Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 21 tahun 2011  oleh pemerintah Indonesia sebagai lembaga regulator industri keuangan di Indonesia. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang independen tanpa campur tangan pihak lain yang memiliki tugas, fungsi, wewenang pengaturan, pemeriksaan, penyidikan, dan pengawasan pada sektor keuangan. Tujuan dari dibentuknya OJK untuk membangun sektor keuangan yang adil, transparan, teratur, dan akuntabel. Selain itu tujuan lainnya adalah membangun sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan pada kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga keuangan lainnya.

OJK menjadi menggantikan tugas pengawasan yang dulunya dilakukan oleh Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Kuangan (Bapepam-LK). Pemerintah berharap dengan dibentuknya OJK dapat menciptakan mekanisme koordinasi yang lebih efektif dan memudahkan dalam penanganan masalah yang timbul pada sistem keuangan.


Referensi:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011
Amalia, Desvira. 2015. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diakses dari https://www.academia.edu/10447208/makalah_OJK

Sumber gambar: Jojonomic.com

Penulis: Tim forshei materi