Semarang, 12/02/2019 – Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY bekerja sama dengan Forum
Studi Hukum Ekonomi Islam (forshei) dan KKN MIT 71 Posko 69 UIN Walisongo
mengadakan acara OJK goes to village dengan tema “Mengenal Lebih Dekat
Pinjaman Berbasis Online” yang berlokasi di Kelurahan Pandean Lamper Kecamatan
Gayamsari Kota Semarang. Acara ini dihadiri oleh perangkat desa dan masyarakat
kelurahan Pandean Lamper. OJK goes to village bertujuan untuk
mengedukasi masyarakat warga kelurahan Pandean Lamper agar lebih mengenal apa itu pinjaman online dan beberapa risiko yang
ditanggung, karena telah banya starup ilegal telah meresahkan masyarakat untuk
enggan meminjam secara online.
Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan membaca ayat suci al-Quran
oleh saudara Ahmad Faqih Ainun Najib selaku mahasiswa dari Posko KKN 69,
kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dipandu oleh saudari Umi
Mudawamah, dan kemudian dilanjutkan dengan sambutan-sambutan. Sambutan yang
pertama disampaikan oleh Bapak Sriyana selaku seketaris kelurahan Pandean
Lamper, sambutan kedua dari Moh. Ikhsanudin selaku ketua umum Forum Studi Hukum
Ekonomi Islam (forshei), kemudian sambutan ketiga disampaikan oleh saudara Muh.
Alvin Afwan selaku koordinator desa KKN kelurahan Pandean Lamper, kemudian
sambutan terakhir disampaikan oleh Bapak Dedy Patria selaku perwakilan dari OJK.
Acara selanjutnya
yaitu penyampaian materi pertama dengan pembahasan mengenai “Lebih
Dekat
Pinjaman
Berbasis
Online”
oleh Bapak Kirbani selaku perwakilan dari OJK. Beliau mengatakan salah satu
terbentuknya OJK adalah sebagai lembaga pengawas dan mengambil alih fungsi
pengawasan Bank Indonesia dan Departemen Keuangan, serta melindungi nasabah dan
masyarakat penikmat institusi jasa
keuangan. Beliau juga mengatakan bahwa
salah satu bagian fintech yaitu Crowd Funding atau disering
disebut dengan pendanaan secara gotong royong.
Pada desember 2018 fintech telah memberikan pinjaman sebesar 23.8
Triliun dan pinjaman terendah sebesar Rp. 1.590,-. Dalam hal pendanaan yang
digunakan harus jelas alokasi pinjaman dana tersebut. Tidak semua kebutuhan
masyarakat dapat dibantu dengan mencairkan dana berupa Crowd Funding,
hanya kebutuhan pendanaan yang bersifat produktif yang dapat dicairkan oleh
masyarakat seperti pendanaan modal usaha, pembiayaan petani, bidang ekonomi
kreatif ataupun lain yang besifat produktif.
Selanjutnya materi kedua disampaikan juga dari pihak OJK yaitu
Bapak Martin Moses E.H mengenai “Regulasi
Pinjaman Berbasis Online dan Perlindungan bagi Konsumen.” Walaupun telah hadir pendanaan tersebut, masyarakat masih enggan dalam melakukan
pinjaman secara online, dikarenakan masih banyak perusahaan perusahaan ilegal
yang menawarkan pendanaan terhadap masyarakat. Kemudian memberikan berbagai ancaman kepada nasabah berupa memalsukan data, menagih hutang
yang tak manusiawi. Jika kejadian tersebut menimpa masyarakat. Lantas bagaimana
tindak lanjut OJK sebagai lembaga Regulator? Pertama, menghentikan
kegiatan penghimpunan dana masyarakat oleh perusahaan ilegal. Kedua,
melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian untuk menyusut tuntas kasus
tersebut. Kemudian, untuk menutup materi kedua, Bapak Martin Moses E.H
menampilkan sebuah video edukasi.
Setelah Bapak Kirbani dan Martin Moses menyampaikan materinya, peserta
pun dipersilahkan untuk bertanya terkait materi yang sudah dijelaskan. Peserta
pun antusias dengan silih berganti bertanya. Salah satu pertanyaan yakni pertanyaan
yang ditanyakan oleh Ibu Nur Amin
yang bertanya apakah asuransi car bekerjasama dengan OJK? Lalu Bapak
Kirbani menjawab bahwa asuransi car terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Setelah semua pertanyaan sudah dijawab semua. Kemudian acara
diakhiri dengan pemberian kenang-kenangan dari pihak forshei dan KKN MIT 71
posko 69 UIN Walisongo kepada pemateri dan ditutup dengan pembacaan doa yang
dipimpin oleh saudara M. Lizamudin, serta diakhiri dengan
foto bersama.
Oleh: Niko Bachtiar (Kader 2017)