Zaid bin Ali (80-120
H/699-738 M)
Zaid
bin Ali merupakan keturunan dari Rasullah SAW dan ahli fiqih yang terkemuka di
Madinah dan Kufah dan guru dari Imam Abu Hanifah. Pemikiran beliau mengenai
ekonomi Islam beliau tuangkan dalam karya tulisnya yaitu al-Majmu’ al-Kabir.
Beberapa pemikiran Zaid bin Ali yaitu :
Zaid
memberikan gagasan penjualan suatu komoditi secara kredit dengan harga lebih
tinggi dari harga tunai adalah transaksi yang sah selama transaksi tersebut
berlandaskan dengan prinsip syariah. Kelebihan harga tersebut dijadikan sebagai
kompensasi yang diberikan kepada penjual karena memberikan keringanan dalam
pembayaran komoditi.
Abu Hanifah (80-150
H/699-767 M)
Abu
Hanifah Nu’man ibn Tsabit Al-Kufi tau lebih dikenal dengan nama Imam Abu
hanifah atau Abu Hanifah lahir pada tahun 80 H/699 M di Kufah(Irak). Beliau
merupakan orang yang cerdas dan telah meninggalkan beberapa karya tulis
karangannya, salah satu buku karangan beliau adalah Al-Makharif fi Al-Fiqh.
Abu
Hanifah adalah salah satu cendekiawan muslim yang menyumbangkan pemikirannya
mengenai ekonomi Islam. Salam adalah sebuah transaksi antara penjual dengan
pembeli dimana barang akan diberikan atau dikirimkan setelah pembeli telah
melakukan pembayaran secara tunai pada saat terjadinya transaksi. Ia
mengkritisi tentang akad salam tersebut, beliau berpendapat bahwa akad tersebut
dapat menimbulkan perselisihan antar pelaku akad, oleh sebab itu beliau menjelaskan
syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum terjadinya akad salam. Syaratnya
penjual harus menjelaskan secara jelas mengenai jenis, kualitas, dan kuantitas
komoditas. Selain itu penjual juga haruse menjelaskan mengenai waktu dan tempat
pengiriman komoditas dan juga komoditas yang dibeli harus tersedia dipasar
selama waktu kontrak dan pengiriman.
Abu
hanifah juga memberikan pendapat bahwa madu juga wajib dizakati apabila sarang
lebah berada di lahan kharaj. Landasannya adalah hadits yang diriwayatkan Ibnu
Majjah, dari Rasulullah SAW bahwasanya ia telah memungut zakat dari madu
sebanyak sepersepuluh.
Imam Malik (93-179 H/712-796 M)
Imam
Malik memiliki nama lengkap Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir
bin Amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris al-Asbahi, beliau
lahir di Madinah pada tahun 712 M. pada ekonomi Imam Malik menetapkan prinsip
Maslahah (keuntunngan atau kegunaan) Mursalah(kebebasan atau tidak terikat).
Dengan pendekata kedua prinsip ini ,beliau mengakui pemerintahan Islam
mempunyai hak untuk memungut pajak dengan tujuan memenuhi kebutuhan bersama.
Al Auza’i (88-157 H/707-774
M)
Abdurrahman
bin Amr bin Yahya Al-Auza’i atau lebih dikenal dengan Al Auza’i lahir pada
tahun 88 H/707 M. gagasan beliau dalam ekonomi Islam adalah kebenaran mengenai
sistem muzara’ah sebagai bagian dari bentuk murabahah, pembolehan untuk
meminjam modal baik secara tunai atau sejenis. Dalam muzara’ah modal untuk
mengelola tanah boleh ditanggung oleh pemilik tanah atau orang yang mengelola
tanah tersebut atau ditanggung bersama.
Referensi:
Saprida,
Qodariah Barkah dan Zuul Fitriani Umari. (2021). Sejarah Pemikiran Ekonomi
Islam. Jakarta : Prenada Media.
Zatadini,
Nabila dan Mohammad Ghozali. (2018). Analisis Pemikiran Ekonomi Islam Imam Abu
Hanifah, Al Falah : Journal of Islamic Economics, Vol.3, No.1.
Sumber gambar: oilpaintingfactory.com
Penulis: Tim forshei materi