Ibadah
secara umum mencakup segala perbuatan uamt islam yang halal dan dengan niat
ibadah. Sedangkan secara khusus perbuatan ibadah yang dilakukan dengan tata
cara yang telah ditetapkan secara syariat islam.
Fiqh
ibadah merupakan ilmu yang menerangkan tentang dasar-dasar hukum-hukum syariat
islam khusunya dalam aspek ibadah. Kali ini ibadah yang dimaksud adalah “4
Sehat 5 Sempuna”. Yang terdapat dalam 4 sehat di ibadah yaitu Syahadad, Shalat,
Puasa, dan Zakat, sedangkan penyempurna yang ke-5 adalah Haji bagi yang mampu.
Atau dengan kata lain yaitu rukun islam.
4 Sehat
5 Sempurna
Syahadat
Mengucapkan
dua kalimat syahadat merupakan hal yang paling mendasar atau kunci utama
memeluk agama islam. Syahadat adalah pernyataan kepercayaan dan pengakuan bahwa
tiada tuhan selain Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan terakhir.
Syahadat
diucapkan dengan lidah, meyakini dalam hati dan mengamalkan di kehidupan
sehari-hari.
Shalat
Shalat
merupakan tiang agama yang berupa serangkaian kegiatan ibadah khusu atau
tertentu yang dimulai dengan takbiratul ikhram dan diakhiri
dengan salam. Shalat fardhu lima waktu dinilai sebagai kewajiban pertama umat
islam, seperti telah tertera dalam Firman Allah:
QS.
Al-Ankabut ayat 4, “Shalat dapat mencegah dari perbuatan keji dan munkar”.
QS.
Al-Ankabut ayat ayat 45, “Dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu dapat
mencegah perbuatan keji dan munkar”.
Puasa
Puasa
secara bahasa berarti menahan. Menurut syariat islam puasa merupakan bentuk
aktivitas ibadah kepada Allah SWT dengan cara menahan diri dari segala hal yang
membatalkan puasa sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Seperti
yang tercantum dalam Firman Allah, QS. Al Baqarah ayat 183, “Hai orang-orang
yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas
orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”.
Adapun
puasa yang bersifat wajib ada tiga, (1) Puasa Ramadhan, (2) Puasa Kafarat, dan
(3) Puasa Nazar.
Zakat
Zakat
adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama
Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq)
menurut ketentuan yang ditetapkan oleh syara’. Hukum zakat sendiri adalah wajib
(fardhu) bagi muslim yang hartanya telah mencapai nisab. Dalil
diperintahkannya berzakat:
Qs.
At-Taubah ayat 103, “Apabila zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu
kamu membersihkan dan mensucikan mereka”.
Zakat
terbagi menjadi dua yaitu:
1) Zakat
Fitrah
Zakat
Fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada
bulan Ramadhan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kg) makan pokok
yang ada di daerah tersebut.
2) Zakat
Maal (harta)
Mencakup
hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta
temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki hitungan sendiri.
Haji
Haji
ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk
melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Ibadah haji hukumnya wajib
bagi yang mampu. Adapun dalil diperintahkannya berhaji:
Qs.
Al-Imran ayat 97, “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya)
maqam Ibrahim, barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia,
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang
yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari
(kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu)
dari semesta alam”.
Sumber gambar : obatrindu.com
Diolah oleh Tim forsheimateri