UKM Dikecualikan dari Penetapan Upah Minimum 2022

Upah adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja atau buruh. Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Penentuan upah minimum bagi pekerja pada UKM sudah pasti sesuai kesepakatan antara pemberi kerja atau pengusaha dengan para pekerjanya. Untuk kebijakan penentuan upah minimum sendiri dibuat oleh pemerintah dengan tujuan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 

Saat ini pemerintah membuat kebijakan baru yaitu pengecualian Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari penetapan upah minimum. Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani menegaskan upah minimum yang ditetapkan di masing-masing pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota tidak berlaku bagi pekerja di sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Artinya, bagi usaha mikro dan kecil tidak wajib melaksanakan upah minimum. Kecuali memenuhi ketentuan, yaitu bagi usaha mikro kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh. Adapun UKM yang dikecualikan dari upah minimum adalah yang masih mengandalkan sumber daya tradisional dan tidak bergerak di bidang teknologi. 

Ada beberapa kriteria usaha yang masuk ke dalam kelas mikro dan kecil, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. PP tersebut menyebutkan usaha mikro memiliki modal usaha atau kekayaan bersih maksimal hingga Rp 1 miliar dengan penjualan tahunan mencapai Rp 2 miliar. Sementara itu, usaha kecil memiliki modal usaha atau kekayaan bersih dengan nilai antara Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar. Penjualan tahunan usaha kecil memiliki nilai antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Upah yang diberikan UKM kepada buruh nantinya disesuaikan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak sekurang-kurangnya 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat pada tingkat provinsi. Selain kesepakatan, ada perhitungan untuk menentukan upah yang dibayarkan bagi pekerja UKM, yakni berdasarkan rata-rata konsumsi sekurang-kurangnya sebesar 25 persen diatas garis kemiskinan di tiap provinsi, kabupaten, dan kota. 

Dilansir dari kompas.com, Kemenaker telah membeberkan bahwa upah minimum rata-rata untuk tahun 2022 sebesar 1,09 persen. Untuk penetapan upah minimum di provinsi, dijadwalkan akan diumumkan oleh gubernur masing-masing daerah pada 20 November. Sementara itu, upah minimum kabupaten atau kota akan diumumkan pada 30 November.

Pengecualian UKM dari penetapan upah minimum yang dibuat oleh Pemerintah bagi pelaku UKM untuk melindungi para pekerjanya. Kemudian, aturan upah bagi UKM ini juga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja, mengentaskan kemiskinan, dan menjamin pekerja menjadi peserta program jaminan sosial.


Sumber gambar: maxmanroe.com

Penulis: Siti Sofiatus Sa'adah