Maqashid Syariah

Kata maqashid merupakan bentuk jamak dari maqshad yang artinya “maksud dan tujuan”. Sedangkan syariah bermakna “hukum-hukum Allah yang ditetapkan untuk manusia agar dipedomani untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat”. maqashid syariah adalah nilai atau hikmah yang menjadi perhatian syari’ dalam seluruh kandungan syariat, baik yang bersifat terperinci atau global.
  • Maqashid syariah menurut As-Syatibi

Menurut Imam Syathibi, Allah menurunkan syariat (aturan hukum) tiada lain selain untuk mengambil kemaslahatan dan menghindari kemadaratan (jalbul mashalih wa dar'ul mafasid). Dengan bahasa yang lebih mudah, aturan-aturan hukum yang Allah tentukan hanyalah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri. Teori maqâshid syarî‟ah Syathibi secara global didasarkan pada dua hal yaitu masalah ta‟lil (penetapan hukum berdasarkan illat), dan almashâlih wa al-mafâsid (kemashlahâtan dan kerusakan). Selanjutnya ia menjelaskan cara untuk mengetahui maqâshid dengan enam cara yaitu: tujuan syariah harus sesuai dengan bahasa arab, perintah dan larangan syarî‟ah dipahami sebagai talil (mempunyai illat) dan dzahiriyah (teks apa adanya), maqâshid al-ashliyah (tujuan asal) wa al-maqâshid al-tabi'iyyah (tujuan pengikut), sukut al-syâri (diamnya syâr’i), al-istiqra‟ (teori induksi), mencari petunjuk para sahabat Nabi. Untuk operasionalisasi  ijtihad al-maqâshidy, Syathibi mensyaratkan empat syarat sebagai berikut: teks-teks dan hukum tergantung pada tujuannya, mengumpulkan antara kulliyât al-'âmmah dan dalil-dalil khusus, mendatangkan kemashlahâtan dan mencegah kerusakan secara mutlak dan mempertimbangkan akibat suatu hukum.

  • Maqashid syariah menurut Al-Ghazali

Perhatian al-Ghazali tentang kajian Maqasid Syariah bisa dilacak dalam tiga karyannya yaitu, al-mankhul min ta’liqat alusul, shifa’ al-ghalil fi bayan al-shabh wa al-mukhi wa masalik al-ta’lil, dan al-mustasfa fi ‘ilm al-usul al-fiqh. Ia menegaskan bahwa dalam menetapkan hukum, terlebih yang berkaitan dengan muamalah haruslah memperhatikan nilai-nilai dimana ia dijadikan illat penetapan hukum. Ilat tersebut harus sesuai dengan Maqasid Syariah. Al-Ghazali berpendapat bahwa relasi yang terbangun antara syariat dengan istislah sangat erat sekali. Maslahat menurut alGazali adalah memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Kelima macam maslahat di atas bagi al-Gazali berada pada skala prioritas dan urutan yang berbeda jika dilihat dari sisi tujuannya, yaitu peringkat pokok/primer (dharuriyyat), kebutuhan/sekunder (hajjiyat), pelengkap/tersier (tahsiniyat). Pernyataan al-Ghazali tentang esensi Maqasid Syariah adalah maslahat bisa diketahui dari definisi yang diutarakan oleh al-Ghazali. Definisi maslahat yang diutarakan oleh al-Ghazali  bisa dipersepsikan bahwa maslahat adalah ungkapan yang asal maknanya adalah menarik kemanfaatan atau menolak kesulitan. Namun bukan itu yang dikehendaki oleh al-Ghazali. Mengambil manfaat dan menolak kesengsaraan adalah tujuan makhluk. Sementara kebaikan makhluk adalah menghasilkan tujuan-tujuan mereka. Maslahat dalam pandangan al-Ghazali adalah menjaga tujuan syariat (maqasid al-syariah).

 

Referensi

Jurnal maqashid syariah,oleh universitas nurul jadid paiton probolinggo,2018


Sumber gambar: bincangsyariah.com


Penulis: Tim forshei materi