Cash Waqf Linked Sukuk Merupakan salah satu bentuk investasi
sosial di Indonesia dimana wakaf uang yang
dikumpulkan oleh Badan Wakaf Indonesia selaku Nazhir melalui BNI Syariah dan
Bank Muamalat Indonesia sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang
(LKSPWU) akan dikelola dan ditempatkan pada instrumen Sukuk Negara atau SBSN
(Surat Berharga Syariah Negara) yang diterbitkan oleh Kementrian Keuangan
(Kemenkeu).
Pihak yang terlibat di dalam Cash Waqf Linked Sukuk
Cash Waqf Linked Sukuk melibatkan lima stakeholders yaitu:
a.
Bank Indonesia sebagai akselerator
dalam mendorong implementasi Cash Waqf Linked
Sukuk dan Bank Kustodian.
b.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai
regulator, leader dan
Nazhir yang mengelola Cash Waqf Linked
Sukuk.
c.
Kementerian Keuangan sebagai issuer SBSN
dan pengelola dana di sektor riil.
d.
Nazhir Wakaf Produktif sebagai
Mitra BWI yang melakukan penghimpunan dana wakaf.
e.
Bank Syariah (Bank Muamalat
Indonesia dan BNI Syariah) sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang
(LKS-PWU) dan Bank Operasional BWI.
Skema Cash Waqf Linked
Sukuk
BWI selaku pengelola dana wakaf
menginvestasikan dana wakaf dalam sukuk negara, selanjutnya return dari
imbal hasil sukuk negara tersebut disalurkan oleh BWI melalui mitra nazhir
penyaluran untuk pembiayaan kegiatan sosial dan untuk pembiayaan pembangunan
proyek sarana dan prasarana sosiala yang akan menjadi aset wakaf. Pada saat
jatuh tempo sukuk tempo negara, dana tunai pelunasan dikembalikan oleh BWI
kepada para pewakaf 100%.
Kriteria dan Fitur Cash Waqf Linked
Sukuk
a. Jangka waktu (tenor) pembayaran sukuk kurang dari 5 tahun.
b. Sukuk tersebut tidak dapat diperdagangkan di pasar bebas (nontradable).
c. Pembayaran imbalan sukuk secara diskonto dan tingkat imbalan tetap
yang dibayarkan secara periodik.
d. Hasil penerbitan Sukuk Negara seri SW dimanfaatkan untuk
pembiayaan APBN, termasuk untuk membiayai pembangunan proyekproyek layanan umum
masyarakat seperti pembangunan infrastruktur pendidikan dan layanan keagamaan.
e. Imbal hasil atau kupon dari wakaf uang yang ditempatkan pada Sukuk
Negara seri SW akan disalurkan untuk mauquf ’alaih.
Proses pembelian sukuk bisa dilakukan kapanpun selama jumlah dana
yang disepakati dengan Kementerian Keuangan sudah terkumpul. Khusus untuk sukuk
wakaf, Kemenkeu tidak menerapkan periode penawaran dan proses tender. Jadi
kapan saja uang terkumpul sebesar Rp50 miliar di bank operasinal yang ditunjuk
BWI (BNI Syariah dan Muammalat) maka akan diterbitkan sukuknya. Masyarakat yang
mau mewakafkan uangnya melalui Cash Waqf Linked Sukuk saat
sudah difasilitasi melalui akses langsung di Lembaga Keuangan Syariah Penerima
Wakaf Uang (LKS-PWU).
LKS-PWU yang telah menekan kerjasama dengan BWI adalah Bank
BNI Syariah, Bank Muamalat, Amanah Fintech, Baitul Maal Hidayatullah , Mandiri
Amal Insani Foundation, Wakaf Daarut Tauhid, Dompet Dhuafa, Global Wakaf, Rumah
Wakaf, Sinergi Foundation, Yayasan Wakaf Bangun Burani Bangsa, Wakaf Al-Azhar.
Kelebihan Cash Waqf Linked Sukuk
a. Aman, karena CWLS dijamin oleh Negara.
b. Produktif, karena memberikan imbal hasil yang bisa diperuntukkan
bagi mauquf ’alaih.
c. Berkah, karena imbal hasilnya dipergunakan untuk kepentingan
public dan sosial.
d. Longlasting, memiliki manfaat tak terputus karena asset wakaf bersifat abadi
dan terus dimanfaatkan selamanya.
Sumber:
Sumber gambar : sarjanaekonomi.co.id
Diolah oleh Tim forshei materi