Sejarah Pemikiran Ekonomi pada Masa
Rasulullah
Perkembangan ekonomi Islam menjadi
suatu yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan sejarah Islam.
Pemikiran Islam diawali sejak Nabi Muhammad SAW dipilih sebagai Rasul.
Rasulullah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang menyangkut berbagai hal yang
berkaitan dengan masalah hukum, politik, dan juga masalah perniagaan atau
ekonomi. Adapun perkembangan pemikiran pada masa masa tersebut adalah
sebagai berikut:
1. Kebijakan
fiskal pada masa Nabi Muhammad SAW.
Lahirnya kebijakan fiskal di dalam dunia Islam
dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya karena fiskal merupakan bagian
dari instrumen ekonomi publik. Untuk itu faktor-faktor seperti sosial, budaya,
dan politik termasuk didalamnya. Tantangan Rasulullah sangat besar dimana
beliau dihadapkan pada kehidupan yang tidak menentu baik dari kelompok internal
maupun eksternal.
2. Unsur-unsur
kebijakan fiskal pada masa pemerintahan Rasulullah SAW.
Beliau sebagai pemimpin di madinah yaitu
dengan melakukan unsur-unsur ekonomi yaitu sebagai berikut :
a. System
ekonomi
System ekonomi yang diterapkan Rasulullah
SAW berakar dari prinsip prinsip Qur’ani. Disini ada beberapa prinsip
prinsip yang pokok tentang kebijakan ekonomi Islam yang dijelaskan Al-Qur’an
sebagai berikut :
· Kekuasaan
tertinggi adalah milik allah swt.
· Manusia
hanya khalifah allah swt dimuka bumi.
· Semua
yang dimiliki dan didapatkan manusia adalah atas rahmat allah swt
· Kekayaan
harus diputar dan tidak boleh ditimbun.
· Eksploitasi
harus diputar dan tidak boleh ditimbun
b. Keuangan
dan Pajak
3. Sumber-sumber
pendapatan negara
a. Berdasarkan
jenisnya
· Pendapatan
primer diantaranya ada ghanimah, fai’,
kharaj, waqf, ushr, jizyah,
· Pendapatan
sekunder diantaranya ada uang tebusan, pinjaman, amwal fadhla, nawaib,
shodaqoh (seperti qurban dan kafarat) hadiah.
b. Berdasarkan
sumbernya
· Muslim:
zakat, ushr,
zakat fitrah, waqf. Amwal fadhl, nawaib, shodaqoh dll.
· Non
muslim: jizyah,
kharaj, ushr (5%)
· Umum: ghanimah, fai’,
uang tebusan, pinjaman dari muslim atau non muslim
4. Pengeluaran
Negara di masa Rasulullah SAW
a. Primer
yaitu pembiayaan pertahanan, dan pembiayaan gaji untuk wali, guru, imam, muadzin,
dan pejabat negara lainnya, pembayaran upah kepada para sukarelawan, pembayaran
uatang negara,
b. Sekunder yaitu
bantuan untuk orang belajar agama dimadinah, hiburan untuk delegasi keagaamaan,
hiburan untuk delegasi keagamaan, hiburan untuk para utusan suku dan negara
serta biaya perjalanan mereka, pembayaran utang untuk orang yang meninggal
dalam keadaan miskin, pembayaran tunjangan utnuk sanak saudara Rasulullah SAW.
5. Baitul
maal
Rasulullah merupakan kepala negara
pertama yang memperkenalkan konsep baru dibidang keuangan negara pada abad ke
tujuh, yakni semua hasil pengumpulan negara harus dikumpulkan terlebih dahulu
dan kemudian dibelanjakan sesuai kebutuhan negara. Status hasil pengumpulan itu
adalah milik negara dan bukan individu. Tempat pengumpulan itu disebut baitul
maal atau bendahara Negara.
Sejarah perkembangan ekonomi pada masa
khulafaurrasyidin
1. Masa
Kekhalifahan Abu Bakar ash shidiq (11-13H/632-635M)
Abu Bakar ash shidiq mendapat kepercayaan
pertama dari kalangan muslim untuk menggantikan Rasulullah saw setelah beliau
wafat. Kemudian langkah langkah yag dilakukan oleh Abu bakar r.a dalam
menyempurnakan ekonomi Islam adalah :
· Melakukan
penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat.
· Abu
bakar r.a terkenal dengan keakuratan dan ketelitian dalam mengelola dan
menghitung zakat.
· Pengembangan
Baitul Maal dan pengangkatan penanggung jawab baitul maal.
· Secara
individu abu bakar adalah seorang praktisi akad akad perdagangan.
2. Masa
Kekhalifahan Umar bin Khatab r.a
Umar bin Khattab yang merupakan sahabat Nabi
SAW. juga mertua Nabi. Umar bin Khattab memerintah selama sepuluh tahun. Umar
banyak melakukan inovasi pada kebijakan sebelumnya. Semakin luas wilayah
kekuasaan, Umar mulai memberlakukan administrasi negara dan membentuk jawatan
kepolisian. Dalam bidang perdagangan, Umar menyempurnakan hukum dagang tentang
pajak dan mendirikan pasar-pasar sebagai penggerak roda perekonomian rakyat.
Pada masa Umar juga terjadi kenaikan harga yang terlalu tinggi pada
barang-barang, sehingga beliau menerapkan kebijakan untuk tidak melakukan
transaksi selama tiga hari berturut-turut terhadap barang tersebut.
Mengenai pendistribusian harta baitul mal,
Umar menerapkan prinsip keutamaan dimana penerimaan yang didapat dikumpulkan di
baitu mal, ketika pendistribusiaan dilakukan pada saat negara membutuhkan,
sehingga baitul mal mempunyai persediaan dana. Selain itu, Umar mendirikan
Diwan (sebuah kantor yang bertugas untuk memberikan tunjangan kepada pensiun,
perang, dan tunjangan lain).
3. Usman
Bin Affan r.a (23-35/644-656 M)
Utsman bin Affan merupakan khalifah ketiga
yang memerintah selama 12 tahun. Enam tahun pertama, beliau melakukan penataan
administrasi seperti khalifah Umar. Karena kekuasaan islam semakin luas, sumber
penerimaan negara juga semakin besar. Dalam pengembangan SDA, Ustman membuat
saluran air, membangun jalan, dan membentuk organisasi kepolisian. Selama
pemerintahannya, Utsman melakukan administrasi tingkat atas dan mengganti
beberapa gubernur. Dalam pengelolaan tanah negara, beliau membagikannya kepada
delapan asnaf. Utsman menggunakan prinsip keutamaan seperti Umar dalam
pendistribusian harta baitul mal. Memasuki enam tahun kedua tidak terdapat
perubahan dalam hal pekonomian.
4. Kekhalifahan
Ali bin Abi thalib (35-40H/656-661M).
Ali bin Abi Thalib merupakan sahabat Nabi SAW
dan keponakan Nabi. Kebijakan yang dilaksanakan pada masa Ali bin Abi Thalib
yaitu: mengedepankan prinsip pemerataan dalam pendistribusian kekayaan negara
seperti halnya yang diterapkan pada masa Abu Bakar, menetapkan pajak terhadap para
pemilik kebun dan mengijinkan pemungutan zakat terhadap sayuran segar,
melakukan kontrol pasar dan memberantas pedagang licik, menimbunan barang, dan
pasar gelap, membentuk petugas keamanan yang disebut dengan ''Syurthah''
(Polisi) yang dipimpin oleh Shahibus-Syurthah, serta ketat dalam menangani
keuangan negara dan melanjutkan kebijakan Umar.
Sumber:
Karim, Adiwarman Azwar. 2006. Sejarah
Pemikiran Ekonomi Islam, edisi ke III,
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
pada tanggal 8 maret pukul 11.20 WIB
Sumber
gambar : gomuslim.co.id
Diolah oleh Tim forshei materi