A Kebijakan Fiskal
1. Pengertian, Tujuan dan Instrumen kebijakan Fiskal
Pengertian Kebijakan Fiskal
Pengertian kebijakan fiskal
merujuk pada kebijakan pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara
melalui pengeluaran dan pendapatan pemerintah.
Tujuan kebijakan fiskal
a. Meningkatkan PDB dan pertumbuhan ekonomi.
b. Memperluas lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.
c. Menstabilkan harga-harga barang/mengatasi inflasi.
Instrumen Kebijakan Fiskal
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran
pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Asumsinya, jika tarif pajak
diturunkan maka kemampuan daya beli di masyarakat akan meningkat dan industri
pun bisa meningkatkan jumlah penjualan. Begitu juga sebaliknya.
2. Struktur APBN Rasulullah dan Khalifaturrasyidin
1. Masa Rasulullah
Terdapat pembagian sumber pendapatan dan pengeluaran sebagai
berikut:
a. Sumber pendapatan primer: zakat, ushr, jizyah, kharaj, ghanimah
dan fai.
b. Sumber pendapatan sekunder: nawaib, wakaf, amwal fadhl, khums,
zakat fitrah, shadaqah, dan tebusan untuk tawanan perang.
c. Sumber pengeluaran primer : biaya pertahanan dan persenjataan,
pembayaran utang negara, pembayaran upah pejabat, pembayaran upah sukarelawan,
dan biaya distribusi zakat
d. Sumber pengeluaran sekunder: pembayaran untuk pembebasan budak,
hadiah untuk negara lain, dan bantuan untuk orang yang belajar agama di madinah
2. Masa Abu bakar
Khalifah Abu Bakar Al-Shiddiq melaksanakan berbagai kebijakan
ekonomi seperti yang telah dipraktikkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.
Ia sangat memperhatikan keakuratan perhitungan zakat sehingga tidak terjadi
kelebihan atau kekurangan pembayaran. Selama masa pemerrintahan Abu Bakar,
harta baitul mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena
langsung didistribusikan kepada seluruh kaum muslimin.
3. Masa Umar bin Khattab
Pada masa Umar bin Al-khattab dalam memperlakukan tanah-tanah
takhlukan, khalifah Umar tidak membagi-bagikannya kepada kaum Muslimin, tetapi
membiarkan tanah tersebut tetap berada pada pemiliknya dengan syarat membayar
kharaj dan jizyah.
Dalam masa kepemimpiananya khalifah Umar pengeluaran negara dari
alokasi harta Baitul Mal berupa dana pensiun yang merupakan pengeluran paling
penting. Prioritas berikutnya dari khalifah umar adalah pada dana pertahanan
negara dan dana pembangunan pemerintah.
4. Masa Ustman bin Affan
Dalam rangka pengembangan sumber daya alam, ia melakukan pembuatan
sauran air, pembangunan jalan-jalan, dan pembentukan organisasi kepolisian
secara permanen untuk mengamankan jalur perdagangan, Khalifah Utsman juga
membentuk armada laut kaum muslimin.
5. Ali bin Abi Thalib
Kebijakan-kebijakan yang diambil antara lain:
1. Kebijakan swastanisasi tanah yang dilakukan oleh Utsman, tanah
tersebut kembali lagi menjadi milik negara
2. Melakukan distribusi pajak dan harta rampasan perang dengan bagian yang sama kepada umat muslim
3. Kebijakan balanced budget atau anggaran berimbang
4. Kebijakan pertanian sangat ditekankan. Kebijakan dilakukan untuk
meningkatkan kepercayaan petani, dan meningkatkan hasil pertanian dengan cara
mengawasi budidaya lahan dengan baik.
5. Dalam bidang perdagangan, terdapat kebijakan untuk mencegah
penimbunan aset (ikhtikar) dan penetapan harga oleh pedagang. Pasar diatur
dengan sendirinya dan pemerintah sebagai pengawas dimana penjualan harus lancar
dengan bobot dan harga yang sesuai dan tidak merugikan baik penjual maupun
pembeli.
B. Kebijakan Moneter
1. Pengertian, Tujuan dan Instrumen kebijakan Moneter
Pengertian Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah seperangkat kebijakan ekonomi yang dibuat
untuk mengatur ukuran serta tingkat pertumbuhan pasokan uang di dalam
perekonomian negara. Kebijakan ini adalah tindakan yang terukur untuk membantu
mengatur variabel makro ekonomi, seperti inflasi ataupun pengangguran.
Tujuan kebijakan Moneter
Kebijakan ini diambil oleh bank sentral atau Bank Indonesia dengan
tujuan memelihara dan mencapai stabilitas nilai mata uang yang dapat dilakukan
antara lain dengan pengendalian jumlah uang yang beredar di masyarakat dan
penetapan suku bunga.
Tujuan lainnya, antara lain:
a. Pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan.
b. Kesempatan kerja.
c. Kestabilan harga.
d. Keseimbangan neraca pembayaran.
Instrumen Kebijakan Moneter
a. Kebijakan Operasi Pasar Terbuka
Operasi pasar terbuka adalah salah satu kebijakan yang diambil bank
sentral untuk mengurangi atau menambah jumlah uang beredar. Kebijakan ini
dilakukan dengan cara menjual Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau membeli
surat berharga di pasar modal.
b. Kebijakan Diskonto
Diskonto adalah pemerintah mengurangi atau menambah jumlah uang
beredar dengan cara mengubah diskonto bank umum. Jika bank sentral
memperhitungkan jumlah uang beredar telah melebihi kebutuhan (gejala inflasi),
bank sentral mengeluarkan keputusan untuk menaikkan suku bunga. Dengan
menaikkan suku bunga akan merangsang keinginan orang untuk menabung.
c. Kebijakan Cadangan Kas
Bank sentral dapat membuat peraturan untuk menaikkan atau
menurunkan cadangan kas (cash ratio). Bank umum, menerima uang dari nasabah
dalam bentuk giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, dan jenis tabungan
lainnya.
d. Kebijakan Dorongan Moral
Bank sentral dapat juga memengaruhi jumlah uang beredar dengan
berbagai pengumuman, pidato, dan edaran yang ditujukan pada bank umum dan
pelaku moneter lainnya. Isi pengumuman, pidato, dan edaran dapat berupa ajakan
atau larangan untuk menahan pinjaman tabungan atau pun melepaskan pinjaman.
2. Kebijakan Moneter Islam.
Adiwarman Karim membagi instrumen-instrumen kebijakan moneter Islam
dalam tiga mazhab, yaitu:
a. Mazhab Iqthisoduna (Baqir Ash Shadr)
Pada masa awal Islam, tidak diperlukan kebijakan moneter karena
hampir tidak adanya sistem perbankan dan minimnya penggunaan uang. Uang
dipertukarkan dengan sesuatu yang benar-benar memberikan nilai tambah bagi
perekonomian. Perputaran uang dalam periode tertentu sama dengan nilai barang
dan jasa yang diproduksi pada rentang waktu yang sama.
b. Mazhab Mainstream
Bertujuan untuk memaksimalkan sumber daya yang ada agar dapat
dialokasikan pada kegiatan perekonomian yang produktif. Melalui instrumen “dues
of idle fund” yang dapat mempengaruhi besar kecilnya permintaan uang agar dapat
dialokasikan pada peningkatan produktifitas perekonomian secara keseluruhan.
c. Mazhab Alternatif
Kebijakan moneter melalui “syuratiq process”, dimana suatu
kebijakan yang diambil oleh otoritas moneter adalah berdasarkan musyawarah
sebelumnya dengan otoritas sektor riil. Sehingga terjadi harmonisasi antara
kebijakan moneter dan sektor riil.
Sumber gambar: forshei.org
Penulis: Tim forshei materi