Kebijakan Fiskal

Kebijakan fiskal merupakan kebijakan pemerintah yang mengatur tentang pengeluaran dan pendapatan negara dengan tujuan menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan perekonomian negara. Instrumen kebijakan fiskal adalah pendapatan dan pengeluaran pemerintah.

Sistem Zakat Proporsional

Zakat merupakan sebagian harta tertentu yang dikeluarkan umat muslim pada waktu tertentu atau pada saat telah tercapainya syarat-syarat yang sesuai dengan aturan agama. Zakat akan diberikan kepada muzzaki yaitu 8 asnaf penerima zakat.

Rarely Deficit Budget

Budget deficit atau defisit anggaran adalah keadaan angaran belanja negara melebihi pendapatannya. Penyebab defisit anggaran bisa karena pengurangan biaya pada arus modal untuk pengembangan tertentu sehingga sistem keuangan tidak efektif. Defisit anggaran selain berdampak negatif juga berdampak positif yaitu merangsang permintaan sehingga pendorong pertumbuhan ekonomi.

Struktur APBN Zaman Rasulullah dan Khulafaurrasyidin

Pada masa Rasulullah dibentuk Baitul Mal yang dijadikan sebagai tempat pengumpulan dana atau kekayaan negara Islam. Sumber pendapatan berasal dari:

  • Khums, adalah seperlima dari harta rampasan perang yang diperoleh kaum muslimin dari musuh.
  • Zakat, adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim pada waktu tertentu atau sebuah harta yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta sudah mencapai nisab.
  • Kharaj,  adalah pajak yang dibayarkan atas tanah yang dimiliki oleh warga non-muslim.
  • Jizyah, adalah pajak yang dibayarkan warga non-muslim sebagai imbalan perlindungan yang diberikan kepada mereka dan keluarga mereka.

Baitul Mal berfungsi sebagai mediasi kebijakan fiskal Rasulullah dari pendapatan negara sampai ke penyalurannya. Ketika dana pendapatan masuk, dana tersebut akan langsung disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya. Maka dari itu dana pendapatan negara tidak bertahan lama berada di Baitul Mal.

Pada masa Abu Bakar Ash-Shiddiq Baitul Mal tidak jauh beda dengan sistem Baitul Mal di masa Rasulullah. Dana yang menjadi pendapatan negara dikumpulkan di Baitul Mal, kemudian didistribusikan dengan jumlah yang sama rata tanpa ada yang membeda-bedakan. Pada masanya Abu Bakar mengalami kesulitan dalam pengumpulan dana pendapatan negara, sehingga beliau mengumpulkan harta dan gajinya untuk kepentingan umat dan negara. Pada masa Abu Bakar pengeluaran pemerintah bertambah dengan mulai diberlakukannya sistem gaji yang diberikan kepada para khalifah.

Pada masa Umar bin Khattab dana dikeluarkan sesuai kebutuhan dan dilakukan secara bertahap. Pada masa ini anggaran terbagi menjadi beberapa segi pembiayaan yaitu dana yang bersumber dari zakat khusus dikeluarkan untuk orang-rang yang berhak menerima zakat, harta warisan yang tidak ada ahli warisnya hartanya diserahkan ke Baitul Mal yangmana nantinya harta tersebut digunakan untuk memberikan infaq kepada fakir miskin, dana dari jizyah dan kharaj digunakan ntuk pembiayaan umum.

Pada masa Utsman bin Affan tidak ada perubahan yang signifikan dalam perekonomiannya. Kebijakan masih sama dengan khalifah sebelumnya. Utsman melakukan pengembangan sumber daya alam dengan membangun saluran irigasi, membangun jalan, dan menanam pepohonan. Selain itu beliau juga meningkatkan keamanan perdagangan dengan membangun organisasi kepolisian tetap.

Pada masa Ali bin Abi Thalib masih menggunakan kebijakan khalifah sebelum-sebelumnya. Seluruh pendapatan negara yang berada di Baitul Mal didistribusikan oleh beliau. Pada masa ini percetakan uang sudah dimulai. Uang yang dicetak berupa koin. Peredaran uang tersebut tidak dapat luas karena masa pemerintah Ali berjalan singkat.

 


Referensi:

https://ww.baznasjabar.org/new/ketentuan-dan-pembagian-zakat-sesuai-syariat-islam

Rasiam. (2014). Kebijakan Fiskal dalam Islam (Solusi Bagi Ketimpangan dan Ketidakadilan Distribusi) Jurnal Katulistiwa-Journal Of Islamic Studies Vol. 4 No.1.


Sumber gambar: Bisnika.com


Penulis: Tim forshei materi