Semarang (08/02)-Forum Studi Hukum
Ekonomi Islam (forshei) berkerjasama dengan FoSSEI Regional Jawa Tengah
mengadakan RTT (Regional Training for Trainer). Kegiatan ini merupakan
salah satu program kerja FoSSEI Regional Jawa Tengah yang bertujuan untuk mengasah
skill di bidang keilmuan guna mencetak mentor-mentor yang nantinya dapat membantu meningkatkan
keilmuan di masing-masing KSEI. RTT kali ini dilaksanakan di gedung A UIN
Walisogo Semarang. Diikuti oleh 69 peserta dari KSEI se-Jawa Tengah. Acara
berlangsung selama 2 hari tanggal 07-08 Februari 2018. Hari pertama RTT dimulai pada pukul 13.25 dengan materi
pertama disampaikan oleh Bapak Dr. Abdul Ghofur membahas mengenai “Fiqh Muamalah”. Beliau
mengatakan bahwa untuk mengatur urusan transaksi agar mendatangkan segala kemaslahatan
dan menghilangkan kemudhorotan, mengharamkan riba karena banyak kemudhorotan
didalamnya, bahkan untuk aspek makro ekonomi dapat menyebabkan kehancuran.
Materi kedua “Mikro Ekonomi Syariah” disampaikan oleh Bapak Warno, S.E. Beliau mengatakan
bahwa mikro ekonomi itu berkaitan tentang permintaan, penawaran, produksi,
distribusi, pertukaran atau perolehan barang dan jasa. Sedangkan pengertian
ilmu ekonomi mikro syariah yaitu ilmu yang mengantar upaya manusia dalam
memenuhi kebutuhan hidup dengan memanfaatkan sumber daya yang bertujuan mencapai
falah atau sesuai ajaran Al-Qur’an dan as-sunnah.
Materi ketiga
“Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam” oleh Bapak Tholkhah. Beliau mengatakan bahwa
pemikiran ekonomi Islam itu dibagi menjadi 3 fase, yaitu fase pertama (fase abad
awal -11 M) dirintis oleh para fuqoha, diikuti sufi, kemudian
para filsuf. Para tokoh pemikir Islam pada masa tersebut adalah Zaid bin Ali
(80-120 H/699-738 M), Abu Hanifah (80-150 H/699-767 M), Abu Yusuf (113-182
H/731-798 M), Muhammad bin Al-Syaibani (132-189H/750-804 M), Ibnu Miskawaih (421/1030 M). Fase kedua (abad 11-15 M) oleh para pemikir ekonomi yang dikenal pada saat ini,
yaitu Al-Ghozali (451-505 H/105-1111 M), Ibnu Taimiyah (w.728 H/1328 M), Al-Maqrizi
(845 H/1441 M). Fase ketiga merupakan fase tertutupnya pintu
ijtihad yang mengakibatkan fase ini dikenal juga fase stagnase.
Hari kedua pada pukul 07.30 dilanjutkan materi keempat disampaikan
oleh Bapak Dr. Muchlis Yahya, M.Si mengenai “Ilmu Ekonomi Makro Syariah”. Beliau mengatakan bahwa ekonomi syariah dijalankan atas dasar filosofi religiositas dan
landasan keadilan yang melahirkan basis teori Profit Loss Sharing (PLS)
yang berorientasi falah. Ada 3 teori ilmu ekonomi yaitu ekonomi mikro yang membahas
ekonomi individual, ekonomi makro membahas keputusan ekonomi agregatif,
dan ekonomi terapan yang menggunakan teori hasil perpaduan ekonomi makro dan
mikro. Pelaku ekonomi yaitu rumah tangga, perusahaan, pemerintah, luar negeri.
Pengertian ekonomi makro menurut mainstream yaitu mekanisme bekerjanya
perekonomian secara keseluruhan (agregat) berupa pengelolahan dan
pengendalian umum perekonomian secara nasional sehingga dapat tumbuh secara
seimbang.
Materi kelima disampaikan oleh Bapak Wasyith tentang “Micro
Teaching” yakni bagaimana cara mengembangkan diri. Beliau mengatakan bahwa saat ini terdapat beberapa isu ekonomi baik berupa bahan pangan, pengangguran, perubahan iklim ekonomi global, keuangan global, internet, ekspor
impor, dan investasi yang menjadi tantangan ekonomi di generasi ekonomi islam
abad ke-21. Namun mereka kurang menguasai materi, bergantung pada internet, dan
membanyak kegiatan yang kurang bermanfaat, sehingga lupa dengan ekspansinya. Disisi lain mereka cenderung lebih menguasai skill dan lebih canggih dalam mengaplikasikan teknologi. Siklus dari proses pembelajaran dapat membangun sebuah pemahaman yang lebih luas dan mendalam. Teknik pembelajaran yang lebih mudah
yaitu mencari sebuah konsep, kemudian diterangkan dengan bahasa komunikatif dan menggunakan analogi.
"Dibikin lebih simpel", ujar beliau. Dilanjutkan dengan Focus Grup Discussion (FGD) yang
dibagi menjadi 7 kelompok untuk
mendiskusikan studi kasus ekonomi makro syariah dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Materi keenam “Lembaga Keuangan Syariah” yang disampaikan oleh Ibu Nur Huda, beliau
mengatakan bahwa lembaga keuangan adalah semua
badan yang kegiatannya dibidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran
dana kepada masyarakat guna membiayai investasi perusahaan. Bertujuan mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip syariah Islam dan tradisinya kedalam
transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis yang terkait. Prinsip syariah
adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan dan keuangan berdasarkan
fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam
penetapan fatwa dibidang Syariah.
Materi
terakhir “Public Speaking” yang disampaikan oleh Bapak Johan Arifin. Beliau mengatakan bahwa pada dasarnya setiap manusia yang lahir kedunia itu mampu untuk
berbicara dihadapan umum. Bakat itu biasanya sudah dari kecil, akan tetapi faktanya tidak semua orang yang dilahirkan mempunyai kemampuan public speaking
. Faktor pembentuk speaker yaitu lahir (bakat), lingkungan,
dan latihan. Untuk menjadi orang yang mampu dan berani berbicara didepan umum harus melakukan latihan karena orang
yang berhasil yaitu orang yang berani mencoba pekerjaan. Konsep dasar
komunikasi adalah teknik komunikasi, sama halnya seni menyampaikan pesan secara
efektif. Permasalah sering muncul akibat kesalahan berkomunikasi. Misalnya dalam menghadapi suasana baru, seseorang merasa grogi, namun itu merupakan hal biasa. Cara menghadapinya dengan mengenali lingkungan dan membuat nyaman
diri terhadap lingkungan yang dihadapi. Public speaking merupakan penyampaian berupa gagasan secara tulisan atau lisan. Tujuan nya untuk menyampaikan
informasi kepada audien, menghibur audien ,mempengaruhi audien.
Acara dilanjutkan dengan post test calon mentor yang dipandu oleh BPH FoSSEI Regional Jawa Tengah. Peserta di berikan lembar soal yang
terdiri pilihan ganda dan esai dengan waktu
pengerjaan 90 menit. Selesai post test peserta diarahkan untuk melaksanakan sholat maghrib berjamaah sembari istirahat dan makan malam. Tepat pada pukul 19.30, usai melaksanakan sholat isya seluruh peserta RTT dan panitia berkumpul di gedung G untuk melaksanakan penutupan acara RTT. Penutupan tersebut disertai penyerahan award kepada saudari izzatul laili dari KSEI Imes
Surakarta dan saudara Wahyu dari KSEI Jazirah Unnes sebagai peserta terbaik dan pengumuman mentor
yang lulus post test.
Rifqana Ridha (Kader forshei 2017)