Kebutuhan akan internet menjadi suatu hal yang fundamental bagi kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia di masa pandemi. Hal tersebut dikarenakan mulai dari anak-anak hingga orang dewasa wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk menekan penyebaran virus Covid-19. Di antara sederet aturan terdapat larangan berkerumun yang menyebabkan pengadaan belajar dan bekerja dari rumah. Pembatasan tersebut tampaknya menjadi tantangan tersendiri dalam menemukan berbagai alternatif baru yang dapat membantu masyarakat agar tetap dapat berkegiatan seperti sebelumnya. Internet memenangkan peran besar dalam mendukung terjaganya kebutuhan masyarakat tersebut baik dari kegiatan berkomunikasi, belajar, belanja, hingga mendapatkan hiburan. Menurut menurut survei Danareksa Research Institute (DRI) pada bulan November 2020, rata-rata responden menggunakan internet untuk bekerja selama 4,05 jam per hari, belajar 3,47 jam per hari, hiburan 3,15 jam per hari, lainnya 2,7 jam per hari, dan belanja 1,53 jam per hari.
Hal ini sebenarnya bukanlah fenomena yang baru berkembang. Pasalnya menurut data terbitan Badan Pusat Statistik dalam rentang lima tahun terakhir, penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) oleh rumah tangga di Indonesia menunjukkan perkembangan yang pesat. Persentase penduduk yang menggunakan telepon selular terus mengalami peningkatan, hingga pada tahun 2019 mencapai 63,53 persen. Pertumbuhan penggunaan telepon selular ini diikuti pula oleh pertumbuhan kepemilikan komputer dan kepemilikan akses internet dalam rumah tangga yang mencapai angka 18,78 persen untuk kepemilikan komputer dan 73,75 persen untuk kepemilikan akses internet dalam rumah tangga. Penggunaan internet juga mengalami peningkatan selama kurun waktu 2015 sampai 2019, yang ditunjukkan dari meningkatnya persentase penduduk yang mengakses internet pada tahun 2015 sekitar 21,98 persen menjadi 47,69 persen pada tahun 2019. Pada tahun 2015, persentase penduduk usia 5 tahun ke atas yang pernah mengakses internet dalam tiga bulan terakhir sekitar 21,98 persen dan meningkat menjadi 43,51 persen pada tahun 2019.
Hingga Januari 2021 menurut data yang dihimpun layanan manajemen konten HootSuite dan agensi pemasaran media sosial We Are Social dalam laporan bertajuk “Digital 2021”, pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta jiwa atau 73,7 persen dari total jumlah penduduk. Data menunjukkan bahwa kepemilikan atas akses internet oleh masyarakat Indonesia mengalami pola peningkatan yang signifikan.
Penggunaan internet yang semakin masif mendorong Pemerintah untuk mengupayakan transformasi digital terutama saat Pandemi Covid-19. Melalui siaran pers No. 66/HM/KOMINFO/03/2021, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate menyatakan bahwa tahun 2021 merupakan momentum percepatan pelaksanaan agenda transformasi digital Indonesia. Menurutnya, hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam Peluncuran Konektivitas Digitial, dengan menerapkan prinsip connecting the unconnected and leaving no-one behind serta kemandirian dan kedaulatan digital. Transformasi digital adalah penggunaan teknologi yang fokus berintegrasi menjadi digital. Hal ini merujuk pada kemungkinan untuk menghadirkan perubahan baru yang lebih maju, efisien, dan cepat di masa depan dengan pemanfaatan teknologi.
Pemerintah sendiri telah menyusun arah transformasi digital 2024 di mana pertumbuhan ekonomi digital harus mencapai 3,17% sampai 4,66%. Berdasarkan rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Bappenas menjabarkan bahwa setelah gerakan Making Indonesia 4.0. Pemerintah akan memanfaatkan ekonomi digital untuk meningkatkan efisiensi hulu-hilir serta memberi kontribusi nilai tambah industri pengolahan secara agresif pada perekonomian. Meskipun begitu RPJMN 2020-2024 memasang asumsi konstribusi ekonomi digital pada 2024 menjadi 4,66%. Pertumbuhan PDB informasi dan telekomunikasi ditargetkan menjadi 7,54%-8,78%. Adapun nilai transaksi e-commerce yang ditargetkan pada 2024 nilai transaksi e-commerce adalah Rp.600 triliun. Dengan rancangan transformasi digital 5 tahun ke depan, peringkat kemudahan berusaha di Indonesia/ Ease on Doing Business (EoDB) pada 2024 agar Indonesia dapat menduduki peringkat ke 40.
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkomitmen mempercepat realisasi transformasi digital yang diagendakan sebelumnya 10 tahun menjadi 2 sampai 3 tahun karena Pandemi Covid-19. Kominfo mengharapkan komponen bangsa dapat memperkuat kolaborasi untuk terus mendorong digitalisasi nasional terutama di 4 (empat) sektor prioritas, yaitu; (1) infrastruktur digital; (2) masyarakat digital; (3) ekonomi digital; dan (4) pemerintahan digital.
Sementara itu Kominfo menyiapkan 5 langkah sebagai upaya mewujudkan transformasi digital di Indonesia. Pertama segera melakukan percepatan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital dan penyediaan layanan intenet seperti target 83.218 desa dan kelurahan seluruhnya sudah bisa terjangkau sinyal 4G pada tahun 2022, perkembangan digital untuk kebutuhan telemedicine saat Pandemi dengan menyelesaikan akses internet di sekitar 3.126 fasilitas layanan kesehatan dari total sekitar 13.011 fasilitas layanan kesehatan, serta penggunaan Satelit SATRIA-1 pada tahun 2023 yang nantinya diharapkan ada 93.900 sekolah akan dilayani melalui akses internet.
Kedua menyiapkan roadmap transformasi digital dengan menyusun konsep yang tidak hanya menyangkut kepentingan dan kebutuhan Pemerintah tetapi juga terkait sektor publik, swasta, sosial, perdagangan, industri serta penyiaran. Kemudian Kominfo mengintegrasikan satu bidang dengan bidang yang lain yakni perusahaan swasta, pendidikan, kesehatan, sosial, e-commerce, dan sebagainya.
Ketiga mengintegrasikan Pusat Data Nasional dengan rencana pembangunan satu gedung khusus guna melindungi data sebagai aset terbesar yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Keempat menyiapkan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) dan talenta digital melalui literasi digital sampai tahun 2024 Ditjen Aptika akan melakukan kegiatan literasi digital melalui GNLD Siberkreasi dengan menargetkan 50 juta masyarakat dan ada juga program 1000 Start up Digital yang akan membantu para entrepreneur dalam mengembangkan usahanya melalui platform digital.
Kelima menyiapkan regulasi yang dibutuhkan. Kominfo berupaya melalui urusan regulasi dengan berkomitmen mempermudah perizinan bagi para pelaku usaha dalam rangka mendukung perkembangan industri di berbagai sektor telekomunikasi maupun digitalisasi Upaya ini menjadi salah satu kebutuhan mengingat banyak perusahaan yang kesulitan melakukan transformasi digital di masa pandemi.
Workday, perusahaan penyedia teknologi manajemen keuangan dan sumber daya manusia, mengumumkan hasil studi mengenai dampak pandemi Covid-19 terhadap proses transformasi digital perusahaan di Indonesia pada tahun 2020. Dalam studi tersebut diketahui bahwa 50 persen perusahaan Indonesia memprioritaskan transformasi digital, sementara 31 persen perusahaan lainnya justru memperlambatnya. Selain itu, pandemi juga membuat 41 persen perusahaan kesulitan mengelola cara-cara baru dalam merunut rantai perizinan (approval) dan kegiatan operasional lainnya. Studi juga menunjukkan kurangnya kemampuan perusahaan dalam memanfaatkan sarana digital menjadi salah satu tantangan terbesar perusahaan dalam mewujudkan transformasi digital selama pandemi. Sekitar 61 persen perusahaan di Indonesia tidak memiliki budaya kerja yang memberi penekanan pada ketangkasan dalam beradaptasi. Sementara itu, 63 persen perusahaan menilai kurang dari setengah karyawan mereka memiliki kemampuan yang mumpuni dalam memanfaatkan sarana digital.
Berbagai langkah dan upaya percepatan transformasi digital yang dilakukan oleh Pemerintah diharapkan dapat berjalan dengan optimal sehingga menjadi keberhasilan akan tercapainya target-target digitalisasi di Indonesia. Selain itu, perlu upaya dari masyarakat di berbagai sektor seperti komitmen peningkatan literasi digital dan kepekaan terhadap teknologi guna mendukung kesuksesan transformasi digital.
Sumber gambar: www.barantum.com
Penulis : Salsabila Dhiya Alriye