A. Akad Tabarru
Kata tabarru berasal dari bahasa
arab tabarra’a-yatabarra’u-tabarru’an yang bermakna sumbangan, kebajikan, atau derma.akad tabarru adalah akad yang berkaitan dengan transaksi
yang tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba (nonprofit). Secara umumnya, rukun akad tabaru ada 3 yaitu, pihak
yang memberikan pertolongan, pihak yang menerima bantuan, dan objek
transaksinya.
Macam-macam akad tabarru’:
- Qardh
Qard merupakan Pinjaman uang dengan ketentuan peminjam
mengembalikan sebesar pokok pinjaman saja.
- Rahn
Rahn merupakan menahan salah satu
harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang
yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis, dengan demikian pihak yang
menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian
piutangnya.
- Hiwalah
Hiwalah
adalah pinjaman yang mensyaratkan adanya piutang dari penerima pinjaman.
- Wakalah
Wakalah adalah menguasakan kepada pihak lain untuk
melakukan tindakan hukum tertentu mewakili pihak yang memberikan kuasa
- Wadiah
Wadiah adalah pengalihan kuasa kepada pihak lain untuk
melakukan pengawasan atas harta atau barang milik pemberi kuasa. Transaksi ini
dikenal sebagai transaksi titipan.
- Kafalah
Kafalah adalah
meminjam jasa satu pihak sebagai penanggung, yang memberikan jaminan bagi pihak
peminjam jasa, kepada pihak lain.
- Jua’lah
Jua'lah merupakan suatu akad
perjanjian untuk memberi imbalan atau bayaran kepada seseorang atas pekerjaan
yang telah ia lakukan kepada kita.
- Hibah
Hibah adalah hadiah. Tapi menurut
bahasa hibah adalah pemberian secara sukarela kepada orang lain. Hadiah
diberikan saat pemilik masih hidup dan bukan sesudah meninggal.
- Syuf'ah
Syuf'ah adalah akad yang objeknya
memindahkan hak milik kepada rekan syirkah sesuai
harga
pembelian untuk mencegah kemudharatan.
B.
Akad Tijarah
Akad
tijarah adalah Akad Tijarah
adalah akad yang berorientasi pada keuntungan komersial (for profit oriented). Dalam akad ini masing-masing pihak yang
melakukan akad berhak untuk mencari keuntungan.dalam Akad Tijarah ini dibagi menjadi 2, yakni:
- Natural Certainty Contract (NCC)
NCC adalah akad tingkat pendapatan pasti baik jumlah
maupun waktunya, pihak-pihak yang bertransaksi saling menukarkan asetnya
(baik real assets maupun financial assets). NCC juga
dapat disebut akad dengan keuntungan pasti.
Contoh-contoh akad NCC, diantaranya:
1. Murabahah adalah jual beli dimana besarnya keuntungan secara
terbuka dapat diketahui oleh penjual dan pembeli.
2.
Salam adalah
akad jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu
dengan syarat-syarat tertentu.
3.
Istishna adalah
akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria
dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (Pembeli, Mustashni’)
dan penjual (Pembuat, shani’).
4.
Ijarah adalah
akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu
melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang
itu sendiri.
- Natural Uncertainty Contract (NUC)
NUC adalah akad tingkat pendapatan tidak pasti baik
jumlah maupun waktunya, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan
asetnya (baik real assets maupun financial assets)
menjadi satu kesatuan dan kemudian menanggung resiko bersama-sama untuk
mendapatkan keuntungan.
Contoh-contoh akad NUC, diantaranya:
1. Mudharabah merupakan akad kerjasama dimana satu pihak
menginvestasikan dana sebesar 100 persen dan pihak lainnya memberikan porsi
keahlian dan kerugian ditanggung pemilik modal.
2.
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih
untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi
dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama
sesuai kesepakatan.
3.
Musaqah adalah
akad syirkah di bidang pertanian di mana seorang pekerja hanya disuruh merawat
tanaman tersebut.
4.
Muzara’ah adalah
kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana
pemilik lahan memberikan lahan pertahian kepada si penggarap untuk ditanami dan
dipelihara dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen. dan benih dari
pemilik lahan.
5.
Mukhabarah adalah
kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana
pemilik lahan memberikan lahan pertahian kepada si penggarap untuk ditanami dan
dipelihara dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen. dan benih dari
penggarap lahan.
Referensi :
Karim, Adimarwan A., Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan,
Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.
Sumber gambar: akuntanmuslim.com
Penulis: Tim forshei materi