Menurut UU No. 25 Tahun 1992 ”Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan sekumpulan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Tujuan Koperasi
Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 3 disebutkan bahwa
koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
tatanan perekonomian yang demokrasi dan berkeadilan yang berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945. Tingkat kesejahteraan tersebut dapat ditandai
dengan tinggi rendahnya pendapatan riil.
Fungsi Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi koperasi
di Indonesia seperti berikut ini :
1. Membangun dan mengembangkan potensi serta
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi di indonesia adalah sebagai berikut:
1. Keanggotaan koperasi bersifat
sukarela dan terbuka.
2. Anggota melakukan pengawasan yang
dilakukan secara demokratis
3. Anggota ikut aktif dalam kegiatan
ekonomi koperasi.
4. Koperasi merupakan badan usaha
swadaya yang otonom, dan independen
5. Koperasi menyelenggrakan pendidikan dan
pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya.
6. Koperasi melayani anggotanya secara
prima dan memperkuat gerakan koperasi.
7. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan
bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh
anggota.
Prosedur Pembentukan Koperasi
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam
mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal
yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi. Tahapan-tahapan
tersebut adalah:
1. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi.
2. Tahap rapat pembentukan koperasi.
3. Pembentukan pengurus, pengawas.
4. Pengesahan badan hukum.
5. Rapat pembentukan.
Referensi:
UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
Tambunan, Toman Sony. 2017. Luna Theresia Tambunan, Koperas. Yogyakarta: Expert.
Ropke, Jochen. 2012. Ekonomi koperasi. Yogyakarta: Graha
ilmu.
http://besmart.uny.ac.id/course/view/2205. Endra M.
Sagoro, 2012. tentang pendirian koperasi.
Sumber gambar : lampungpost.id
Diolah oleh Tim forshei materi