UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah)




UMKM adalah sektor yang sangat penting dan mempunyai peran strategis bagi pembangunan ekonomi nasional. UMKM tidak hanya berperan dalam pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mampu menyerap tenaga kerja. Ini dibuktikan pada saat krisis ekonomi pada tahun 1997-1998 jumlah UMKM mengalami peningkatan dan mampu menyerap tenaga kerja sebesar 85 juta sampai 107 juta sampai tahun 2012. Dan jumlah pengusaha di Indonesia pada tahun 2012 mencapai angka 56.539.560 unit, yang terdiri dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebanyak 56.534.592 unit atau 99.99%. Sisanya, sekitar 0,01% atau 4.968 unit adalah usaha besar (Badan Pusat Statistik).

Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 UMKM diibagi menjadi 3 dengan pembagian bidang usaha, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yaitu:
1.     Usaha Mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang.
2.     Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung, dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
3.      Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang Undang ini.

Dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 pasal 6 mendefinisikan UMKM adalah nilai kekayaan bersih atau nilai aset, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahunan dengan kriteria yaitu:
1.    UMI (Usaha Mikro) adalah unit usaha yang memiliki nilai aset paling banyak Rp 50 juta, atau dengan hasil penjualan tahunan paling besar Rp 300 juta.
2.    UK (Usaha Kecil) adalah unit usaha yang memiliki aset lebih dari Rp 50 juta sampai paling banyak Rp 500 juta, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta hingga maksimum Rp 2.500.000.000.
3.   UM (Usaha Menengah) adalah perusahaan dengan nilai kekayaan bersih lebih dari Rp 500 Juta hingga paling banyak Rp 10 milyar, atau memiliki hasil penjualan tahunan diatas Rp 2.500.000.000 sampai paling tinggi Rp 50 milyar.

UMKM juga dikelompokan dalam prespektif usaha yang dibedakan menjadi empat kelompok yaitu:
1.     UMKM sektor informal, contohnya pedagang kaki lima.
2.   UMKM Mikro adalah para UMKM dengan kemampuan sifat pengrajin namun kurang memiliki jiwa kewirausahaan untuk mengembangkan usahanya.
3.    Usaha Kecil Dinamis adalah kelompok UMKM yang mampu berwirausaha dengan menjalin kerjasama (menerima pekerjaan sub kontrak) dan ekspor.
4.     Fast Moving Enterprise adalah UMKM yang mempunyai kewirausahaan yang cakap dan telah siap bertransformasi menjadi usaha besar.

Sumber:
Bank Indonesia dan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, Profil Bisnis Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM).
Tulus Tambunan, Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Di Indonesia ,LP3ES Jakarta: 2012, hlm 12.

Sumber gambar : bernas.id
Diolah oleh Tim forshei materi