1.
Mudharabah
(No:7/DSN-MUI/IV/2000)
Akad kerja sama dalam suatu usaha antara pihak pertama pemiliki modal (bank syariah yang menyediakan seluruh modal) dan pihak kedua nasabah yang bertindak selaku pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad. Dalil Al-Qur'an yang mendasari hukum mudharabah diantaranya sebagai berikut: Firman Allah SWT QS. An-Nisa’ 29
Rukun Akad Mudharabah
· Shahibul maal(Pemilik Modal )
·
Mudharib (Pengelola)
·
Ma’qud alaih (Modal)
·
Ijab Qabul.
Akad kerja sama dalam suatu usaha antara pihak pertama pemiliki modal (bank syariah yang menyediakan seluruh modal) dan pihak kedua nasabah yang bertindak selaku pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad. Dalil Al-Qur'an yang mendasari hukum mudharabah diantaranya sebagai berikut: Firman Allah SWT QS. An-Nisa’ 29
Rukun Akad Mudharabah
· Shahibul maal(Pemilik Modal )
Akad kerja sama di antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing. Dalil tentang musyarakah Dalam Surat Shad , ayat 24
Rukun Akad Musyarakah :
· Ma’qud Alaih (Objek Akad)
· Ijab Qabul.
Menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dalam Al-Qur’an pada surat Al-Baqarah 283
Rukun Akad Rahn :
· Rahin (Pemberi Gadai)
· Murtahin (Penerima Gadai)
· Marhun (Barang yang digadaikan)
· Marhun Bih (Hutang/Uang)
· Ijab qabul (shighat)
Penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu. Landasan hukum dari akad Qardh berasal dari Al-Baqarah : 245
Rukun Akad Qardh :
· Muqtarid (Peminjam)
· Muqtarad/Ma’qud Alaih (Barang)
· Shigat
Jurnal bagi hasil,unair,2019
Sumber gambar: pengusahamuslim.com
Penulis: Tim forshei materi