Semarang, 23/11-Forum Studi Hukum Ekonomi Islam
(forshei), mengadakan acara rutinan setiap minggu yaitu pertemuan pada sore
hari. Rutinan tersebut dilakukan 2x dalam seminggunya, acara ini diisi dengan
diskusi bersama. Kader-kader yang ikut dalam diskusi terdiri dari kader 2015,
2016 dan 2017. Diskusi tersebut memberikan wawasan bagi kader-kader yang
mengikuti. Dengan adanya diskusi ini melatih kepercayaan diri bagaimana untuk
menyampaikan pendapat di dalam forum yang baik serta melatih menghargai
pendapat-pendapa
t orang lain. Untuk tema diskusi “Akad Wadiah, Hibah dan Wakaf”.
Pukul 16.00 WIB, dalam diskusi ini
dimulai dengan bacaan Al-fatihah bersama-sama di lanjutkan dengan
membaca ayat ekonomi. Akad Wadiah menurut bahasa adalah menginggalkan, menurut
istilah yaitu akad yang intinya meminta tolong kepada seseorang atau badan hukum untuk memelihara harta
penitipan dan hatra itu boleh diambil kembali. Dasar hukum akad wadiah: QS.
An-Nisa’ ayat 58, QS. Al-Baqarah ayat 283 dan DSN NO. 01/dsn-mui/4/IV Tahun
2000 tentang Tabungan, Giro dan Deposito.
Rukun wadiah terdiri dari: Muwaddi’ (orang yang menitipkan), Wadi’i
(orang yang dititpi). Wadi’ah(barang ang dititpkan) Shighot( ijab dan qabul).
Syarat wadiah yaitu: Wadi’ah dan wadi’i
harus balig, berakal, dan dewasa. Sedangkan Wadi’ah harus berupa suatu barang
yang berharga, berada kekuasaaannya dan nyata. Wandiah dibagi menjadi dua jenis
yaitu: Wadiah yad amanah, yaitu dimana penitip hanya memberikan amanah tidak
ada kewajiban untuk menanggung kerusakan kecuali karena kelalaianya. Wadiah yad
dhomanah, dimana wadi’i boleh memanfaatkan wadiah dengan izin Muwaddi’ dan haus
menanggung kerusakan.
Pengertian dari Hibah, secara bahasa diartikan pemberian. Sedangkan
menurut istilah diartikan pemberian yang dilakukan seseorang kepada pihak
lainya tanpa adanya sebab. Dasar hukum hubah yaitu: QS. Al-Baqarah ayat 177.
Sedangkan rukun dan syarat hubah ialah: wahid (pemberi hibah) harus memiliki
barang yang akan dihibahkan, balig, berakal, atas kemauan sendiri, dan
dibenarkan melakukan hukum. Mauhun Lahu (orang yang diberi hibah) ketentuannya
wajib hadir saat hibbah diberikan atau dilaksanakan. Mauhub (barang yang di
hibahkan) tertentuannya harus nyata, barang yang bernilai, harus dapat
dimiliki, dan dapat diambil alih. Sighot (ijab dan qabul) diucapkan saat
pelaksanaan. Hibah menurut hukumnya ada Wajib, Makruh dan Haram. Macam-macam
Hibah, hibah barang yaitu memberikan barang sepenuhnya tanpa menharapkan
imbalan, hibah manfaat yaitu hanya memberikan manfaat saja yang dihibahka,
barangnya tetap menjadi milik wahid.
Wakaf menurut bahasa menahan / berhenti. Menurt istilah yaitu memisahkan
harta / menyerahkan sebagian harta miliknya untuk orang lain dan tidak bisa diambil
kembali. Rukun wakaf terdiri dari wakif (orang yang berwakaf) harus balig,
berakal dan cakap hukum, maukuf alaih (penerima wakaf), maukuf bih (baran yang diwakafkan) harus
berupa benda, dapat diserahkan, milik sendiri dan dapat dimanfaatkan. Dasar hukum
wakaf terdapat dalam QS. Al-Hajj: 77, QS. Al-Imaran: 92 dan UU No. 41 tahun
2004. Jenis wakaf ada dua wakaf kepada anak cucu dan wakaf kepada masyarakat
atau umum.
Tidak terasa waktu berlalu begitu cepat dalam diskusi hari ini, waktu
telah menunjukkan 17.15 WIB pertanda bahwa diskusi harus di akhiri. Pembacaan
kesimpulan oleh notulensi merupakan sebagai penutup diskusi di lakukan.
Penutupan diskusi ini dilakukan dengan tos bersama sebagai tanda kebersamaan
dalam forshei.