Tauhid dan Ushul Fiqih

Tauhid adalah keyakinan bulat tentang keesaan Allah dengan mengesakannya dalam rububiyyah (penciptaan),ibadah serta nama-nama dan sifat-sifatnya yang mulia.Menurut para ulama dibagi menjadi  tiga yaitu tauhid rububiyyah(keesaan Allah dalam hal penciptaannya yang tidak dapat dilakukan oleh siapapun itu),tauhid uluhiyah(keesaan Allah dalam hal peribadatan yang telah diciptakan oleh allah),tauhid asma wa sifat (penetapan nama yang sifatnya untuk Allah sesuai dengan yang ditetapkan Allah juga Rasulullah).

Fiqih adalah ilmu yang mempelajari tentang hukum islam dan aturan hidup bagi manusia baik yang bersifat individu maupun yang berbentuk masyarakat sosial.dalam hal ini dasar pengambilan ushul fiqih berasal dari al-qur’an,hadist,ijma,dan qiyas. Sedikit sejarah singkat tentang Ilmu Ushul Fiqh pertama kali yang mengajarkannya adalah imam Syafi'i. Ketika itu Imam Ahmad bin Hanbal bersama kawannya sedang bergegas menuju suatu majelis ta'lim di Masjid Nabawi. Di tengah-tengah masjid, imam Ahmad melihat ada suatu majelis baru yang di mana syeikh/mu'allim(guru pengajar) di majelis itu adalah seorang anak muda (imam Syafi'i sebelum menjadi imam). Kemudian imam Ahmad berbelok menuju majelis tersebut. Kawannya berkata, "Wahai Imam, bukankah kita hendak menuju majelis Syeikh fulan?" Kemudian imam Ahmad menjawab, "Aku ingin belajar dari anak muda ini. Ilmu yang diajarkan oleh Syeikh itu bisa kita dapatkan di lain tempat, tapi ilmu yang diajarkan oleh anak ini hanya saat ini saja.”

Dalam ushul fiqih ini beberapa dasar qawaidul fiqiyyah,diantara sebagai berikut:

·         Kaidah pertama

الأُÙ…ُÙˆْرُ بِÙ…ِÙ‚َاصِدِÙ‡َا

Setiap sesuatu bergantung pada maksud/niat pelakunya

·         Kaidah kedua

 Ø§Ù„ÙŠَÙ‚ِÙŠْÙ†ُ Ù„َا ÙŠُزَالُ بِالشَّÙƒِّ

Keyakinan tidak bisa dihilangkan karena adanya keraguan

·         Kaidah ketiga

المَØ´َÙ‚َّØ©ُ تَجْÙ„ِبُ التَّÙŠْسِÙŠْرَ

Kesukaran/kesulitan itu dapat mendatangkan/ menarik kemudahan

·         Kaidah keempat

الضَرَرُ ÙŠُزَالُ

Kemadaratan harus dihilangkan.

·         Kaidah kelima

 Ø§Ù„عَادَØ©ُ Ù…ُØ­َÙƒَّÙ…َØ©

"Adat kebiasaan dapat dijadikan rujukan hukum."

 

 

Referensi: 

Jurnal kaidah fiqih karya Duski Ibrahim,2018


Sumber gambar: forshei.org


Penulis: Tim forshei materi