun Akad terdiri
dari aqid (orang yang akad), shigot (ijab kabul), ma'qud alaih
(benda yg diakadkan), maudhu’ al-‘aqd (tujuan atau maksud pokok
mengadakan akad). Syarat-syaratnya tidak menyalahi (sesuai) syariat, suka sama
suka (kerelaan kedua belah pihak), dan jelas bentuk akad tersebut. Contohnya
dalam kasus akad jual beli apabila penjual lupa memberitahu kekurangan (kelemahan) produk kepada
pembeli, lalu bagaimana
hukum akadnya? penjelasannya akad pertama gagal dan digantikan dengan akad yang
baru sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Riba secara bahasa ialah tambahan. Beberapa pengertian
mengenai riba yang pertama, membungakan harta yang dihutang pada orang lain, kedua melebihkan atau menggembungkan, ketiga meminta tambahan
pada yg diutangkan. Kesimpulannya berarti riba ialah penetapan bunga atau
melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian dari jumlah pinjaman pokok yang
dibebankan kepada peminjam. Macam-macam riba ada 4 diantaranya adalah, riba fhadl yakni yang terjadi sebab tukar menukar benda, barang sejenis (sama)
dengan tidak sama ukuran jumlahnya, kedua riba nasiah yakni riba yang memberi
tambahan pada suatu barang dari dua barang yang ditukar (dijualbelikan) sebagai
imbalan dari diakhirkannya pembayaran, ketiga, riba qhardi yakni riba yang terjadi karena
adanya proses utang piutang atau pinjam meminjam dengan syarat keuntungan (bunga) dari
orang yg berhutang, keempat riba jahiliyah yakni riba ini terdapat pada hutang
yang dibayar melebihi dari pokoknya, hal ini dikarenakan si peminjam tidak
mampu untuk membayarnya pada waktu yang telah ditetapkan. Banyak ayat al-Qur'an yang menerangakan
tentang riba. Adapun ayat-ayat tentang riba ada QS. Ar rum (39) [riba ialah
tambahan], QS. An nisa (161) [larangan mnggunakan harta riba], QS. Ali-imron
(130) [larangan memakan harta riba yg dilipat gandakan], QS. al Baqarah (279)
[riba itu haram].
Itulah beberapa hasil diskusi pada
hari ini. Tak terasa waktu berjalan hingga pukul 17.45. Para kaderpun masih
antusias untuk menyampaikan pendapatnya, berhubung waktu yang semakin larut sore,
jadi diskusi diakhiri dan dilanjutkan dengan notulensi membacakan kesimpulan
hasil diskusi .
Dengan
adanya diskusi ini para kader merasa puas karena banyak ilmu yang didapat juga dengan
diskusi seperti ini dapat mempererat persaudaraan antar sesama kader. Diskusi
diakhiri dengan membaca
hamdalah dan
melakukan tos bersama.