Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan cara pelunasan
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan sesuai dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak nomor 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang
Pribadi.
Subjek PPh Pasal 21
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah
orang pribadi yang merupakan:
a. Pegawai
b. Penerima uang pesangon,
pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua,
termasuk ahli warisnya.
c. Bukan pegawai yang
menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa,
meliputi:
· Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan
bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan,
notaris, penilai, dan aktuaris.
· Pemain
musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron,
bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan.
· Penasihat,
pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
· Pengarang,
peneliti, dan penerjemah;
· Pemberi
jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya,
telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa
kepada suatu kepanitiaan.
d. Anggota
dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap
pada perusahaan yang sama;
e. Mantan pegawai.
f. Peserta
kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan
keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
· Peserta perlombaan dalam segala
bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan,
teknologi dan perlombaan lainnya.
· Peserta rapat, konferensi, sidang,
pertemuan, atau kunjungan kerja.
· Peserta atau anggota dalam suatu
kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu.
· Peserta pendidikan dan pelatihan.
· Peserta kegiatan lainnya.
Objek PPh Pasal 21
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh
pasal 26 adalah:
a. Penghasilan yang
diterima atau diperoleh Pegawai Tetap.
b. Penghasilan yang
diterima atau diperoleh penerima pensiun.
c. Penghasilan berupa uang
pesangon.
d. Penghasilan Pegawai
Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas.
e. Imbalan kepada Bukan
Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan
imbalan sejenisnya.
f. Imbalan
kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang
rapat, honorarium.
g. Penghasilan berupa
honorarium atau imbalan.
h. Penghasilan berupa jasa
produksi.
i. Penghasilan berupa
penarikan dana pensiun.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak
atau awal bagian tahun pajak.
Uraian
|
PTKP Setahun
|
Untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi
|
Rp 24.300.000
|
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
|
Rp 2.025.000
|
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami
|
Rp 24.300.000
|
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam
garis keturunan lurus serta anak angkat; yang menjadi tanggungan sepenuhnya,
paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga
|
Rp. 2.025.000
|
Tarif Pajak dan Penerapannya
Tarif yang dipakai adalah tarif Pasal 17 ayat (1)
Undang-undang Pajak Penghasilan, yaitu:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai dengan Rp 50.000.000
|
5%
|
Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 250.000.000
|
15%
|
Di atas 250.000.000,00 s.d. Rp 500.000.000
|
25%
|
Di atas Rp 500.000.000
|
30%
|
Cara Menghitung PPh Pasal 21
Contoh :
Koenadi adalah pegawai di PT. Sukses. Beliau memiliki
penghasilan Rp. 8.000.000/bulan ditambah dengan uang makan Rp. 630.000/bulan
dan tunjangan lainnya mencpai Rp. 1.000.000. Koesnadi juga sudah menikah dan
memiliki satu orang anak. Berapakah PPh 21 yang ia keluarkan dalam satu tahun
kerja?
Uraian:
Pemasukan
Gaji pokok : Rp. 8.000.000 X 12 bulan = Rp. 96.000.000
Uang makan : Rp. 630.000 X 12 bulan = Rp. 7.560.000
Tunjangan : Rp. 1.000.000 X 12 bulan = Rp. 12.000.000
Total Pemasukan : Rp. 115.560.000
Pengeluaran
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) : Rp. 63.000.000
(sesuai ketentuan)
Biaya jabatan : Rp. 6.000.000
Iuran pensiun : Rp. 3.000.000
Total pengeluaran : Rp. 72.000.00
Penghasilan bersih : pemasukan – pengeluaran = Rp.
43.560.000
Pajak di bawah 50 juta adalah 5%
Rp. 43.560.000 X 5% = Rp. 181.500
Jadi PPh yang dibayar Pak Koesnadi sebesar Rp. 181.500
setiap bulannya.
Sumber gambar : klikpajak.id
Diolah oleh Tim forshei materi
Sumber:
www.kemenkeu.go.id “Pajak Penghasilan (Pph). Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, Dan Hubungan
Masyarakat.