Pada umumnya, jual beli yang diharamkan oleh Allah swt dan Rasul-Nya disebabkan oleh dua hal, yaitu barang yang diperjualbelikan termasuk kategori yang diharamkan oleh agama dan karena faktor caranya yang tidak sesuai (dilarang) dengan ajaran agama. Berikut jual beli yang tidak diperbolehkan
Mulamasah secara bahasa
berasal dari kata “lamasa” yang berarti menyentuh sesuatu dengan tangan. Jadi
mulamasah adalah jual beli dengan sentuhan. Sedangkan secara syar’i, yaitu
seorang pedagang berkata, “Kain mana saja yang engkau sentuh, maka kain itu
menjadi milikmu dengan harga sekian”.
Dasar hukum mulamasah terdapat pada hadis yang berbunyi”Dari Abu Hurairah ra berkata; Bahwasanya ada dua jenis jual beli yang dilarang, yaitu jual beli Mulamasah dan jual beli Munabadzah. Jual beli Mulamasah adalah seseorang (calon pembeli) menyentuh pakaian (yang akan dibelinya) tanpa melihatnya terlebih dahulu. Sedangkan jual beli Munabadzah adalah salah seorang melempar pakaian ke orang lain (calon pembeli) dengan maksud menjual, sedangkan temannya tidak perlu melihat pakaian tersebut." (HR. Muslim)
2. Munabadzah
Munabadzah secara
bahasa dari kata “an-nabdzu” yang berarti melempar. Jadi munabadzah adalah jual
beli dengan cara melempar. Sedangkan secara syar’i berarti seorang berkata,
“Kain mana saja yang kamu lemparkan kepadaku, maka aku akan membayar-nya dengan
harga sekian,” tanpa melihat kepada barang tersebut.
Dalil tentang
munabazhah terdapat dalam hasdist yang berbunyi “Kami biasa membuat perasan
untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam air minum yang bertali
di atasnya, kami membuat rendaman di pagi hari dan meminumnya di sore hari,
atau membuat rendaman di sore hari lalu meminumnya di pagi hari” (HR. Muslim).
Muzabanah berasal dari
kata “dzabnu” yang berarti mendorong dengan keras. Firman Allah “kelak kami
akan memanggil Malaikat Zaban-niyah” (Al-Alaq/98:18). Muzabanah secara syar’i,
ialah menjual anggur dengan anggur atau kurma dengan kurma yang masih berada di
pohon atau menjual ruthab (kurma yang masih basah) dengan kurma yag sudah
kering.
Dasar hukum muzabanah terdapat dalam hadis yang berbunyi“Dari Abdullah bin Umar ra. bahwa Rasulullah saw melarang Al Muzaabanah. Al Muzaabanah adalah menjual kurma matang dengan kurma mentah yang ditimbang dan menjual anggur kering dengan anggur basah yang ditimbang”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
4. Muhaqalah
Al-Muhaqalah diambil
dari kata “al-khaqlu” yang berarti ladang, dimana hasil pertanian masih berada
di ladang. Maksudnya Muhalaqah yaitu menjual biji-bijian (seperti gandum, padi,
dan lainnya) yang sudah matang yang masih di tangkainya dengan biji-bijian yang
sejenis.Jual beli ini dilarang sebab ada dua hal:
Dasar hukum muhaqalah terdapat dalam hadist yang berbunyi“Dari Anas bin Malik r.a (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullahsaw telah melarang jual beli Muhaqalah,Muzabanah, Mukhadarah, Mulamasah dan Munabadzah”[H.R. al-Bukhari].
5. Hashah
Hashah yang berarti
kerikil, maknanya adalah jual beli dengan cara melempar kerikil, yaitu seorang
penjual berkata kepada pembeli, “Lemparkan kerikil ini, dimana saja kerikil ini
jatuh, maka itulah batas akhir tanah yang engkau beli”.
Dasar hukum muhaqalah
terdapat dalam hadist yang berbunyi“Dari Anas bin Malik r.a (diriwayatkan) ia
berkata: Rasulullahsaw telah melarang jual beli Muhaqalah,Muzabanah,
Mukhadarah, Mulamasah dan Munabadzah”[H.R. al-Bukhari].
Jual beli ‘Inah yaitu
seorang penjual menjual barangnya dengan cara ditangguhkan, kemudian ia membeli
kembali barangnya dari orang yang telah membeli barangnya tersebut dengan harga
yang lebih sedikit dari yang dijual, namun ia membayar harganya dengan kontan
sesuai dengan kesepakatan.
Dasar hukum inah terdapat dalam hadist yang berbunyi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila kalian melakukan jual beli dengan cara ‘inah, berpegang pada ekor sapi,kalian ridha dengan hasil tanaman dan kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan membuat kalian dikuasai oleh kehinaan yang tidak ada sesuatu pun yang mampu mencabut kehinaan tersebut (dari kalian) sampai kalian kembali kepada agama kalian.” [HR. Abu Dawud dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma].
7. Ba’i al-wafa
Bai’ al-wafa’ adalah
salah satu bentuk jual beli yang telah dipraktekkan sejak abad ke- 5 H, yang
mana jual beli ini adalah jual beli yang dilakukan oleh dua pihak yang salah
satunya menjual barang kepada pihak lain dengan syarat bahwa barang yang telah
dijual dapat dibeli kembali oleh pihak pertama dengan harga pertama pula.
Dasar hukum Ba’i
al-wafa terdapat dalam hadist yang berbunyi “Amer bin Syu’aib dari ayahnya dari
kakeknya mengatakan Rosulullah SAW.bersabda: tidak dihalalkan Salaf (utang) dan
membeli dan tidak dihalalkan dua syarat didalam penjualan dan tidak dibolehkan
mengambil keuntungan apa yang tidak bisa dijamin dan tidak boleh dijual apa yang
ada padamu. HR.Ahmad Abu Dau, Tirmidzi,
Nasa’I, dan Ibn Mjjah disyahkan Oleh Tirmidzi, Ibn Khazimah, dan al-Hakim dan
diriwayatkan oleh Abu Hanifah.
Referensi:
Jurnal uin raden intan lampung,jual
beli haram,2017
Sumber gambar: idntimes.com
Penulis: Tim forshei materi