Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21


Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan cara pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Subjek PPh Pasal 21
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi yang merupakan:
a. Pegawai
b. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya.
c. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
·  Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
·  Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan.
·  Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
·  Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
·  Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan.
d.  Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;
e.  Mantan  pegawai.
f.  Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
·  Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya.
· Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja.
· Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu.
· Peserta pendidikan dan pelatihan.
· Peserta kegiatan lainnya.

Objek PPh Pasal 21
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 adalah:
a. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap.
b. Penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun.
c. Penghasilan berupa uang pesangon.
d. Penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas.
e. Imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi,  fee,  dan imbalan sejenisnya.
f.  Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium.
g. Penghasilan berupa honorarium atau imbalan.
h. Penghasilan berupa jasa produksi.
i. Penghasilan berupa penarikan dana pensiun.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

Uraian
PTKP Setahun
Untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi
Rp 24.300.000
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp 2.025.000
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
Rp 24.300.000
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat; yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga
Rp. 2.025.000

Tarif Pajak dan Penerapannya
Tarif yang dipakai adalah tarif Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, yaitu:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 50.000.000
5%
Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 250.000.000
15%
Di atas 250.000.000,00 s.d. Rp 500.000.000
25%
Di atas Rp 500.000.000
30%

Cara Menghitung PPh Pasal 21
Contoh :
Koenadi adalah pegawai di PT. Sukses. Beliau memiliki penghasilan Rp. 8.000.000/bulan ditambah dengan uang makan Rp. 630.000/bulan dan tunjangan lainnya mencpai Rp. 1.000.000. Koesnadi juga sudah menikah dan memiliki satu orang anak. Berapakah PPh 21 yang ia keluarkan dalam satu tahun kerja?
Uraian:
Pemasukan
Gaji pokok : Rp. 8.000.000 X 12 bulan = Rp. 96.000.000
Uang makan : Rp. 630.000 X 12 bulan = Rp. 7.560.000
Tunjangan : Rp. 1.000.000 X 12 bulan = Rp. 12.000.000
Total Pemasukan : Rp. 115.560.000
Pengeluaran
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) : Rp. 63.000.000 (sesuai ketentuan)
Biaya jabatan : Rp. 6.000.000
Iuran pensiun : Rp. 3.000.000
Total pengeluaran : Rp. 72.000.00
Penghasilan bersih : pemasukan – pengeluaran = Rp. 43.560.000
Pajak di bawah 50 juta adalah 5%
Rp. 43.560.000 X 5% = Rp. 181.500
Jadi PPh yang dibayar Pak Koesnadi sebesar Rp. 181.500 setiap bulannya.

Sumber gambar : klikpajak.id

Diolah oleh Tim forshei materi

Sumber:
www.kemenkeu.go.id “Pajak Penghasilan (Pph). Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, Dan Hubungan Masyarakat.