Senin, 09/10 - Forum Studi Hukum Ekonomi Islam (forshei) UIN Walisongo Semarang kembali mengadakan kegiatan rutin yaitu diskusi primer yang merupakan salah satu program kerja dari bidang kajian dan penelitian. Kegiatan ini dilakukan dua kali dalam seminggu yaitu setiap Senin dan Kamis, yang dihadiri kader-kader forshei 2015-2017, kegiatan ini merupakan diskusi kedua dari minggu ini. Seperti biasa, taman kecil di samping Audtorium II kampus III UIN Walisongo Semarang menjadi tempat favorit bertukar pikiran kader-kader forshei, yang bertujuan guna melatih skill mengutarakan pendapat secara sistematis dan logis dan juga melatih mental berbicara di depan publik. Tepat pukul 16.00 WIB diskusi dimulai sampai pukul 17.45 WIB, seperti biasa diskusi dibagi menjadi dua kelompok, yaitu diskusi kader-kader 2017 dan diskusi kader-kader 2015/2016.
Diskusi dimulai dengan membaca surat al-Fathihah,
kesempatan untuk hari ini bagi kader 2017 akan membahas “Fiqh Ibadah part II
(puasa dan haji)”. Pada diskusi kader-kader 2017, pertama-tama membahas masalah
puasa, menurut bahasa puasa bermakna menahan diri, sedangkan menurut istilah
adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan mulai dari terbit
fajar hingga terbenamnya matahari, semata-mata karena Allah SWT disertai dengan
niat. Allah SWT berfirman dalam surat al-Baqoroh ayat 183, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan
atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar
kamu bertaqwa”. Adapun syarat wajib puasa yaitu: beragama Islam, baligh dan
berakal, suci dari haid dan nifas, mampu. Untuk syarat sah puasa yaitu: Islam
mumayyiz (dapat membedakan mana yang baik dan buruk), suci dari haid dan nifas.
Sedangkan rukun puasa yaitu: mengucapkan niat berpuasa mulai dari terbenam
matahari hingga sebelum fajar shadiq, meninggalkan segala yang membatalkan
mulai dari terbit fajar shadiq hingga matahari terbenam. Hal-hal yang
membatalkan puasa yaitu makan dan minum dengan sengaja walaupun sedikit,
melakukan hubungan suam istri dengan sengaja, muntah-muntah dengan sengaja,
memasukan suatu benda kedalam bagian tubuh yang berlubang, mengeluarkan sperma
atau air mani secara sengaja seperti onani dan masturbasi, keluar darah haid
atau nifas bagi wanita, hilang akal karena gila atau epilepsi, murtad (keluar
dari agama Islam, baik secara ucapan, tindakan ataupun batin).
Pembahasan
terakhir pada diskusi kader 2017 adalah Haji, menurut bahasa berarti
mengunjungi, sedangkan menurut syara’ adalah mengunjungi Batullah (Ka’bah)
dengan niat beribadah kepada Allah SWT. Berikut beberapa syarat haji yaitu:
beragama Islam, baligh, sehat jasmani dan rohan, merdeka, dan mampu. Rukun haji
juga perlu diperhatikan karena rukun haji adalah perbuatan yang wajib dilakukan
dalam berhaji dan tidak dapat diganti dengan membayar dam, rukun haji yaitu: ihram (memakai pakaian
putih tidak berjahit), wukuf (hadir di Padang Arafah mulai tergelincir matahari
pada tanggl 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah, tawaf
(mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali putaran dari Hajar Aswad dengan posisi
Baitullah di sebelah kiri, dalam rukun haji tawaf yang digunakan adalah tawaf
ifadah), sa’i (lari-lari kecil antara bukit Safa dan bukit Marwa sebanyak 7
kali), tahalul (mencukur rambut minimal 3 helai), tertib (melaksakan rukun haji
secara berurutan). Sedangkan wajib haji adalah segala sesuatu yang wajib
dikerjakan dan apabila tidak dikerjakan harus membayar dam atau denda dan
hajinya tetap sah, adapun yang termasuk wajib haji yaitu: ihram dari miqat (miqat
makani dan miqat zaman yang telah ditentukan), bermalam di Muzdalifah, melempar
jumrah aqabah tanggal 10 Dzulhijjah, melempar jumrah di Mina selama 3 hari,
sehari 3 lemparan masing-masing 7 batu (jumrah ula, wusta, dan ukhra), bermalam
di Mina tanggal 11,12,13 Dzulhijjah, meninggalkan larangan-larangan haji. Berikutnya
adalah sunnah haji, sunnah haji adalah hal-hal yang dianjurkan untuk
dilaksanakan pada saat ibadah haji, antara lain: mandi ketika akan ihram,
melakukan haji ifrad, membaca talbiyah, membaca do’a setelah talbiyah,
melakukan tawaf qudum ketika memasuki masjidil haram, membaca zikir dan do’a,
meminum air zam-zam, shalat sunnah dua rakaat setelah tawaf. Terdapat beberapa
larangan ketika melaksanakan ibadah haji, baik larangan bagi jama’ah haji
laki-laki maupun perempuan, larangan bagi laki-laki yaitu: memakai pakaian yang
berjahit, memakai tutup kepala. Larangan bagi jama’ah haji perempuan yaitu:
memakai tutup wajah, memakai sarung tangan. Sedangkan larangan bagi jama’ah
haji laki-laki dan perempuan yaitu: memakai wangi-wangian, mencukur rambut atau
bulu badan, menikah, bercampur suami istri, berburu atau membunuh binatang
darat yang liar dan halal dimakan.
Pada diskusi
kader-kader 2015/2016 membahas “Keuangan Publik, Inflasi dan Pengangguran”. Secara
terminologi, keuangan publik dapat diartikan
sebagai keuangan negara, keuangan pemerintah yang artinya aktifitas finansial
pemerintahan. Secara teori, tidak selalu jelas subjek dari public finance,
karena tergantung bentuk negara, sistem pemerintah dan konstitusi yang mengatur
kehidupan kenegaraan suatu negara. Keuangan negara menurut UU 17/2003, semua
hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu
baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara
berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Keuangan publik dapat berasal
dari pajak, bea cukai, zakat, dan restribusi, pengeluaran dan belanja negara
meliputi: belanja dinas, belanja pemerintah, subsidi, belanja barang, pembayaran
bunga utang. Asas-asas keuangan publik yaitu: asas tahunan, asas universal,
asas kesatuan, asas spesialis, asas akuntabilitas, asas profesionalitas, asas
keterbukaan, asas pemeriksaan keuangan. Sedangkan, inflasi adalah proses kenaikan
harga-harga umum secara terus menerus. Akibat dari inflasi secara umum adalah
menurunnya daya beli masyarakat karena secara riil tingkat pendapatannya juga
menurun. Jadi, misalkan besarnya inflasi pada tahun yang bersangkutan naik
sebesar 5%, sementara pendapatan tetap, maka itu berarti secara riil pendapatan
mengalami penurunan sebesar 5% yang akibatnya relatif akan menurunkan daya beli
sebesar 5% juga. Berdasarkan asalnya inflasi dibagi menjadi dua, yaitu pertama
inflasi yang berasal dari dalam negeri (domestic
inflation) yang timbul karena terjadinya defisit dalam pembiayaan dan
belanja negara yang terlihat pada anggaran belanja negara. Untuk mengatasinya,
pemerintah mencetak uang baru. Selain itu, harga-harga naik dikarenakan musim
paceklik (gagal panen), bencana alam yang berkepanjangan dan sebagianya. Kedua,
inflasi yang berasal dari luar negeri, karena negara-negara yang menjadi
mitra dagang suatu negara mengalami
inflasi yang tinggi, dapatlah diketahui bahwa harga-harga dan juga ongkos
produksi relatif mahal, sehingga bila negara lain terpaksa harus mengimpor barang
tersebut maka harga jualnya didalam negeri tentu saja bertambah mahal. Inflasi
memberikan dampak yang kurang menguntungkan dalam perekonomian, produsen
memanfaatkan kesempatan kenaikan harga untuk memperbesar keuntungan dengan cara
mempermainkan harga dipasaran, banyak produsen yang bangkut karena harga
produknya relatif mahal dan masyarakat tidak mampu membeli. Namun, dalam salah
satu prinsip ekonomi bahwa dalam jangka pendek ada trade off antara inflasi dan pengangguran yang menunjukkan bahwa
inflasi dapat menurunkan tingkat pengangguran dengan membangun industri kecil
dalam negeri, bisa disebut bahwa inflasi salah satu cara untuk menyeimbangkan
perekonomian negara. Adapun cara mencegah inflasi dengan menggunakan beberapa
kebijakan, salah satunya kebijakan moneter, melalui pengaturan jumlah uang
beredar. Pertama, bank sentral melakukan operasi pasar terbuka. Kedua, penetapan
tingkat diskonto merupakan penetapan tingkat bunga oleh bank sentral sebagai
pinjaman yang diberikan kepada bank umum. Ketiga, penetapan rasio cadangan
wajib minimum. Kebijakan fiskal, melalui penurunan permintaan total inflasi
dapat dicegah, berupa pengurangan pengeluaran pemerintah serta kenaikan pajak
akan dapat mengurangi permintaan total, maka inflasi dapat dapat dicegah.
Kebijakan penentuan harga, didasarkan pada indeks harga tertentu untuk gaji,
jika harga naik maka gaji juga akan dinaikkan. Kebijakan terkait output, dengan
kebijakan penurunan bea masuk sehingga impor cenderung meningkat, jumlah barang
dalam negri meningkat akan menurunkan harga.
Pembahsan terakhir adalah pengangguran, pengangguran merupakan mereka
yang tidak memiliki pekerjaan juga tidak sedang mencari pekerjaan. Kategori
pengangguran biasanya diatas 18 tahun, namun ada beberapa pendapat jika diumur
18 tahun masih mengenyam pendidikan, kuliah misalnya tidak disebut
pengangguran. Berdasarkan cirri-cirinya pengangguran dibagi menjadi tiga,
pengangguran terbuka, pengangguran
tersembunyi, dan pengangguran bermusim. Pengangguran terbuka terjadi akibat
lowongan pekerjaan yang sedikit dari semakin banyaknya tenaga kerja. Akibatnya
mereka tidak mendapat pekerjaan dan menganggur secara nyatan dan sepenuh waktu.
Pengangguran tersembunyi, terjadi di negara berkembang seperti kelebihan tenaga
kerja dari yang dibutuhkan. Pengangguran bermusim, misalnya pada musim hujan
nelayan tidak melakukan aktifitasnya dan terpaksa menganggur. Akibat dari pengangguran
bagi perekonomian negara adalah penurunan pendapatan perkapita sehingga
menurunkan pendapatan pemerintah yang berasal dari pajak, dan juga meningkatnya
biaya sosial yang harus dikeluarkan pemerintah. Akibat pengangguran bagi
masyarakat yaitu menghilangkan keterampilan karena tidak pernah bekerja,
munculnya ketidakstabilan sosial yaitu adanya kriminalitas.
Sepanjang
diskusi berlangsung hingga tak terasa waktu menjelang pukul 17.45 WIB petang,
terlihat seluruh kader antusias dalam mengemukakan pendapat dan argumen. Puncaknya,
terdapat beberapa perdebatan argumentasi dalam diskusi dan ditambah dengan beberapa
pertanyaan dalam diskusi sehingga menambah suasana diskusi semakin seru dan
hidup. Namun, pada akhirnya waktu mulai petang dan diskusi berakhir kemudian
notulensi membacakan kesimpulan hasil diskusi. Diskusi ditutup dengan membaca
al-Hamdalah, sebelum meninggalkan tempat diskusi, para kader melakukan tos
bersama sebagai salam semangat dan tanda berakhirnya diskusi.