PENGANTAR LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH






A. Sistem Keuangan dan Lembaga Keuangan
1. Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama berbentuk aset keuanagan atau tagihan dan kegiatan utamanya melakukan kegiatan ekonomi finansial.

2. Fungsi Lembaga Keuangan
a. Melancarkan pertukaran produk        (barang dan jasa)
b. Sebagai tempat penyimpanan kekayaan
c. Sebagai fungsi pembayaran
d. Tempat yang memberikan sebuah jaminan
e. Memberikan informasi
f. Tempat pembiayaan

3. Pengertian Sistem Keuangan
Sistem keuangan adalah sistem yang memungkinkan pertukaran dana antara pelaku pasar keuangan seperti investor, peminjam, pemberi pinjaman dan beroperasi di tingkat nasional dan global.

4. Fungsi Sistem Keuangan
     a. Sarana tabungan
     b. Mekanisme pembayaran
     c. Likuiditas
     d. Menyediakan kredit
     e. Penciptaan uang
 
B. Lembaga Keuangan dalam prespektif ekonomi islam
Dalam ekonomi islam, lembaga keuangan harus memenuhi Prinsip prinsip keuangan dalam islam antara lain :
1. Bebas MAGHRIB
a. Maysir
Secara bahasa maknanya judi, Mengundi nasib dan setiap kegiatan yang sifatnya untung- untungan, dan dijelaskan pada Al-Qur’an Qs. Al-Baqarah 219 dan Al-Maidah 90-91.
b. Gharar
Secara bahasa yakni Menipu, memperdaya, ketidakpastian. Sesuatu yang memperdayakan manusia dalam bentuk harta, kemegahan, jabatan, Syahwat (keinginan). Dan dijelaskan pada Qs Ali Imran 185, Qs Al-Anfal 49.
c. Haram
Secara bahasa berarti larangan dan penegasan. Larangan bisa timbul karena beberapa kemungkinan, yaitu dilarang oleh tuhan dan bisa juga karena adanya pertimbangan akal. Dan kata haram terdapat pada Qs Al-Baqarah 173, Qs An-Nahl 115, Al-Maidah 3.
d. Riba
Secara bahasa yakni bertambah dan tumbuh, dan kata riba juga terdapat pada Qs Ali Imran 130, Qs An Nisa 160-161, dan Qs Al Baqarah 270-280.
e.    Bathil
Artinya batal, tidak sah. Aktivitas jual beli allah menegaskan manusia dilaranng mengambil harta dengan cara yang bathil. Dan dijelaskan dalam Qs Al-Baqarah 188.

2. Menjalankan bisnis san aktivitas perdagangan yang berbasis pada perolehan keuntungan yang sah menurut syariah
Melakukan suatu akad yang didalamnya terdapat Ijab qabul antara kedua belah pihak, dan dilandasi oleh rukun dan syarat yang sah.

3.  Menyalurkan zakat, infaq, dan shadaqah
Lembaga keuangan syariah sebagai badan sosial yang mengelola dana sosial dan penghimpunan dana zakat, infak dan shodaqoh.

C. Lembaga Regulator Industri keuangan di Indonesia
Lembaga regulator industri keuangan di indonesia yakni OJK ( Otoritas Jasa Keuangan) dan peralihan wewenang dari Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), fungsi OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan bertanggung jawab untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.  
 
 
Sumber :
Wikipediea sistem keuangan
DR. Andri Soemitra, M.A Bank & Lembaga Keuangan Syariah
 
Sumber gambar : forshei.org
 
Penulis : Tim forshei materi