Status Indonesia Naik Kelas, jadi Upper Middle Income Country



Di tengah pandemi covid-19 beberapa sektor mengalami penurunan mulai dari sektor ekonomi hingga sektor kesehatan yang sampai saat ini masih menjadi perbincangan publik. Pemerintah dan masyarakat bersama-sama berjuang untuk mengatasi dampak covid-19 dan melakukan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Di tengah upaya tersebut, Indonesia mendapat sebuah apresiasi dari lembaga Internasional. Per 1 Juli 2020 Bank Dunia menaikkan status Indonesia dari negara berpendapatan menengah ke bawah (lower middle income country) menjadi negara berpendapatan menengah ke atas (upper middle income country).

Kenaikan tersebut disebabkan oleh assessment Bank Dunia terkini, Gross National Product (GNI) per kapita Indonesia tahun 2019 naik menjadi USD 4.050 dari posisi sebelumnya yaitu USD 3.840. Dikutip dari Tirto.id, GNI merupakan PDB (Produk Domestik Bruto) ditambah pendapatan yang dibayarkan ke negara oleh negara lain untuk hal-hal seperti bunga dan pembagian keuntungan atau dividen. GNI mencakup pendapatan dalam negeri dari barang dan jasa yang diproduksi dan dijual ke luar negeri dan investasi luar negeri. Meski begitu, GNI mengecualikan penghasilan warga asing yang ada di suatu negara. 
 
Dengan kenaikan status tersebut membawa posisi Indonesia setara dengan beberapa negara lainnya seperti Malaysia, Thailand, dan China. Meski, GNI Indonesia masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan ketiga negara tersebut, dengan besar masing-masing  USD 7.620 untuk Thailand, USD 11.200 untuk Malaysia, dan USD 10.410 untuk China. 
 
Sebagaimana diketahui, Bank Dunia mengklasifikasikan negara berdasarkan GNI per kapita dalam empat kategori, yaitu: Low Income (USD 1.035), Lower Middle Income (USD 1.036-USD 4.045), Upper Middle Income (USD 4.046-USD 12.535), dan High Income (>USD 12.535).

Klasifikasi kategori ini dapat digunakan secara internal oleh Bank Dunia, namun juga dikulas secara luas oleh lembaga dan organisasi internasional dalam operational guidelines. Bank Dunia menggunakan klasifikasi ini sebagai salah satu faktor untuk menentukan suatu negara memenuhi syarat dalam menggunakan fasilitas dan produk Bank Dunia, termasuk loan pricing (harga pinjaman).
 
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, kenaikan status Indonesia merupakan sebuah prestasi membanggakan di tengah upaya pemerintah dan masyarakat berjuang mengatasi dampak pandemi covid-19 dan melakukan pemulihan ekonomi nasional. Tak hanya itu, kenaikan status menjadi negara berpendapatan menengah ke atas juga merupakan bukti atas ketahanan ekonomi Indonesia serta kesinambungan pertumbuhan yang selalu terjaga dalam beberapa tahun terakhir. 
 
Kenaikan status tersebut turut menjadi landasan Indonesia menjadi negara dengan ekonomi terbesar kelima di dunia pada tahun 2045. Pemerintah meyakini target itu dapat tercapai dengan penguatan sumber daya manusia melalui pendidikan, program kesehatan, dan perlindungan sosial.
Peningkatan status akan lebih memperkuat kepercayaan serta persepsi investor, mitra dagang, mitra bilateral, dan mitra pembangunan atas ketahanan ekonomi Indonesia. Status ini diharapkan mampu meningkatkan investasi, memperbaiki kinerja current account, mendorong daya saing ekonomi dan memperkuat dukungan pembiayaan dari sebelumnya. 
 
Pengamat Ekonomi Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa keputusan Bank Dunia menaikkan status Indonesia menjadi negara berpendapatan menengah ke atas justru dapat memberikan dampak lebih negatif bagi kepentingan Indonesia dan dapat mempersulit negara, yaitu:
 
Pertama, dari sisi perdagangan Internasional konsekuensinya produk Indonesia semakin sedikit mendapatkan fasilitas untuk keringanan tarif. Kedua, dampak signifikan dari pembiayaan utang. Naiknya status menjadi negara berpendapatan menengah ke atas berarti Indonesia dianggap mampu membayar bunga rate yang lebih mahal. Dengan kondisi ini maka pilihan Indonesia untuk menjadi sumber pembiayaan murah semakin terbatas. Ketiga, kenaikan status tanpa adanya perubahan struktur ekonomi justru mengancam serapan tenaga kerja. Idealnya untuk naik kelas yang didorong adalah industri manufaktur karena terdapat nilai tambah dan serapan tenaga kerja yang besar.
 
Kendati demikian, Indonesia membutuhkan waktu 23 tahun untuk bisa masuk dalam kategori negara berpendapatan menengah ke atas dari berpendapatan menengah ke bawah. Kenaikan ini patut disyukuri dan diperlakukan sebagai sebuah peluang agar Indonesia terus maju, melakukan lompatan kemajuan agar menjadi negara berpendapatan tinggi dan berhasil keluar dari middle income trap. 
 
sumber gambar: pexels.com


Penulis
 Nela Aini Najah

 (Kader forshei 2019)