Tax amnesty atau pengampunan pajak adalah sebuah kesempatan berbatas waktu bagi kelompok wajib pajak tertentu untuk membayar pajak dengan jumlah tertentu sebagai pengampunan atas kewajiban membayar pajak yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya tanpa takut penuntutan pidana. Baru-baru ini PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus meningkatkan pelayanan bagi nasabah prioritas dengan meresmikan gerai nasabah prioritas yang memiliki saldo rekening minimal Rp 500 juta. Hingga kini, jumlah dana kelolaan layanan khusus nasabah prioritas mencapai lebih dari Rp 50 triliun yang berasal dari penghimpunan dana sekitar 40 ribu nasabah.
Gerai BSI Prioritas ini
dikhususkan untuk nasabah yang masuk dalam
segmen affluent and high net worth, yaitu nasabah yang
memiliki Asset Under Management (AUM) mulai dari Rp 500 juta. Outlet prioritas
kesepuluh ini melengkapi layanan segmen atas, yang sudah hadir di sembilan
titik lainnya yang tersebar di beberapa kota antara lain Aceh, Padang, Jakarta,
Bandung, Yogyakarta, Solo, Semarang dan Makassar. Tambahan gerai
BSI prioritas baru berada di kantor pusat BSI di The Tower Jakarta.
Hery Gunardi sebagai
direktur utama BSI mengatakan bahwa dengan bertambahnya outlet BSI prioritas pihaknya ingin terus meningkatkan layanan wealth
management berbasis syariah. Hingga saat ini, ada beragam produk wealth
management yang ditawarkan BSI kepada nasabah prioritas seperti investasi
melalui Reksadana Syariah, Sukuk dan Bancassurance. Wealth management sendiri
merupakan salah satu segmen individual di perbankan yang memiliki
potensi besar dengan pertumbuhan positif. Walaupun jumlah rekening segmen
tersebut tidak sampai 1 persen dari total rekening DPK di bank, namun nominal
simpanan porsinya di atas 50 persen dari total nominal simpanan individu.
Saat ini BSI optimis bahwa aset
kekayaan yang dimiliki oleh segmen prioritas dapat memberikan nilai lebih dari
sisi penyaluran Ziswaf kepada kaum yang membutuhkan. Hal ini sejalan dengan
kehadiran BSI yang memiliki keunikan produk, inklusif, modern dan
terdigitalisasi dengan prinsip syariah. Mengingat nasabah prioritas punya
kebutuhan khusus seperti dalam hal perpajakan, BSI juga menyediakan layanan
terkait.
Melalui outlet prioritas,
BSI juga akan membantu mensosialisasikan program tax amnesty dengan
cara menyediakan fasilitas konsultasi perpajakan. Dengan begitu nasabah
prioritas dapat melaporkan dan membayarkan pajaknya, selain memperoleh layanan
pengelolaan dana secara komprehensif. Kebijakan pemerintah menetapkan tax amnesty
ini memberikan peluang pertumbuhan bagi bisnis private wealth
management. Dari penyelenggaraan program ini menciptakan lebih banyak
peluang dari segmen wealth di Indonesia untuk tumbuh lebih
optimal. Selain
itu juga diharapkan membawa kebaikan tidak hanya bagi nasabah tapi juga
masyarakat luas. Aset finansial dapat dikelola dengan baik, sehingga tidak
hanya bertumbuh tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas dan
berkelanjutan.
Sumber gambar: tirto.id
Penulis:
Siti Sofiatus Sa'adah