Otoritas Jasa
Keuangan atau OJK didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 21 tahun 2011 oleh pemerintah Indonesia sebagai lembaga
regulator industri keuangan di Indonesia. Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga
yang independen tanpa campur tangan pihak lain yang memiliki tugas, fungsi,
wewenang pengaturan, pemeriksaan, penyidikan, dan pengawasan pada sektor
keuangan. Tujuan dari dibentuknya OJK untuk membangun sektor keuangan yang
adil, transparan, teratur, dan akuntabel. Selain itu tujuan lainnya adalah
membangun sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta
melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. OJK melaksanakan tugas pengaturan
dan pengawasan pada kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian,
dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga keuangan lainnya.
OJK menjadi
menggantikan tugas pengawasan yang dulunya dilakukan oleh Bank Indonesia dan
Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Kuangan (Bapepam-LK).
Pemerintah berharap dengan dibentuknya OJK dapat menciptakan mekanisme
koordinasi yang lebih efektif dan memudahkan dalam penanganan masalah yang
timbul pada sistem keuangan.
Referensi:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011
Amalia, Desvira. 2015. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diakses dari https://www.academia.edu/10447208/makalah_OJK
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011
Amalia, Desvira. 2015. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diakses dari https://www.academia.edu/10447208/makalah_OJK
Sumber gambar: Jojonomic.com
Penulis: Tim forshei materi