Hawalah (pengalihan hutang)
yakni al-intiqal dan al-tahwil, artinya
memindahkan atau mengalihkan. Dengan kata lain pemindahan dari suatu tempat ke
tempat lain.
·
Landasan hukum
HR. Bukhori dan Fatwa No. 12/DSN-MUI/IV/2000
tentang Hawalah.
·
Rukun
1. Muhil, yakni
pihak yang berhutang dan berpiutang.
2. Muhal, pihak
yang berpiutang.
3. Muhal ‘alaih, pihak
yang brhutang.
4. Muhal bih, yaitu
hutang
5. Shighat.
·
Jenis Hawalah
Mazhab Hanafi membagi hawalah dalam
beberapa bagian, yaitu:
Dari segi objek akad
1) Hwalah al-haqq
2) Hawalah al-dayn
Ditinjau dari jenis akad
1)Hawalah Muqayyadah
2)Hawalah Mutlaqah
2. Kafalah
Kafalah (penjaminan) secara
bahasa berarti al-dhaman (jaminan), hamlah (beban), dan za’amah (tanggungan). Secara istilah menurut
mazhab Hanafi, Kafalah ada dua pengertian
yaitu “Mempersatukan tanggung jawab dengan tanggung jawab lainnya dalam hal
tuntutan, baik terkait dengan jiwa, utang atau benda”, dan “Mempersatukan
tanggung jawab dengan tanggung jawab lainnya dalam pokok (asal) utang”. Kafalah yaitu Akad pemberian jaminan oleh
penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban
pihak kedua atau yang ditanggung (makful).
·
Landasan hukum
QS. Yusuf ayat 72, dan Fatwa No. 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah.
·
Rukun Kafalah
1. Kafil, orang
yang menanggung.
2. Makful lahu, orang
yang memberi utang.
3. Makful ‘anhu, orang
yang mempunyai utang
4. Makful bih, objek
utang.
5. Shighat.
·
Jenis Kafalah
1. Kafalah bin-nafs
2. Kafalah bil-mal
3. Kafalah bit-taslim
4. Kafalah al-munjizah
5. Kafalah al-muallaqah
3. Wakalah
Wakalah (perwakilan), secara
bahasa berarti al-tafwidh bermakna
penyerahan, pendelegasian, dan pemberian mandate. Secara terminology, dalam
kitab Kifayat Al-Akhyar: Menyerahkan suatu pekerjaan yang
dapat digantikan kepada orang lain agar dikelola dan dijaga pada masa
hidupnya. Wakalah adalah akad (suatu
transaksi) dimana seseorang menunjuk orang lain untuk menggantikan dalam
mengerjakan pekerjaannya/ perkaranya ketika masih hidup.
·
Landasan hukum
QS. Al-Kahfi ayat 19, QS. An-Nisa’ ayat
35, dan Fatwa No. 10/DSN_MUI/IV/2000 tentang Wakalah.
·
Rukun Wakalah
1. Muwakkil, yaitu
orang yang mewakilkan.
2. Wakil, yaitu
orang yang mewakili.
3. Muwakkal Fih, yaitu
sesuatu yang diwakilkan.
4. Shighat
·
Jenis Wakalah
1. Wakalah al-mutlaqah
2. Wakalah al-muqayyadah
3. Wakalah al-‘ammah
·
Aplikasi Wakalah dalam
Perbankan Syariah
1. Transfer
2. Kliring
3. Inkaso
4. Letter of Credit
5. Payment
Referensi :
Jurnal IAIN ponorogo,2018
Sumber gambar: futuready.com
Penulis: Tim forshei materi