UMKM adalah sektor yang sangat
penting dan mempunyai peran strategis bagi pembangunan ekonomi nasional. UMKM
tidak hanya berperan dalam pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mampu menyerap
tenaga kerja. Ini dibuktikan pada saat krisis ekonomi pada tahun 1997-1998
jumlah UMKM mengalami peningkatan dan mampu menyerap tenaga kerja sebesar 85
juta sampai 107 juta sampai tahun 2012. Dan jumlah pengusaha di Indonesia
pada tahun 2012 mencapai angka 56.539.560 unit, yang terdiri dari Usaha Mikro
Kecil dan Menengah (UMKM) sebanyak 56.534.592 unit atau 99.99%. Sisanya,
sekitar 0,01% atau 4.968 unit adalah usaha besar (Badan Pusat Statistik).
Menurut Undang-Undang No. 20
Tahun 2008 UMKM diibagi menjadi 3 dengan pembagian bidang usaha,
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yaitu:
1. Usaha Mikro adalah usaha
produktif milik perorangan dan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro
sebagaimana diatur dalam undang-undang.
2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung,
dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
3. Usaha Menengah adalah usaha
ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan
atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan
yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak
langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang Undang ini.
Dalam undang-undang Nomor 20
Tahun 2008 pasal 6 mendefinisikan UMKM adalah nilai kekayaan bersih atau nilai
aset, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan
tahunan dengan kriteria yaitu:
1. UMI (Usaha Mikro) adalah unit
usaha yang memiliki nilai aset paling banyak Rp 50 juta, atau dengan hasil
penjualan tahunan paling besar Rp 300 juta.
2. UK (Usaha Kecil) adalah unit
usaha yang memiliki aset lebih dari Rp 50 juta sampai paling banyak Rp 500
juta, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta hingga
maksimum Rp 2.500.000.000.
3. UM (Usaha Menengah) adalah
perusahaan dengan nilai kekayaan bersih lebih dari Rp 500 Juta hingga paling
banyak Rp 10 milyar, atau memiliki hasil penjualan tahunan diatas Rp
2.500.000.000 sampai paling tinggi Rp 50 milyar.
UMKM juga dikelompokan dalam
prespektif usaha yang dibedakan menjadi empat kelompok yaitu:
1. UMKM sektor informal, contohnya
pedagang kaki lima.
2. UMKM Mikro adalah para UMKM
dengan kemampuan sifat pengrajin namun kurang memiliki jiwa kewirausahaan untuk
mengembangkan usahanya.
3. Usaha Kecil Dinamis adalah
kelompok UMKM yang mampu berwirausaha dengan menjalin kerjasama (menerima
pekerjaan sub kontrak) dan ekspor.
4. Fast Moving Enterprise adalah UMKM yang mempunyai
kewirausahaan yang cakap dan telah siap bertransformasi menjadi usaha besar.
Sumber:
Bank Indonesia dan Lembaga
Pengembangan Perbankan Indonesia, Profil Bisnis Usaha Kecil, Mikro dan Menengah
(UMKM).
Tulus Tambunan, Usaha Mikro Kecil Dan
Menengah Di Indonesia ,LP3ES Jakarta: 2012, hlm 12.
Sumber gambar : bernas.id
Diolah oleh Tim forshei materi