Teori Produksi dan Konsumsi Menurut Konvensional dan Islam



A.    TEORI PRODUKSI

Teori Produksi Konvensional.
Produksi adalah segala kegiatan dalam menciptakan dan menambah kegunaan (utility) sesuatu barang atau jasa, untuk kegiatan mana dibutuhkan faktor-faktor produksi dalam ilmu ekonomi berupa tanah, tenaga kerja, dan skill (organization, managerial, dan skills). Tujuan produksi dalam konvensional adalah untuk memperoleh laba yang sebesar-besarnya.

Teori Produksi Islam
Produksi menurut Kahf dalam prespektif Islam sebagai usaha manusia untuk memperbaiki tidak hanya kondisi fisik materilnya, tetapi juga moralitasnya, sebagai sarana untuk mencapai tujuan hidup dalam agama Islam, yaitu kebahagiaan dunia dan akhirat. Perintah produksi dalam Islam terdapat dalam QS. Yasin ayat 33-35. Tujuan utama produksi dalam Islam adalah memaksimalkan maslahah. Produsen tidak hanya mengejar keuntungan maksimum saja, tetapi juga mengejar tujuan yang lebih luas yaitu falah dunia dan akhirat.

TEORI KONSUMSI

Teori Konsumsi Konvensional
Konsumsi adalah kegiatan manusia menggunakan atau memakai barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan. Mutu dan jumlah barang atau jasa dapat mencerminkan kemakmuran konsumen tersebut, semakin tinggi mutu dan jumlahnya berarti semakin tinggi pula tingkat kemakmurannya, dan sebaliknya. Tujuan konsumsi adalah untuk mencapai kepuasan maksimum dari kombinasi barang dan jasa yang digunakan.

Teori Konsumsi Islam
Konsumsi dalam prespektif Islam, adalah pemenuhan kebutuhan barang dan jasa yang memberikan maslahah/ kebaikan dunia dan akhirat bagi konsumen itu sendri. Pola konsumsi dalam islam yaitu: mengutamakan akhirat dari pada dunia, konsisten dalam prioritas dan pemenuhannya, serta memperhatikan etika dan norma.
Prinsip-prinsip konsumsi dalam Islam yaitu:
1)      Prinsip Keadilan
2)      Prinsip Kebersihan
3)      Prinsip Kesederhanaan
4)      Prinsip Kemurahan Hati
5)      Prinsip Moralitas
Dalam berkonsumsi, Islam mengajarkan untuk memastikan barang atau jasa tersebut dijamin kehalalannya, toyyib yakni bermanfaat lebih dan terhindar dari kemudharatan, serta larangan berlebih-lebihan (israf) yang mengakibatkan mubadzir dan menghambur-hamburkan uang.


Sumber:
Karim, Adiwarman A. 2002. Ekonomi Mikro Islam. Edisi ke III. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Muhammad. 2014. Ekonomi Mikro dalam Prespektif Islam. Yogyakarta: BPFE

Sumber: blog.xendit.co
Diolah oleh Tim forshei materi