Kebijakan fiskal merupakan kebijakan pemerintah yang mengatur tentang pengeluaran dan pendapatan negara dengan tujuan menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan perekonomian negara. Instrumen kebijakan fiskal adalah pendapatan dan pengeluaran pemerintah.
Sistem Zakat Proporsional
Zakat
merupakan sebagian harta tertentu yang dikeluarkan umat muslim pada waktu
tertentu atau pada saat telah tercapainya syarat-syarat yang sesuai dengan
aturan agama. Zakat akan diberikan kepada muzzaki yaitu 8 asnaf penerima zakat.
Rarely Deficit Budget
Budget
deficit atau defisit anggaran adalah keadaan angaran belanja negara melebihi
pendapatannya. Penyebab defisit anggaran bisa karena pengurangan biaya pada
arus modal untuk pengembangan tertentu sehingga sistem keuangan tidak efektif.
Defisit anggaran selain berdampak negatif juga berdampak positif yaitu
merangsang permintaan sehingga pendorong pertumbuhan ekonomi.
Struktur APBN Zaman Rasulullah dan Khulafaurrasyidin
Pada masa Rasulullah dibentuk Baitul Mal yang dijadikan sebagai tempat pengumpulan dana atau kekayaan negara Islam. Sumber pendapatan berasal dari:
- Khums, adalah seperlima dari harta rampasan perang yang diperoleh kaum muslimin dari musuh.
- Zakat, adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim pada waktu tertentu atau sebuah harta yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta sudah mencapai nisab.
- Kharaj, adalah pajak yang dibayarkan atas tanah yang dimiliki oleh warga non-muslim.
- Jizyah, adalah pajak yang dibayarkan warga non-muslim sebagai imbalan perlindungan yang diberikan kepada mereka dan keluarga mereka.
Baitul
Mal berfungsi sebagai mediasi kebijakan fiskal Rasulullah dari pendapatan
negara sampai ke penyalurannya. Ketika dana pendapatan masuk, dana tersebut
akan langsung disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya. Maka dari itu
dana pendapatan negara tidak bertahan lama berada di Baitul Mal.
Pada
masa Abu Bakar Ash-Shiddiq Baitul Mal tidak jauh beda dengan sistem Baitul Mal
di masa Rasulullah. Dana yang menjadi pendapatan negara dikumpulkan di Baitul
Mal, kemudian didistribusikan dengan jumlah yang sama rata tanpa ada yang
membeda-bedakan. Pada masanya Abu Bakar mengalami kesulitan dalam pengumpulan
dana pendapatan negara, sehingga beliau mengumpulkan harta dan gajinya untuk
kepentingan umat dan negara. Pada masa Abu Bakar pengeluaran pemerintah
bertambah dengan mulai diberlakukannya sistem gaji yang diberikan kepada para
khalifah.
Pada
masa Umar bin Khattab dana dikeluarkan sesuai kebutuhan dan dilakukan secara
bertahap. Pada masa ini anggaran terbagi menjadi beberapa segi pembiayaan yaitu
dana yang bersumber dari zakat khusus dikeluarkan untuk orang-rang yang berhak
menerima zakat, harta warisan yang tidak ada ahli warisnya hartanya diserahkan
ke Baitul Mal yangmana nantinya harta tersebut digunakan untuk memberikan infaq
kepada fakir miskin, dana dari jizyah dan kharaj digunakan ntuk pembiayaan
umum.
Pada
masa Utsman bin Affan tidak ada perubahan yang signifikan dalam
perekonomiannya. Kebijakan masih sama dengan khalifah sebelumnya. Utsman
melakukan pengembangan sumber daya alam dengan membangun saluran irigasi,
membangun jalan, dan menanam pepohonan. Selain itu beliau juga meningkatkan
keamanan perdagangan dengan membangun organisasi kepolisian tetap.
Pada
masa Ali bin Abi Thalib masih menggunakan kebijakan khalifah
sebelum-sebelumnya. Seluruh pendapatan negara yang berada di Baitul Mal
didistribusikan oleh beliau. Pada masa ini percetakan uang sudah dimulai. Uang
yang dicetak berupa koin. Peredaran uang tersebut tidak dapat luas karena masa
pemerintah Ali berjalan singkat.
Referensi:
https://ww.baznasjabar.org/new/ketentuan-dan-pembagian-zakat-sesuai-syariat-islam
Rasiam.
(2014). Kebijakan Fiskal dalam Islam (Solusi Bagi Ketimpangan dan Ketidakadilan
Distribusi) Jurnal Katulistiwa-Journal Of Islamic Studies Vol. 4 No.1.
Sumber gambar: Bisnika.com
Penulis: Tim forshei materi