Kita tentu sering mendengar istilah lembaga keuangan. Lembaga keuangan merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi, yaitu berupa badan usaha atau perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan. Adapun kegiatan tersebut berupa menghimpun dana dan menyalurkan dana. Secara umum, lembaga keuangan juga berperan sebagai lembaga intermediasi keuangan, yang merupakan proses pengalihan dana dari unit ekonomi surplus (kelebihan dana) ke unit ekonomi defisit (kekurangan dana).
Sesuai dengan sistem keuangan yang ada, maka dalam operasionalnya lembaga keuangan dapat berbentuk lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah.
Nah, pada kesempatan kali ini poin yang akan kita bahas yaitu lembaga keuangan syariah. Mengapa perlu adanya lembaga keuangan syariah? Berdirinya lembaga keuangan syariah bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial ekonomi, dengan cara menggalakkan usaha ekonomi rakyat. Oleh karena itu, disinilah peran lembaga keuangan syariah dalam mendorong masyarakat untuk melakukan suatu usaha atau bisnis.
Lembaga keuangan syariah didirikan dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah. Prinsip syariah itu yang seperti apa?
Adapun prinsip syariah merupakan prinsip hukum islam dalam menjalankan kegiatan keuangan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Prinsip-prinsip Syariah tersebut berlandaskan nilai-nilai berikut ini:
1. Keadilan
2. Kemanfaatan
3. Keseimbangan
4. Keuniversalan (rahmatan lil ‘alamin)
Prinsip-prinsip utama yang dianut oleh lembaga keuangan Syariah dalam menjalankan usahanya antara lain:
1. Terbebas dari unsur MAGHRIB (Maysir, Gharar, Haram, Riba, dan Bathil)
2. Menjalankan transaksi didasarkan pada akad yang sesuai dengan syariah.
3. Menyalurkan zakat, infaq, dan shadaqah.
Menurut strukturnya, Lembaga keuangan Syariah di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yaitu Lembaga keuangan bank dan Lembaga keuangan bukan bank.
1. Lembaga keuangan syariah bank terdiri dari:
· Bank Umum Syariah
· Unit Usaha Syariah
· Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
2. Lembaga keuangan syariah nonbank terdiri dari:
· Pasar Uang Syariah
· Pasar Modal Syariah
· Reksadana Syariah
· Obligasi Syariah
· Asuransi Syariah
· Perusahaan Modal Ventura
· Pegadaian Syariah, dan
· Lembaga keuangan syariah mikro yang meliputi lembaga pengelola zakat (BAZ dan LAZ), Lembaga pengelola wakaf, dan BMT.
Dalam menjalankan kegiatannya, Lembaga keuangan Syariah tentunya tidak berjalan sendiri. Terdapat lembaga fasilitator lembaga keuangan syariah, yang meliputi:
1. Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI dan Dewan Pengawas Syariah (DPS)
DSN MUI yang memegang otoritas dalam mengkaji, menggali, dan merumuskan nilai dan prinsip syariah dalam bentuk fatwa untuk dijadikan pedoman dalam bertransaksi di lembaga keuangan syariah. Sedangkan DPS bertugas mengawasi kegiatan usaha dalam lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan fatwa DSN MUI.
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang memegang otoritas secara kelembagaan dan operasional dalam pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyelidikan di sektor jasa keuangan.
3. Pengadilan Agama, untuk menengahi persengketaan secara litigasi yang terjadi pada lembaga keuangan syariah.
4. Badan Arbritase Syariah Nasional (BASYARNAS), untuk menengahi persengketaan secara non litigasi yang terjadi pada lembaga keuangan syariah.
Sumber gambar : Cakrawala82.blogspot.com
Sumber : Soemitra, Andri. 2016. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Edisi Kedua. Jakarta:Penerbit Kencana
Penulis: Tim forshei materi