Semarang, 5/10 - Forum Studi Hukum Ekonomi Islam (Forshei), kembali mengadakan diskusi rutinan setiap minggu yang diselenggarakan setiap senin dan kamis, dan minggu ini merupakan diskusi yang ke 2 dalam minggu ini. Diskusi rutinan
tersebut diisi bersama kader-kader dari 2015, 2016 dan 2017. Dengan adanya diskusi ini melatih kepercayaan diri
bagaimana untuk menyampaikan argumen dalam forum yang baik serta melatih
menghargai pendapat-pendapat orang lain, untuk tema diskusi pertemuan kali ini
dibagi menjadi dua yaitu, “pendapatan Nasional dan Keseimbangan dalam Islam”
serta “ 4 Sehat 5 Sempurna”.
Pukul 16.00 WIB, dalam diskusi kali kader-kader 2016 disuguhi tema dengan membahasa mengenai “Pendapatan Nasional dan Keseimbangan dalam Islam”. Pendapatan
nasional merupakan tolak ukur bagaimana untuk menunjukkan keberhasilan
dan kegagalan perekonomian suatu negara, pendapatan nasional terdiri dari pendapatan
pajak, pendapatan bukan pajak dan hibah. Konsep pendapatan nasional terdiri
dari: Produk Domestik Bruto (PDB), Gross Domestic Product (GDP) merupakan seluruh
barang dan jasa yang dihasilkan seluruh warga masyarakat (temasuk warga negara asing)
suatu negara dalam periode tertentu biasanya satu tahun. Hasil produk dari setiap
lapangan usaha tersebut di jumlahkan dalam satu tahun, lalu dikalikan harga
satuan masing-masing. Produk Nasional Bruto (PNB), Gross National Product (GNP)
ialah seluruh barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat suatu negara dalam
periode tertentu biasanya satu tahun, termasuk di dalamnya barang dan jasa
yang dihasilkna warga negara tersebut yang berada atau bekerja di luar negeri.
Sehingga dapat dirumuskan PNB = komsumsi rumah tangga + investasi + Pengeluaran
Pemerintahan + (Ekspor – Impor). Produksi Nasional Netto (PNN), Net National
Product (NNP) atau produk nasional bersih merupakan jumlah barang dan jasa yang
dihasilkan masyarkat suatu negara dalam periode tertentu, biasanya satu tahun setelah
dikurangi penyusutan (depresiasi) dan barang pengganti modal.
Untuk pendapatan dalam segi islam
pendapatan nasional adalah kesejahteraan yang hakiki, kesejahteraan yang
sebenar-benarnya. Adapun sumber-sumber pendapatan dalam islam pada masa nabi ialah: ghanimah, shadaqah, infaq, zakat, ‘ushr, jizyah, kharaj, pajak tambang dan
harta karun dan waqaf. Penerapan pendapatan pada masa islam itu untuk konteks sekarang
tidak bisa diterapkan dalam negara Indonesia, karena sudah tidak terjadi
peperangan antar negara dan sistem pemerintahan yang berbeda dulu dan sekarang.
Diskusi kader-kader forshei 2017 membahasan yang tema yang kedua dan didampingi oleh
2015 membahas mengenai “4 Sehat 5 sempurna”. 4 sehat 5 sempurna itu sendiri
merupakan istilah lain untuk mempermudah mengetahui rukun islam, yang terdiri
dari Syahadat, Sholat, Zakat, Puasa dan Haji. Syahadat itu sendiri diartikan
kesaksian, yang dibagi menjadi 2 yaitu: syahadat tauhid dan
syahadat rosul. Sholat merupakan kewajiban umat muslim untuk menyembah atau berserah diri kepada
Allah, sholat dibagi menjadi 2 yaitu solat wajib (Fardhu) dan sholat sunnah.
Zakat merupakan menyucikan diri, dimana zakat dibagi menjadi 2 yaitu zakat
fitrah yang dilaksanakan saat bulan Ramadan sampai sholat idul fitri dan
zakat mall dimana bagi yang memiliki harta melebihi nishob. Puasa merupakan
tindakan sukarela dengan berpantangan atau menghindarkan diri dari makan, minum atau keduanya,
perbuatan buruk dan dari segala hal yang membatalkannya mulai fajar sampai magrib dan puasa juga dibagi 2
yaitu puasa wajib dan puasa sunah. Haji adalah ziarah islam tahunan ke Mekkah dan Madinah,
kota suci umat islam dan kewajiban wajib bagi umat islam yang harus dilakukan
setidaknya sekali seumur hidup mereka oleh orang Muslim dewasa yang
secara fisik dan finansial mampu melakukan perjalanan dan dapat mendukung
keluarga mereka selama ketidakhadiran mereka.
Keseruan dalam diskusi terus berlanjut, lambat laun waktu semakin petang,
namun para kader tak begitu merasakannya karena antusiasnya diskusi. Kesimpulan yang dibuat oleh
notulensi pun di ungkapkan untuk menandakan kesepakatan dalam diskusi yang telah
selesai. Pada akhirnya, diskusi
ini ditutup dengan bacaan Hamdalah dan tos bersama-sama, sebagai jargon kebersamaan forum
studi hukum ekonomi islam dan menandakan berakhirnya diskusi.