Hukum Ketenagakerjaan

 
Menurut Prof. Imam Soepomo hukum ketenagakerjaan merupakan sekumpulan peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah. Bisa diartikan juga sebagai hukum yang mengatur tentang semua hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan selama dan setelah bekerja.
Hukum ketenagakerjaan dalam tata hukum Indonesia kedudukannya terletak di bidang hukum administrasi atau tata negara, hukum perdata, dan hukum pidana. Pada hubungan pengusaha dan pekerja didasarkan dengan hukum privat, sedangkan pemerintah hanya menjadi pengawas atau menjalankan fungsi fasilitator apabila terdapat perselisihan yang tidak dapat terselesaikan.
Sumber hukum ketenagakerjaan terbagi menjadi dua yaitu tertulis dan tidak tertulis. Menurut Prof. Imam Soepomo sumber hukum tertulis ada 5, yaitu undang-undang, peraturan-peraturan, putusan pengadilan hubungan industrial, perjanjian, dan konvensi atau traktat. Sedangkan hukum tidak tertulis bersumber dari kebiasaan.



Referensi
Azhar, Muhammad. 2015. Buku Ajar Hukum Ketenagakerjaan. Diakses dari http://eprints.undip.ac.id/53755/1/BUKU_AJAR_HUKUM_KETENAGAKERJAAN.pdf
Dani, Akhyun Nurlely Murtham R. 2018. Kedudukan Hukum dan Perlindungan Hukum Pekerja Pada Perusahaan Milik Negara Dalam Hal Keselamatan Kerja (Studi Kasus PT.PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar). Skripsi. Fakultas Syariah dan Hukum Tata Negara,  Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara, UIN Alauddin, Makassar.

Sumber gambar: hukumonline.com

Penulis: Tim forshei materi