Pengertian Asuransi Syariah
Dalam bahasa arab istilah asuransi adalah at- ta’min yang
secara bahasa berarti tuma’ ninatun nafsi
wa zawulul khauf, tenangnya jiwa dan hilangnya rasa takut. Menurut DSN-MUI
asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara
sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau
tabarru’ memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui
akad yang sesuai dengan syariah.
Akad-akad pada Asuransi Syariah
1. Akad Tabarru’
2. Akad Tijarah
3. Wakalah bil ujrah
4. Mudharabah
5. Mudharabah Musytarakah
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Perbedaan Asuransi Syariah dan konvensioanal dilihat dari aspek
sebagai berikut:
1. Akad
2. Kedudukan para pihak dalam
akad/ perjanjian
3. Pemisahan Dana
4. Pengelolaan Investasi.
5. Pengawasan atas kesesuaian
dengan prinsip syariah.
Produk Asuransi Syariah
Asuransi Umum Syariah
1. Asuransi
harta benda
2. Asuransi
kendaraan bermotor
3. Asuransi
tanggung gugat
4. Asuransi
kecelakaan diri
5. Asuransi
kesehatan
6. Asuransi energy
on-shore
Asuransi Jiwa Syariah
1. Asuransi
jiwa berjangka
2. Asuransi
kesehatan
3. Asuransi
kecelakaan diri
4. Asuransi investment
link
Perusahaan Perasuransian syariah
1. Perusahaan Asuransi Umum Syariah
2. Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah
3. Perusahaan Reasuransi Syariah
Underwriting
Proses untuk menentukan:
1. apakah permohonan
kepesertaan dapat diterima,
2. syarat-syarat polis yang
sesuai, dan
3. besaran kontribusi yang
harus dibayar peserta.
Proses Bisnis Utama Perusahaan Asuransi Syariah
1. Pengembangan Produk
2. Pemasaran
3. Underwriting
4. Pengelolaan Dana
5. Penempatan Reasuransi
6. Pemrosesan Klaim
Sumber: finansialku.com
Diolah oleh Tim forshei materi