Tauhid adalah keyakinan bulat tentang keesaan Allah dengan mengesakannya dalam rububiyyah (penciptaan),ibadah serta nama-nama dan sifat-sifatnya yang mulia.Menurut para ulama dibagi menjadi tiga yaitu tauhid rububiyyah(keesaan Allah dalam hal penciptaannya yang tidak dapat dilakukan oleh siapapun itu),tauhid uluhiyah(keesaan Allah dalam hal peribadatan yang telah diciptakan oleh allah),tauhid asma wa sifat (penetapan nama yang sifatnya untuk Allah sesuai dengan yang ditetapkan Allah juga Rasulullah).
Fiqih adalah ilmu yang
mempelajari tentang hukum islam dan aturan hidup bagi manusia baik yang
bersifat individu maupun yang berbentuk masyarakat sosial.dalam hal ini dasar
pengambilan ushul fiqih berasal dari al-qur’an,hadist,ijma,dan qiyas. Sedikit
sejarah singkat tentang Ilmu Ushul Fiqh pertama kali yang
mengajarkannya adalah imam Syafi'i. Ketika itu Imam Ahmad bin Hanbal bersama
kawannya sedang bergegas menuju suatu majelis ta'lim di Masjid Nabawi. Di
tengah-tengah masjid, imam Ahmad melihat ada suatu majelis baru yang di mana syeikh/mu'allim(guru
pengajar) di majelis itu adalah seorang anak muda (imam Syafi'i sebelum menjadi
imam). Kemudian imam Ahmad berbelok menuju majelis tersebut. Kawannya berkata,
"Wahai Imam, bukankah kita hendak menuju majelis Syeikh fulan?"
Kemudian imam Ahmad menjawab, "Aku ingin belajar dari anak muda ini. Ilmu
yang diajarkan oleh Syeikh itu bisa kita dapatkan di lain tempat, tapi ilmu
yang diajarkan oleh anak ini hanya saat ini saja.”
Dalam ushul fiqih ini beberapa dasar qawaidul fiqiyyah,diantara sebagai
berikut:
·
Kaidah pertama
الأُÙ…ُÙˆْرُ بِÙ…ِÙ‚َاصِدِÙ‡َا
Setiap sesuatu
bergantung pada maksud/niat pelakunya
·
Kaidah kedua
اليَÙ‚ِÙŠْÙ†ُ Ù„َا ÙŠُزَالُ
بِالشَّÙƒِّ
Keyakinan tidak bisa
dihilangkan karena adanya keraguan
·
Kaidah ketiga
المَØ´َÙ‚َّØ©ُ تَجْÙ„ِبُ التَّÙŠْسِÙŠْرَ
Kesukaran/kesulitan itu
dapat mendatangkan/ menarik kemudahan
·
Kaidah keempat
الضَرَرُ ÙŠُزَالُ
Kemadaratan harus
dihilangkan.
·
Kaidah kelima
العَادَØ©ُ Ù…ُØَÙƒَّÙ…َØ©
"Adat kebiasaan dapat
dijadikan rujukan hukum."
Referensi:
Jurnal kaidah fiqih karya
Duski Ibrahim,2018
Sumber gambar: forshei.org
Penulis: Tim forshei materi