Gara-Gara Corona Industri Syariah Merana




Penyebaran Covid-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan tetapi juga mengganggu berbagai aktivitas ekonomi dan bisnis. Tak terkecuali, Industri Syariah. Dilihat dari sumbernya penyebaran Covid-19 terhadap Industri Syariah mempengaruhi beberapa sektor.

Pertama, menurunya permintaan produk-produk bisnis syariah. Merebaknya Covid-19 menyebabkan kunjungan wisatawan asing dan domestik merosot drastis. Hal ini menyebabkan tingkat okupansi hotel di Indonesia baik syariah maupun konvensional turun hingga 10%-15%. Biro perjalanan haji dan umrah mengalami dampak yang paling signifikan, mereka mengalami kerugian karena banyaknya perjalanan yang ditunda. 

Kedua, naiknya biaya produksi karena gangguan rantai pasokan maupun perubahan ketenagakerjaan. Gangguan rantai pasokan terjadi karena ketergantungan Indonesia yang cukup tinggi terhadap bahan baku dari luar negeri yang digunakan untuk meproduksi barang-barang halal serta pemberlakuan pembatasan aktivitas luar rumah di sebagian wilayah. Sedangkan perubahan ketenagakerjaan diakibatkan oleh adanya sistem work from home, pengurangan sebagian jam kerja, penghentian kerja sepenuhnya untuk periode tertentu, dan penurunan kesehatan tenaga kerja yang bekerja pada bisnis-bisnis syariah. 

Ketiga, terhambatnya realisasi penanaman modal. Ketidakpastian yang tinggi ditengah wabah Covid-19 membuat para investor menunda bahkan membatalkan sebagian rencana penanaman modal mereka pada tahun 2020. Tidak terkecuali investor yang akan menanamkan modalnya pada bisnis-bisnis syariah. 

Keempat, peningkatan risiko lembaga keuangan syariah. Peningkatan risiko tidak hanya terjadi pada bank umum syariah, tetapi juga pada lembaga keuangan syariah lain seperti bank pembiayaan syariah dan lembaga keuangan mikro syariah. Risiko tersebut meliputi risiko operasional, risiko pembiayaan, risiko pasar dan risiko likuiditas. 

Berbeda dengan lembaga keuangan yang lain, lembaga keuangan syariah adalah lembaga yang tetap stabil dalam menghadapi pandemi Covid-19. Hal ini dikarenakan lembaga keuangan syariah, khususnya perbankan syariah menerapkan prinsip bagi hasil. Dengan bagi hasil, ketika keuntungan bertambah maka rasio bagi hasil juga bertambah.  Dalam kondisi ekonomi yang bagus, bank syariah dapat memperoleh keuntungan yang besar dari penyaluran pembiayaan. Keuntungan diperoleh dari usaha nasabah yang berjalan dengan baik. Keuntungan ini tidak hanya dirasakan oleh bank syariah dan nasabah peminjam saja, nasabah penabung juga akan mendapatkan keuntungan yang besar dari imbal bagi hasil. Sebaliknya, apabila kondisi ekonomi kurang bagus seperti saat pandemi Covid-19, nasabah pembiayaan akan mengalami penurunan pendapatan. Maka dari itu, kewajiban bank syariah dalam memberikan bagi hasil kepada nasabah penabung akan menyesuaikan dengan pendapatan yang diperoleh. Hal inilah yang menyebabkan bank syariah lebih stabil dibandingkan dengan bank konvensional. 

Dalam menghadapi pandemi Covid-19, ada beberapa langkah yang bisa diambil oleh pelaku aktivitas ekonomi dan bisnis syariah di Indonesia. Langkah pertama, adalah dengan menegaskan posisi bisnis syariah sebagai bagian dari masyarakat Indonesia dalam melawan wabah Covid-19. Pelaku ekonomi dan bisnis syariah harus menunjukkan empati dan solidaritas kepada para pemangku kepentingan dengan memberikan kelonggaran bagi pekerja untuk work from home, tetap memberikan layanan terbaik pada pelanggan dan mendukung kebijakan pemerintah untuk mengatasi Covid-19. Kedua, bersiap untuk kemungkinan terburuk dengan membuat road map untuk dapat bertahan dan keluar dari kondisi ekonomi yang terdampak Covid-19. Ketiga, mengambil manfaat dari paket stimulus yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, baik stimulus fiskal, stimulus nonfiskal, maupun stimulus sektor keuangan. Meskipun stimulus yang diberikan pemerintah belum maksimal, tetapi setidaknya dapat mengurangi beban yang harus ditanggung bisnis-bisnis syariah ditengah pandemi Covid-19.  

Sumber:
Kompas.com  
Cncb Indonesia.com 
Bisnis.tempo.com 
Republika.co.id

Penulis
Muhammad Idchonul Khakim
(Kader forshei 2018)