Reksadana syariah menurut UU pasar modal No.8 tahun 1995 Pasal 1
ayat 27: reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh
manajer investasi. Jadi, reksadana merupakan suatu wadah penyalur investasi dari
individu maupun kelompok untuk diinvestasikan pihak reksadana atau disebut
manajer investasi untuk diolah guna memperoleh suatu keuntungan yang
diharapkan. Reksadana merupakan salah satu instrumen investasi dan biasanya
suatu produk dalam bank. Hal hal yang berperan penting dalam yaitu: manajer
investasi, investor, KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia), KPEI (Kliring
Penjaminan Efek Indonesia).
Reksadana syariah memiliki beberapa bentuk, bentuk tersebut antara
lain: Pertama, reksadana pendapatan tetap, yaitu: reksadana dengan investasi
yang sekurang kurangnya 80 % dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk
efek bersifat hutang seperti obligasi. Kedua, reksadana saham, yaitu: reksadana
dengan investasi yang sekurang kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya
diinvestasikan dalam efek bersifat ekuitas. Ketiga, reksadana pasar uang,
yaitu: reksa dana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan
jatuh tempo yang kurang dari satu tahun. Keemoat, reksadana campuran, yaitu:
reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan
pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan kedalam ketiga reksadana
lainya.
Keunggulan
utama dari reksadana syariah adalah tidak perlu mempersiapkan dana besar untuk
memulai investasi. Reksadana syariah ini dikeluarkan langsung oleh OJK
(Otoritas Jasa Keuangan) melalui Daftar Efek Syariah (DES). Dalam DES ini
dicantumkan nama dan jenis perusahaan yang telah dan bisa memperjualbelikan
reksadana syariah, dengan demikian pemasukan yang akan diterima pemilik modal
tentu bisa dipertanggungjawabkan kehalalannya karena perusahaan yang tercantum
telah melalui verifikasi dari DPS.
DPS adalah
singkatan dari Dewan Pengawas Syariah, ini adalah merupakan badan yang terdiri
dari sekumpulan orang yang bertugas untuk melakukan pengawasan terkait dengan
beragam hal dalam fungsinya sebagai investasi syariah. Dimana tentunya
menyangkut kehalalan dan lainnya. Tak hanya itu, sebagai kepanjangan tangan
pemerintah OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga hadir dan terlibat.
Proses
cleansing dalam reksadana syariah ini membawa visi besar syariah. Proses
cleansing di sini maksudnya adalah proses pembersihan dari hal-hal yang dapat
mengganggu status kehalalan dari uang yang didapat selama proses investasi
berlangsung. Oleh karena itu di sini fungsi DPS berperan. Dari proses cleansing
ini, sebagian besar uang tidak langsung masuk kepada pemilik modal tetapi akan
diarahkan pada hal-hal yang bersifat amal.
Dalam
meluncurkan sebuah produk keuntungan tetap menjadi pijakan. Namun bagi produk
syariah selain keuntungan, aspek halal dan berkah menjadi pijakan mutlak yang
harus diperhatikan. Mekanisme untuk menjaga produk agar tetap halal, bersih dan
berkah adalah proses cleansing. Tujuan proses cleansing salah satunya adalah
menjaga dan melakukan proses pembersihan produk dari riba. Ini sangat mungkin
terjadi. Riba bisa saja muncul saat dana dari hasil investasi yang mengendap di
bank custodian dalam bentuk giro selama berapa waktu. Riba inilah yang menjadi
fokus dari proses cleansing agar tidak termasuk dalam dana yang diterima oleh
pemilik modal.
Investasi punya
tujuan utama meningkatkan nilai aset yang kita miliki. Reksadana syariah lebih
menjamin terpenuhinya nilai-nilai syariah yang aman dan halal dan tentu saja
menguntungkan. Namun demikian, potensi risiko rugi bisa saja terjadi mengingat
tidak ada investasi yag bebas dari risiko. Beberapa risiko kerugian yang bisa
saja muncul diantaranya adalah ; adanya dampak dari perubahan sosio politik negara,
keterlambatan pencairan, sampai yang terburuk manajer investasi kita melakukan
wanprestasi.
Hal tersebut
perlu dipahami calon investor baik produk konvensional maupun syariah. Oleh
karena itu pastikan bahwa tujuan berinvestasi dengan sejelas mungkin, selanjutnya
pastikan bahwa modal yang diputar adalah modal yang aman, dalam artian tidak
mengganggu ekonomi keluarga.
Reksadana dan saham memiliki perbedaan. Reksadana sistemnya
investor hanya memberi sejumlah uang kepada manajer investasi dalam reksadana syariah
dan si investor hanya menunggu hasilnya. Sedangkan saham dijalankan secara
pribadi baik dari proses pembelian hingga penjualan.