MUZARA’AH
Muzara’ah
berasal dari kata “zara’a” yang artinya menanam, atau bertani. Atau kerjasama
mengelola tanah dengan mendapatkan sebagian hasilnya. Dalam pengertian lain
muzara’ah yaitu paroan sawah/ladang, seperdua, sepertiga, atau lebih atau
kurang, sedangkan benihnya dari pemilik lahan.
Rukun
1.
Pemilik tanah
2.
Petani penggarap
3.
Objek al-muzaraah
4.
Shighat
Menurut
jumhur ulama’ apabila telah memenuhi rukun dan syarat, maka akibat hukumnya
adalah:
·
Pemilik
lahan bertanggung
jawab mengeluarkan biaya benih dan petani melakukan pemeliharaan pertanian
tersebut.
·
Biaya pertanian (pupuk, perairan, pembersihan tanaman) ditanggung bersama
sesuai presentase masing-masing.
·
Hasil panen dibagi sesuai kesepakan bersama.
·
Apabila salah satu pihak meninggal dunia sebelum panen, maka akad tetap
dilanjutkan sampai panen dan akan diwakili oleh ahli waris.
MUKHABARAH
Mukhabarah
adalah paroan sawah atau ladang, seperdua, sepertiga, atau lebih atau kurang,
sedangkan benihnya dari petani yang menggarap.
Rukun
1.
Pemilih lahan
2.
Petani penggarap/ pengelola
3.
Objek al-muzara’ah
4.
Shighat
Mukhabarah
seperti halnya juga muzara’ah, hanya saja terdapat perbedaan jika muzara’ah
benihnya berasal dari pemilik lahan, sedangkan mukhabarah
benihnya berasal dari petani/ penggarap lahan. Dan keduanya memiliki ketentuan
rukun dan syarat yang sama pula.
MUSAQAH
Musaqah
secara bahasa berasal dari kata “asaqa” yang artinya memberi minum (pengairan).
Musaqah (paroan kebun) adalah kerjasama antara pemilik kebun dan tukang kebun,
dimana pemilik kebun mempersilahkan tukang kebun untuk memeliharanya, sedang
penghasilannya akan dibagi sesuai dengan perjanjian keduanya sewaktu akad.
Rukun
1.
Pemilik
tanah
2. Pengelolab
3. Obyek Musaqah
4. Pekerjaan (amal)
5. Shighat
Syarat-Syarat Musaqah
· ‘Aqidain, memiliki kecakapan dan sama-sama boleh menasarrufkan hartanya.
· Pekerjaan, hendaknya ditentukan masa dan kewajibannya seperti penjagaan kerusakan,
perawatan buah dengan cara menyiram, merumput, dan mengawinkannya.
·
Objek musaqah boleh semua jenis pohon yang berbuah, maupun pohon yang tidak
berbuah namun butuh perawatan dan menghasilkan.
·
Presentase pembagian hasil panen susai dengan kesepatan di awal.
·
Akad ditentukan jangka waktunya
Obyek Musaqah :
Hanafiyah : pepohonan yang berbuah
Malikiyah : Tanaman Keras dan palawija
Hanbaliah : Tanaman yang buahnya boleh di konsumsi
Syafiiyah : Kurma dan Anggur
Referensi:
jurnal IAIN ponorogo,akad bertani ,2019
Sumber gambar: Kompasiana.com
Penulis: Tim forshei materi