Senin,
23/10-Forum Studi Hukum Ekonomi Islam
(forshei) UIN Walisongo Semarang, kembali mengadakan kegiatan rutin yaitu diskusi primer yang merupakan salah satu program
kerja bidang kajian dan penelitian. Kegiatan ini dimulai pukul 16.00 dan
berakhir pukul 17.45 WIB.
Tempat pilihan bagi
para kader untuk bertukar pikiran dan berdiskusi adalah taman kecil di samping
Auditorium II kampus III UIN Walisongo Semarang. Kegiatan ini dilakukan dua
kali dalam seminggu, yaitu hari Senin dan Kamis, dan diskusi hari ini dihadiri oleh kader
2015-2017. Adanya diskusi ini bertujuan untuk mengembangkan mental kader dalam
mengemukakan pendapat dan melatih berpendapat secara sistematis dan logis. Sistem yang dipakai pada diskusi kali ini yaitu membagi menjadi
dua kelompok dan masing-masing kelompok dapat
mempresentasikan, ketika
salah satu kelompok mempresentasikan yang lain mengajukan pertanyaan. Setiap kader boleh saling
menyanggah tetapi harus tetap mengedepankan rasa menghargai pendapat.
Diskusi dibuka dengan membaca
surat al-Fatihah. Bagi kader 2017 akan membahas “Fiqh Muamalah”. Fiqh Muamalah, secara bahasa fiqh berarti faham,
sedangkan muamalah berarti bertindak. Menurut istilah fiqh muamalah berarti
hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan dalam persoalan keduniaan, misalnya
persoalan jual beli, sewa menyewa, pinjam-meminjam, dll. Asas hukum fiqh
muamalah adalah: asas ilahiyah, asas kebebasan (Al-Huriyah), asas persamaan dan
kesetaraan (Al-Musawah), asas kerelaan (Al-Ridha), asas kejujuran dan kebenaran
(Ash-shidq), asas tertulis dan kesaksian. Selanjutnya pembahasan harta, secara
bahasa harta berasal dari kata mal yang berarti condong, berwujud, dimiliki,
disimpan, bernilai. Secara istilah menurut jumhur ulama yaitu segala sesuatu
yang mempunyai nilai dan diwajibkan untuk diganti apabila merusaknya. Macam-macam
harta yaitu: pertama, harta Mutaqawwin dan Ghair Mutaqawwin. Mutaqawwin yaitu
sesuatu yang boleh di ambil manfaatnya menurut syara'. Contoh menyembelih sapi
sesuai syariat islam. Ghair Mutaqawwin yaitu sesuatu yang tidak boleh diambil
manfaatnya, baik jenisnya, cara perolehannya dan penggunaan. Contoh menyembelih
sapi tidak sesuai syariat islam, dading babi. Kedua, harta Mitsli dan Qimi. Mitsli
yaitu memiliki kesamaan dalam kesatuan-kesatuannya di pasar atau mudah ditemui
di pasar. Contoh pakaian di meter, gandum di timbang, telur di hitung. Qimi
yaitu benda-benda yang kurang dalam kesatuannya atau tidak mudah di temui di
pasar (barang sama tetapi berbeda bentuk dan cirinya). Contoh jual beli daging
hewan qurban. Ketiga, harta Istihlaki dan Isti'mali. Istihlaki yaitu harta yg
di ambil manfaatnya dengan cara merusak zatnya. Contoh korek api. Istihlaki di
bagi menjadi dua yaitu, haqiqi yaitu harta yg jelas (nyata) zat nya dan habis
sekali di gunakan dan buquqi yaitu harta yang sudah habis nilainya bila telah
di gunakan tetapi zatnya masih tetap ada. Contoh utang piutang. Isti'mali yaitu
memanfaatkan barang tanpa merusak zatnya. Keempat, harta Manqul dan Ghairu
Manqul. Manqul yaitu harta yang dapat di pindahkan. Ghairu Manqul yaitu harta
yang tetap dan tidak bisa dipindahkan. Kelima, harta Al-'Ain dan Al-Dain. Al-'Ain
yaitu harta yang memiliki nilai dan terbentuk. Misal rumah, tanah. Motor. Al-Dain
yaitu sesuatu yang berada dalam tanggung jawab. Keenam, harta Al-'Ain dan
Al-Nafi'. Al-'Ain yaitu harta yang memiliki nilai dan berbentuk. Misal rumah,
tanah, motor. Al-Nafi' yaitu berangsur-angsur tumbuh menurut perkembangan masa
karena itu tidak berwujud. Contoh saham. Dan yang ketujuh, harta Khosh dan ‘Am.
Khosh (khusus) yaitu harta pribadi, tidak bersekutu dengan yang lain, tidak
boleh di ambil tanpa di setujui pemiliknya. ‘Am (umum) yaitu harta yang
dimiliki bersama tanpa harus meminta ijin sang pemilik.
Sementara keseruan diskusi pada
kader 2016 tidak kalah menarik, adapun materi yang dibahas yaitu tentang
“Lembaga Regulator Industri Keuangan Syariah”. Sebelumnya, pengawasan indusrti keuangan non-bank dan pasar modal
dipegang oleh kementerian keuangan dan Bapepam-LK. Karena tugas ini
diperebutkan, akhirnya pengawasan keuangan
non-bank dan pasar modal secara resmi beralih ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan
pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga
Keuangan Mikro pada tahun 2015. OJK adalah lembaga independen dan bebas dari
campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang
berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor perbankan, pasar modal, dan
sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga
pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Adapun terdapat tiga visi OJK,
yaitu: mengawasi, mengatur dan melindungi. Maksudnya, visi OJK adalah lembaga pengawas jasa keuangan yang
terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan mampu mewujudkan
industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing
global serta dapat memajukan kesejahteraan umum. Selanjutnya ada DSN (Dewan
Syariah Nasional), yang mempunyai
tugas menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan
perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank,
asuransi, dan reksa dana. Dan
juga
bertugas mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah. Sementara
dibawah DSN terdapat DPS. Berdasarkan SURAT keputusan DSN No. 3 Tahun 2000,
dijelaskan bahwa Dewan Pengawas Syariah adalah bagian dari Lembaga Keuangan
Syariah dimana penempatannya atas persetujuan DSN. Beberapa fungsi DPS, yaitu:
melakukan pengawasan secara periodik pada LKS
yang berada dibawah pengawasannnya, berkewajiban mengajukan usul-usul
pengembangan LKS yang diawasinya kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan
kepada DSN, melaporkan perkembangan produk dan operasional LKS yang diawasinya
kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam1 (satu) tahun anggaran, serta
merumuskan
permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN. Lembaga lain yang
juga bertugas dalam keuangan adalah Pengadilan Agama. Pada umumnya pengadilan
agama digunakan ketika adanya sengketa. Baik itu sengketa waris, wakif, ataupun
utang piutang. Selanjutnya Badan Arbitrase Syariah Nasional. Arbitrase adalah
cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada
perjanjian tertulis oleh para pihak yang bersengketa, tidak jauh berbeda dengan pengadilan agama bahwa lembaga
ini adalah yang menengahi masalah antara nasabah dan lembaga keuangan.
Maksudnya pengadilan agama dan Badan Arbitrase Syariah Nasional di gunakan
ketika terdapat sengketa.
Waktu tak terasa berlalu hingga
pukul 17.45, yang mana keseruan
berdiskusi masih menyelimuti dan semakin memuncak. Namun, waktu sudah semakin petang dan notulensi pada masing-masing
kader segera membacakan hasil diskusi
kali ini.
Selanjutnya moderator menutup diskusi dengan menabaca al-Hamdalah. Sebelum beranjak meninggalkan tempat, para kader melakukan tos bersama.