Diskusi 2017
Ius Constitutum itu peraturan hukum yang
berlaku pada saat ini bagi masyarakat dalam suatu daerah tertentu. Ius
Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada suatu masa mendatang,
tetapi belum merupakan kaidah dalam bentuk UU atau ketentuan lainnya.
UU yang mengatur LKM yaitu Undang-undang nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro disahkan dan diundangkan pada tanggal 8 Januari 2013.
UU yang mengatur LKM yaitu Undang-undang nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro disahkan dan diundangkan pada tanggal 8 Januari 2013.
Untuk
mengimplementasikan UU tersebut, pemerintah masih harus mempersiapkan infrastruktur
yang diperlukan antara lain sumber daya manusia Otoritas Jasa Keuangan selaku
pembina dan pengawas LKM.
Lembaga Keuangan
Mikro sendiri disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk
memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman
atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat,
pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang
tidak semata-mata mencari keuntungan.
Simpanan dalam LKM
adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada LKM dalam bentuk tabungan dan/atau
deposito berdasarkan perjanjian penyimpanan dana. Pinjaman adalah penyediaan
dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang
diperjanjikan.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang
harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan prinsip syariah.
Penyimpan adalah pihak yang menempatkan dananya pada LKM berdasarkan
perjanjian.
Diskusi 2018
Konsep produksi dalam konvensional merupakan
suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia dalam menghasilkan suatu produk,
baik berupa barang atau jasa yang dimanfaatkan oleh konsumen atau suatu kegiatan
yang dikerjakan untuk menambah nilai guna atau menciptakan suatu benda sehingga
lebih bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan. Saat kebutuhan manusia masih sedikit, kegiatan produksi
dan konsumsi cenderung dilakukan sendiri, yaitu seseorang memproduksi untuk
kebutuhnya sendiri. Namun, dengan berbagai macam kebutuhan manusia sekarang ini
yang semakin banyak dan keterbatasan sumber daya, maka seseorang membutuhkan
orang lain dalam memproduksi segala pemenuh kebutuhannya.
Produksi dalam
konvensional memiliki fakor antara lain: SDA, SDM, Teknologi dan Permodalan.
Ada 2 teori produksi dalam konvensional yaitu, Isoquant dan Isocost.
Isoquant adalah salah satu kurva dalam perilaku produsen yang
menunjukkan kombinasi antara dua faktor produksi yang menghasilkan jumlah atau
kuantitas outputnya sama. Isocost adalah sebuah kurva yang menunjukkan
kombinasi dua faktor produksi dengan biaya yang sama.
Hukum produksi adalah sebagai berikut. Pertama, Low of
Increasing Return. Hukum ini menyatakan bahwa setiap penambahan pemasukan
kepada pemasukan yang tetap akan menghasilkan tambahan pengeluaran yang semakin
besar dibanding tambahan masukannya. Kedua, Low of Dimishing Return.
Setiap penambahan pemasukan kepada pemasukan yang tetap akan menghasilkan
pengeluaran yang semakin kecil dibandingkan masukannya.
Ketiga, Low of Decreasing Return. Setiap penambahan
pemasukan kepada pemasukan yang tetap akan menghasilakan pengeluaran penurunan
yang semakin besar dibandingkan masukannya. Keempat, Economics of Scale dan
Diseconomic of Scale. Economics of Scale adalah penghematan
kegiatan produksi karena skala usaha lebih besar, sedangkan Diseconomics of
Scale adalah pemborosan kegiatan produksi karena skala usaha lebih besar.
Sedangkan
konsep produksi dalam islam adalah lebih menekankan pada aktivitas manusia
dalam memanfaatkan sumber daya ekonomi yang disediakan Allah sehingga menjadi
maslahat, untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Produksi
Islam mengharuskan adil dan ada kenyakinan bahwa Allah menciptkan SDA untuk
dimanfaatkan dan dipergunakan sebaik-baiknya.
Sehingga
dapat di simpulkan bahwa produksi dalam islam maupun konvensional dapat
diartikan kegiatan yang menghasilkan maupun menambah nilai manfaaat dari suatu
barang ataupun jasa. Namun, ada perbedaan antara keduanya yaitu jika islam
menganjurkan produksi yang sesuai syariat sedangkan konvensional membebaskan
produksi yang dilakukan.
Konsumsi dalam konvensional yaitu suatu kegiatan manusia mengurangi atau menghabiskan nilai guna suatu barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan. Komsunsi konvensional memiliki prinsip semakin tinggi kuantitas barang, maka semakin besar manfaat barang tersebut.
Pengertian
konsumsi dalam ekonomi Islam adalah memenuhi kebutuhan baik jasmani maupun
rohani sehingga mampu memaksimalkan fungsi kemanusiaannya sebagai hamba Allah
SWT untuk mendapatkan kesejahteraan atau kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Dalam Konsumsi ada
namanya Hukum Gossen yaitu: Hukum Gossen I yang berbunyi "Semakin banyak
kita mengkonsumsi suatu barang maka kepuasan akan semakin menurun". Dan Hukum
Gossen II yang berbunyi “Pemerataan konsumsi atau memaksimalkan keinginan
sehingga kepuasan merata”.
Konsumsi dalam islam
bertujuan untuk mendahulukan need (kebutuhan) daripada want (keinginan). Tujuan
konsumsi dalam Islam dapat di uraikan, yang pertama untuk kebutuhan pokok (dharuriyyah) yaitu kebutuhan yang harus dipenuhi oleh
seseorang karena terkait dengan keberlangsungan hiduupnya, seperti kebutuhan
akan makan, minum, oksigen, dan lain-lain.
Kedua,
kebutuhan
sekunder (hajiyyah) yaitu kebutuhan yang diperlukan dalam hidup manusia untuk mengatasi
kesulitannya, tetapi jika kebutuhan itu tidak terpenuhi tidak sampai mengancam
kehidupannya. Seperti kebutuhan akan kendaraan untuk memudahkan dan mempercepat
kegiatan usaha, sarana dan prasarana pendidikan yang dapat menunjang kegiatan
belajar mengajar, sarana kesehatan dan sebagainnya. Ketiga
kebutuhan
tersier (tahsiniyyah) yaitu kebutuhan yang bersifat aksesoris, pelengkap dan memberi nilai tambah
pada kebutuhan pokok dan sekunder, misalnya arsitektur masjid, desai gedung
sekolah dan rumah sakit yang indah,dan sebagainya.
Bedanya Maslahah dengan kepuasan, yaitu kalau
maslahah ,kita memenuhi kebutuhan atau mengkonsumsi lebih mengutamakan baik
buruknya atau salah satunya tidak berlebihan. Kalau
kepuasaan yaitu lebih mementingkan rasa puasnya atau lebih mudahnya yang
penting kita makan kita kenyang tanpa mengutamakan baik buruknya.
Sehingga dapat di simpulkan bahwa
konsumsi Islam lebih ditekankan pada kebutuhan bukan keinginan sehingga
dianjurkan tidak melakukan keborosan. Konsumsi konvensional lebih cenderung
melakukann pemborosan sehingga tidak ada pembatasan dalam komsumsi.